Kuasa Hukum Ungkap Kekerasan Terhadap Sudirman, Ditembak Peluru Karet, Dilempar Batu hingga Disiram Air Panas

Minggu, 25 Aug 2024 08:42
    Bagikan  
Kuasa Hukum Ungkap Kekerasan Terhadap Sudirman, Ditembak Peluru Karet, Dilempar Batu hingga Disiram Air Panas
Ist

Keluarga dan Kuasa hukum saat menemui Sudirman di Lapas Banceuy, Bandung.

RINGKASNEWS.ID - Terdapat dugaan kuat adanya tindakan kekerasan yang dialami oleh Sudirman salah satu terpidana kasus Vina Cirebon saat ditemui keluarga dan kuasa hukum di Lapas Banceuy, Bandung.

Selama masa penahanan, kuasa hukum keluarga, Titin Prialianti SH menyebutkan adanya kekerasan terhadap Sudirman yang ditembak dengan peluru karet, dilempar batu hingga kepala disiram air panas.

"Tindakan kekerasan terjadi sejak penangkapan tahun 2016, kemudian terulang pada bulan Mei 2024 saat proses interogasi. Di bagian belakang tubuhnya ada cekungan bekas tembakan peluru karet," ungkap Titin, Sabtu (24/8/2024).

Titin melanjutkan, akibat luka tersebut, Sudirman kesulitan untuk duduk atau berbaring dalam posisi tertentu karena ditembak peluru karet di tulang ekornya saat berada di Polres Cirebon Kota tahun 2016.

Titin juga meragukan kebenaran sejumlah pengakuan Sudirman yang sebelumnya telah beredar di publik. 

"Kami menduga ada tekanan yang sangat kuat sehingga Sudirman memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan," tegasnya.

Salah satu contohnya adalah pengakuan Sudirman terkait kepemilikan ponsel yang digunakan untuk merekam video. 

Titin menegaskan bahwa ponsel tersebut bukan milik Sudirman dan ia hanya meminjamnya untuk sementara waktu.

Selain itu, Titin juga membantah pernyataan kuasa hukum lainnya terkait pengakuan Sudirman yang telah memukul korban sebanyak enam kali. 

"Kami yakin pengakuan tersebut diucapkan di bawah tekanan dan tidak mencerminkan fakta sebenarnya," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pengacara Toni RM mendesak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk mengembalikan Sudirman ke Lapas Kelas 1 Cirebon. 

"Awalnya, Sudirman dipinjam penyidik Polda Jabar untuk pemeriksaan. Namun, setelah Pegi Setiawan yang sempat dianggap sebagai Pegi alias Perong dibebaskan melalui praperadilan, Seharusnya Sudirman dikembalikan ke tempat asalnya, yakni Lapas Cirebon,” tegas Toni. 

Ia juga menyayangkan sikap Kepala Kantor Wilayah yang dianggap terlalu tunduk pada permintaan penyidik Polda Jabar. Toni menduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini. 

"Kami meminta agar pihak berwenang segera mengembalikan Sudirman ke Lapas Cirebon sesuai dengan prosedur yang berlaku," tukasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar