Proyek Jalan di Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar

Kamis, 29 May 2025 09:28
    Bagikan  
Proyek Jalan di Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar
Ist

Delapan tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur di Cirebon saat dibawa keluar ruang tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Kali ini, proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan menjadi sorotan setelah ditemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.

Rabu, 28 Mei 2025, Kejari resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pekerjaan di Kecamatan Losari dan Lemahabang. 

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AP, Kepala DPKPP sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat langsung dalam proses penyimpangan proyek.

Selain AP, dua nama lainnya yang ikut ditahan adalah DT, yang berperan sebagai pengendali pekerjaan, dan RSW, yang bertugas mengawasi pelaksanaannya. 

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi dalam proyek peningkatan jalan dan drainase di Lemahabang yang didanai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,88 miliar.

Sementara itu, lima orang lain yang kini juga menyandang status tersangka adalah OK, C, LM, T, dan satu lagi berinisial AP (berbeda dengan AP sebelumnya). Mereka terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar.

Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan: sebagian besar pekerjaan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

"Di lokasi Lemahabang, sekitar 72 persen pekerjaan tidak dikerjakan, sementara di Losari bahkan mencapai lebih dari 90 persen. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi," ungkap Yudhi dalam keterangannya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. Tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Pemegang Saham Sebut Ada Dua Kekeliruan Manajemen RS Permata Cirebon
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026
Kini Ada Shuttle dari Stasiun Cirebon ke Kuningan, Tarifnya Rp50 Ribu
Kios Bakso di Kota Cirebon Terbakar Saat Ganti Tabung Gas, Satu Karyawan Terluka
Wakil Ketua DPRD Minta Kader PMII Tak Apatis terhadap Persoalan Bangsa
Bukan Sekadar Reuni, Ikasmanda '93 Konsisten Gelar Donor Darah Selama 7 Tahun
Topeng Cirebon Bukan Sekadar Seni Pertunjukan, Simpan Nilai Filosofis dan Spiritual
Program Bedah Rumah Menyasar 22 Warga Greged dan Beber, Wakil Ketua DPRD Ikut Mengawal
Tinjau SDN 1 Rawaurip, Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon Serap Aspirasi Sekolah