Proyek Jalan di Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar

Kamis, 29 May 2025 09:28
    Bagikan  
Proyek Jalan di Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar
Ist

Delapan tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur di Cirebon saat dibawa keluar ruang tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Kali ini, proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan menjadi sorotan setelah ditemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.

Rabu, 28 Mei 2025, Kejari resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pekerjaan di Kecamatan Losari dan Lemahabang. 

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AP, Kepala DPKPP sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat langsung dalam proses penyimpangan proyek.

Selain AP, dua nama lainnya yang ikut ditahan adalah DT, yang berperan sebagai pengendali pekerjaan, dan RSW, yang bertugas mengawasi pelaksanaannya. 

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi dalam proyek peningkatan jalan dan drainase di Lemahabang yang didanai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,88 miliar.

Sementara itu, lima orang lain yang kini juga menyandang status tersangka adalah OK, C, LM, T, dan satu lagi berinisial AP (berbeda dengan AP sebelumnya). Mereka terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar.

Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan: sebagian besar pekerjaan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

"Di lokasi Lemahabang, sekitar 72 persen pekerjaan tidak dikerjakan, sementara di Losari bahkan mencapai lebih dari 90 persen. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi," ungkap Yudhi dalam keterangannya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. Tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam