Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga

Rabu, 30 Apr 2025 18:31
    Bagikan  
Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga
Ist

Kapolres AKBP Eko (tengah) didampingi Kasat Reskrim, AKP Fajri Ameli Putra (kiri) menunjukkan barang bukti senjata api rakitan, senjata tajam, dan perlengkapan lainnya saat konferensi pers kasus perampokan di Jalan Kalijaga, Rabu (30/4).

RINGKASNEWS.ID - Aksi perampokan bersenjata terjadi di depan warung nasi goreng di Jalan Kalijaga, Kampung Api-Api, Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Selasa malam (29/4/2025).

Beruntung, korban dan warga sekitar berhasil menggagalkan upaya pelaku yang membawa senjata api dan senjata tajam.

Satu dari dua pelaku berinisial AW (45) berhasil ditangkap warga dan diserahkan ke pihak kepolisian. Sementara seorang pelaku lainnya melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, kedua pelaku semula berpura-pura menjadi pembeli dan memesan minuman di warung tersebut. Namun tak lama kemudian, mereka membekap penjaga warung, Toni, dari belakang dan memukulinya secara brutal.

“Mereka diduga hendak mencuri sepeda motor milik korban. Salah satu pelaku bahkan mencoba merogoh kantong korban untuk mengambil kunci motor,” jelas AKBP Eko didampingi Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, AKP Fajri Ameli Putra, Rabu (30/4/2025).

Korban yang tak tinggal diam, langsung melawan dan berteriak minta tolong. Teriakan tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian ikut membantu menggagalkan aksi tersebut.

“Saat mencoba kabur, pelaku terjatuh karena korban berhasil menahan sepeda motor mereka. Warga yang mendengar keributan langsung datang dan mengamankan salah satu pelaku. Pelaku lainnya kabur dan masih diburu polisi,” tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu sepeda motor tanpa pelat nomor, satu senjata api rakitan dengan sembilan butir peluru, satu airsoft gun, beberapa senjata tajam, alat kejut listrik, dan beberapa ponsel.

“Senpi ini tidak sempat digunakan, tapi ditemukan di lokasi setelah sempat dibuang pelaku saat dikejar. Senjata itu diselipkan di pinggang saat pelaku beraksi,” ungkap Eko.

AW kini ditahan di Mapolres Cirebon Kota dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 1 dan 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi dan sajam ilegal, serta Pasal 170 dan 351 KUHP tentang kekerasan dan penganiayaan. Ancaman hukuman maksimal seumur hidup menanti pelaku.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal