RINGKASNEWS.ID - Warga Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, memprotes aktivitas stockpile batubara dan cangkang sawit di kawasan Pelabuhan Cirebon. Warga menilai keberadaan stockpile tersebut kembali menimbulkan dampak lingkungan dan sosial bagi permukiman di sekitar pelabuhan.
Ketua Forum Panjunan Bersatu (FPB) Zaki Mubarok mengatakan, penutupan aktivitas stockpile menjadi tuntutan utama masyarakat yang disuarakan dalam aksi protes beberapa hari terakhir. Menurut dia, warga hanya meminta penghentian stockpile, bukan menghentikan aktivitas pelabuhan secara keseluruhan.
“Kami tidak menolak bongkar muat di pelabuhan. Yang kami minta hanya aktivitas stockpile batubara dan cangkang sawit dihentikan,” ujar Zaki, Rabu (7/1/2026).
Zaki mengungkapkan, aktivitas stockpile di dalam Pelabuhan Cirebon sebenarnya sempat dihentikan pada 2016 berdasarkan kesepakatan bersama. Namun, pada 2022, kegiatan tersebut kembali berjalan tanpa kejelasan komitmen kepada masyarakat sekitar.
Sejak kembali beroperasi, kata Zaki, warga tidak pernah mendapatkan penjelasan terbuka terkait pengelolaan lingkungan maupun dampak yang ditimbulkan. Kondisi ini memicu penolakan karena warga merasa keberatan dengan debu dan aktivitas lalu lintas yang ditimbulkan.
Warga juga menyoroti perbedaan perlakuan terhadap stockpile milik pihak swasta dan milik Pelindo melalui PT PTP. Sejumlah stockpile swasta disebut telah lebih dulu ditutup, sementara stockpile milik PT PTP masih beroperasi.
Menurut Zaki, penutupan stockpile swasta berkaitan dengan persoalan kewajiban pembayaran yang kini tengah diproses oleh Kejaksaan. Meski pengusaha swasta telah menyatakan kesanggupan menyelesaikan kewajiban tersebut, prosesnya dinilai berjalan lambat dan belum jelas.
“Kami melihat tidak ada kejelasan penyelesaian. Manajemen pelabuhan juga sulit ditemui dan tidak pernah berdialog langsung dengan warga,” katanya.
Warga menyatakan enggan kembali membuka ruang dialog jika tidak disertai kejelasan sikap dari pengelola pelabuhan. Aksi protes disebut akan terus berlanjut hingga 9 Januari 2026 apabila tuntutan belum ditanggapi.
Meski demikian, warga mengapresiasi langkah Kapolres Cirebon yang bersedia memfasilitasi komunikasi. Kapolres disebut akan berkoordinasi dengan manajemen Pelabuhan Cirebon, KSOP, dan Kejaksaan Negeri untuk mengklarifikasi persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran.
Selain dampak lingkungan, warga juga menyoroti dampak ekonomi. Sebelumnya, pengelola stockpile swasta rutin memberikan kontribusi kepada warga dan nelayan Panjunan berdasarkan tonase barang. Kontribusi tersebut kini tidak lagi diterima.
Dari sisi perizinan, warga mempertanyakan kelengkapan izin lingkungan stockpile milik PT PTP. Warga menilai aspek perizinan perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
