RINGKASNEWS.ID - DPRD bersama Pemerintah Kota Cirebon resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD 2025 menjadi peraturan daerah. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna di Griya Sawala, Kamis (25/9/2025).
Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistio, mengatakan perubahan anggaran tersebut telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Setelah disetujui, dokumen itu akan segera dikirim ke Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi.
“Paling lama tiga hari setelah persetujuan bersama, raperda ini harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” kata Andrie.
Dalam laporan Banggar yang dibacakan Wakil Ketua DPRD, Harry Saputra Gani, pendapatan daerah tahun 2025 disepakati sebesar Rp1,73 triliun. Sementara belanja ditetapkan Rp1,78 triliun. Dengan demikian, APBD Kota Cirebon 2025 mengalami defisit sekitar Rp47 miliar.
Harry menekankan, pengelolaan anggaran perlu dijalankan secara transparan dan akuntabel.
“Perubahan anggaran harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. DPRD akan mengawal penggunaannya,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menilai perubahan APBD bukan hanya penyesuaian administrasi keuangan, melainkan upaya agar pemerintah lebih responsif terhadap kebutuhan warga.
“Dengan perubahan ini, kami berharap program pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ucap Edo.