RINGKASNEWS.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai penawaran jasa penghapusan utang atau pemutihan kredit yang mengatasnamakan OJK.
Imbauan ini disampaikan setelah OJK menerima laporan dari mitra strategis di wilayah Ciamis mengenai maraknya informasi palsu yang menyebutkan bahwa kredit bermasalah bisa dihapus dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
“Kami perlu tegaskan bahwa perbaikan kualitas kredit hanya bisa dilakukan apabila nasabah melunasi utangnya di lembaga jasa keuangan terkait. Tidak ada jalan pintas,” kata Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, dalam keterangan tertulis, Minggu (29/6/2025).
Agus menekankan, OJK tidak pernah menyediakan layanan penghapusan utang pribadi. Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang mengklaim bisa membersihkan catatan kredit di SLIK.
“Jika ada yang meminta data seperti KTP, KK, NPWP, nama ibu kandung, atau kode OTP dengan dalih pemutihan kredit dari OJK, itu adalah penipuan,” ujarnya.
Menurut Agus, informasi seperti ini perlu segera dikonfirmasi melalui kanal resmi, seperti Kontak OJK 157 atau langsung ke Kantor OJK Cirebon.
“Masyarakat perlu waspada. Jangan mudah percaya pada tawaran yang menjanjikan penghapusan utang. Verifikasi terlebih dahulu, dan lindungi data pribadi demi keamanan bersama,” tutupnya.