Penganiayaan dan Pemerasan Terhadap NSA, Kuasa Hukum Dipanggil Propam Polda Jabar

Kamis, 26 Sep 2024 17:08
    Bagikan  
Penganiayaan dan Pemerasan Terhadap NSA, Kuasa Hukum Dipanggil Propam Polda Jabar
Ist

Kuasa Hukum NSA, Agus Prayoga SH Dipanggil Propam Polda Jabar di Polres Cirebon Kota, (26/9).

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan penganiayaan dan pemerasan yang melibatkan tersangka kasus dugaan pencabulan, NSA, semakin memanas dan berbuntut panjang. Pada Kamis (26/9/2024) sore, kuasa hukum NSA, Agus Prayoga diperiksa oleh Propam Polda Jawa Barat.

Pemeriksaan dilakukan di ruang Propam Polres Cirebon Kota, di mana Agus Prayoga hadir bersama tim pengacaranya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan beberapa hari sebelumnya kepada Propam Polda Jabar.

Agus menyatakan kehadirannya untuk menindaklanjuti kasus yang dialami kliennya, NSA, yang dituduh melakukan pencabulan terhadap anak tirinya. Namun, Agus mengungkapkan bahwa bukti-bukti yang dituduhkan kepada NSA dianggap kurang memadai.

Selama penahanan, NSA diduga mengalami penganiayaan di ruang tahanan hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Selain itu, NSA juga mengaku menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi.

"Kami memiliki bukti berupa transfer sejumlah uang sekitar Rp 5 juta," kata Agus.

Agus menambahkan, dalam pemeriksaan ini, pihaknya akan memberikan keterangan secara transparan, terutama terkait dengan penganiayaan dan pemerasan yang dialami NSA.

"Saat ini klien kami dalam kondisi kebingungan karena diminta kembali ke sel oleh penyidik, meskipun NSA masih dalam kondisi sakit pasca operasi," ungkap Agus.

Sebelumnya, NSA telah menempuh langkah hukum dengan melaporkan perlakuan yang diterimanya kepada Mabes Polri dan Polda Jabar terkait kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepadanya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina