Proyek Jalan di Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar

Kamis, 29 May 2025 09:28
    Bagikan  
Proyek Jalan di Kabupaten Cirebon Diduga Dikorupsi, Kerugian Negara Capai Rp2,6 Miliar
Ist

Delapan tersangka kasus korupsi proyek infrastruktur di Cirebon saat dibawa keluar ruang tahanan Kejari Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon kembali mengungkap praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon.

Kali ini, proyek peningkatan jalan lingkungan dan drainase di dua kecamatan menjadi sorotan setelah ditemukan penyimpangan serius dalam pelaksanaannya.

Rabu, 28 Mei 2025, Kejari resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mencakup pekerjaan di Kecamatan Losari dan Lemahabang. 

Proyek tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.

Di antara mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AP, Kepala DPKPP sekaligus pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK). Ia diduga kuat terlibat langsung dalam proses penyimpangan proyek.

Selain AP, dua nama lainnya yang ikut ditahan adalah DT, yang berperan sebagai pengendali pekerjaan, dan RSW, yang bertugas mengawasi pelaksanaannya. 

Ketiganya diduga melakukan praktik korupsi dalam proyek peningkatan jalan dan drainase di Lemahabang yang didanai melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahun anggaran 2024, dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,88 miliar.

Sementara itu, lima orang lain yang kini juga menyandang status tersangka adalah OK, C, LM, T, dan satu lagi berinisial AP (berbeda dengan AP sebelumnya). Mereka terlibat dalam proyek serupa di Kecamatan Losari dengan nilai kontrak sebesar Rp 1,65 miliar.

Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan fakta mengejutkan: sebagian besar pekerjaan tidak pernah benar-benar dilaksanakan.

"Di lokasi Lemahabang, sekitar 72 persen pekerjaan tidak dikerjakan, sementara di Losari bahkan mencapai lebih dari 90 persen. Ini bukan kelalaian biasa, ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi," ungkap Yudhi dalam keterangannya.

Kerugian negara yang ditimbulkan dari dua proyek ini ditaksir mencapai lebih dari Rp 2,6 miliar. Tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

422 Atlet Kabupaten Cirebon Jalani Tes Fisik Jelang PORPROV Jabar 2026
Kuwu Luwung Kencana Bantah Isu Korupsi Dana Desa, Sebut Sudah Diperiksa Inspektorat
23 Ruas Jalan di Kabupaten Cirebon Mulai Diperbaiki, Pemkab Percepat Lelang Proyek 2026
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 21 Ribu Tiket Selama Libur Panjang
Anggota DPRD Kota Cirebon Minta Wali Kota Duduk Bersama Bahas Masalah Sosial
Aksi Curanmor di Area RSPAD Kota Cirebon Digagalkan Warga dan Polisi
Satlantas Polres Cirebon Kota Evaluasi Sejumlah Jalan Rawan Laka dan Macet
Wajah Depan Stasiun Cirebon Ditata Ulang, Area Parkir Dibuat Lebih Estetis
Seorang Pria di Cirebon Ditemukan Tergantung di Kamar Mandi Rumahnya
Warga Kota Cirebon Keluhkan Catat Meter PGN Hanya Dilakukan Tiga Bulan Sekali
Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya