RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.
Kali ini, proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan menjadi sorotan setelah ditemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.
Rabu, 28 Mei 2025, Kejari resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pekerjaan di Kecamatan Losari dan Lemahabang.
Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.
Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AP, Kepala DPKPP sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat langsung dalam proses penyimpangan proyek.
Selain AP, dua nama lainnya yang ikut ditahan adalah DT, yang berperan sebagai pengendali pekerjaan, dan RSW, yang bertugas mengawasi pelaksanaannya.
Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi dalam proyek peningkatan jalan dan drainase di Lemahabang yang didanai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,88 miliar.
Sementara itu, lima orang lain yang kini juga menyandang status tersangka adalah OK, C, LM, T, dan satu lagi berinisial AP (berbeda dengan AP sebelumnya). Mereka terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar.
Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan: sebagian besar pekerjaan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.
"Di lokasi Lemahabang, sekitar 72 persen pekerjaan tidak dikerjakan, sementara di Losari bahkan mencapai lebih dari 90 persen. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi," ungkap Yudhi dalam keterangannya.
Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. Tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.