Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga

Rabu, 30 Apr 2025 18:31
    Bagikan  
Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga
Ist

Kapolres AKBP Eko (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra (kiri) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan, senjata tajam, dan perlengkapan lainnya saat konferensi pers kasus perampokan di Jalan Kalijaga, Rabu (30/4).

RINGKASNEWS.ID - Aksi perampokan bersenjata terjadi di depan warung nasi goreng di Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa malam (29/4/2025).

Beruntung, korban dan warga sekitar berhasil menggagalkan upaya pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam.

Satu dari dua pelaku berinisial AW (45) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara seorang pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kedua pelaku semula berpura-pura menjadi pembeli dan memesan minuman di warung tersebut. Namun tak lama kemudian, mereka membekap penjaga warung, Toni, dari belakang dan memukulinya secara brutal.

“Mereka diduga hendak mencuri sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku bahkan mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” jelas AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (30/4/2025).

Korban yang tak tinggal diam, langsung melawan dan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut membantu menggagalkan aksi tersebut.

“Saat mencoba kabur, pelaku terjatuh karena korban berhasil menahan sepeda motor mereka. Warga yang mendengar keributan langsung datang dan mengamankan salah satu pelaku. Pelaku lainnya kabur dan masih diburu polisi,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senjata api rakitan dengan sembilan butir peluru, satu airsoft gun, beberapa senjata tajam, alat kejut listrik, dan beberapa ponsel.

“Senpi ini tidak sempat digunakan, tapi ditemukan di lokasi setelah sempat dibuang pelaku saat dikejar. Senjata itu diselipkan di pinggang saat pelaku beraksi,” ungkap Eko.

AW kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi dan sajam ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti pelaku.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Prabu Diaz Minta Penertiban PKL Sukalila Dilakukan Secara Humanis
10 Kios di Lahan Aset KAI di Jatiwangi Ditertibkan
Edukasi Program MBG di Depok Kian Diperluas untuk Jangkau Lebih Banyak Warga
Dana Perbaikan Rumah Ambruk Tahap Dua Tak Kunjung Cair, Anggota DPRD Rinna Suryanti Soroti Penyebabnya
Apa yang Harus Dilakukan Saat Banjir Mengancam? Ini Imbauan BPBD Kabupaten Cirebon
Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Awan Panas Hingga 7 Kilometer
Galaxy Z Fold7 Unggulkan Multitasking dan Integrasi Gemini Live
Santika Indonesia Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” di API 2025
Durian Indonesia Tunjukkan Potensi Besar di Industri Global
KAI Daop 3 Benahi Fasilitas di Sejumlah Stasiun Jelang Nataru
Indosat Gandeng SMK Walang Jaya Hadirkan Pembelajaran Bisnis Melalui Kios Sekolah
DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta
Operasi Zebra Lodaya 2025 Digelar, Polisi Awasi Titik Rawan Pelanggaran di Kota Cirebon
Terseret Ombak Mendadak, Dua Pemancing Hilang di Karang Selatan Sukabumi
Gunung Sakurajima Meletus, Kolom Abu Capai 4,4 Kilometer
DPC Demokrat Cirebon Mulai Bangun Kantor Permanen di Sumber
Pemerintah Siapkan 100 Koperasi Besar untuk Mendampingi Koperasi Desa Merah Putih
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pelestarian Wayang Kulit di Keraton Kanoman
Pemerintah Ajak Warga Sadari Pentingnya Gizi Sejak Dini
20.000 Prajurit TNI Disiapkan untuk Dukungan Kemanusiaan di Gaza
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio