Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda

Rabu, 27 Aug 2025 19:22
    Bagikan  
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda
Ist

Enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon saat digelandang ke Kejari Kota Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Keenam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.

Kemudian, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,” kata Slamet.

Dari hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp26,52 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.




Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Desa Suci Cirebon Jadi Pusat Kolaborasi UMKM dan Petani untuk Program MBG
PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
Edukasi Gizi Jadi Fokus Program MBG di Tabanan-Bali
“Out Of Line” Karya Sineas Cirebon Jadi Film Terfavorit TVRI Jabar 2025
Komisi XI DPR RI Kunjungi OJK Cirebon Bahas Stabilitas dan Literasi Keuangan
APBD 2026 Kota Cirebon Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Lonjakan Aduan Publik Jadi Dasar Evaluasi, Purbaya Ancam Bekukan Bea Cukai
KAI Kerjakan Perbaikan Rel di Dua Perlintasan Kota Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon Sahkan Dua Raperda dan Tetapkan Susunan Baru Pansus
MBG Mulai Dikenal Lebih Luas di Batujajar Bandung Barat
AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar
Badan Gizi Nasional Gelar Pelatihan Kompetensi UMKM di Bogor
Pemkot Cirebon Raih Predikat Unggul dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025
Pemenuhan Gizi Anak Jadi Bahasan Utama dalam Program MBG di Bandung
Perempuan Asal Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Cirebon, Polisi Lakukan Penyelidikan
Promo Nataru: KAI Daop 3 Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi Non-Subsidi
Pemulung di Bekasi Tewas akibat Mortir Meledak Saat Digergaji
Pengunjung Meningkat, Situ Cipanten Jadi Contoh Keberhasilan Desa EKI
OJK Cirebon Catat Kredit BPR Tembus Rp2,08 Triliun
Prabu Diaz Minta Penertiban PKL Sukalila Dilakukan Secara Humanis
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio