Barang Bukti dari 119 Kasus Dimusnahkan Kejari Kabupaten Cirebon

Jumat, 10 Oct 2025 09:38
    Bagikan  
Barang Bukti dari 119 Kasus Dimusnahkan Kejari Kabupaten Cirebon
Ist

Sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon bersama unsur Forkopimda memusnahkan barang bukti dari 119 perkara di halaman kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025).

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon memusnahkan barang bukti dari 119 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Kabupaten Cirebon, Kamis (9/10/2025).

Pemusnahan dilakukan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cirebon, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Suhartono, Kepala Dinas Kesehatan Eni Suhaeni, serta unsur aparat penegak hukum lainnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Cirebon, Randy Tumpal Pardede mengatakan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan sesuai dengan Pasal 30C Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap dalam kurun Maret hingga September 2025,” kata Randy.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 146,99 gram, ganja 119,77 gram, serta 19.303 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

Selain itu, terdapat 17 senjata tajam, 6.085 bungkus rokok ilegal, 825 botol dan satu jeriken minuman keras, 48 potong pakaian, 67 unit telepon genggam, dan 198 item barang bukti lainnya.

Randy menegaskan, pemusnahan ini menjadi wujud komitmen Kejari Kabupaten Cirebon dalam menegakkan hukum serta menjaga rasa aman masyarakat.

“Langkah ini bukan sekadar prosedur, tetapi bagian dari upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. Kami ingin memastikan penegakan hukum dilakukan dengan integritas dan profesionalisme,” tandasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam