Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda

Rabu, 27 Aug 2025 19:22
    Bagikan  
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda
Ist

Enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon saat digelandang ke Kejari Kota Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Keenam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.

Kemudian, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,” kata Slamet.

Dari hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp26,52 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.




Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
Percepat Pembangunan Daerah, DPRD Kabupaten Cirebon Koordinasi dengan Kementerian PU
KAI Daop 3 Cirebon Evaluasi Perawatan Sarana dan Kedisiplinan Pekerja
Warga Sekitar Makodim Antusias Terima Daging Kurban dari Kodim 0614/Kota Cirebon
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar dr Ratnawati Terima Apresiasi Sekar Agni Negeri
Damkar Kota Cirebon Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah di Jalan Suratno