Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda

Rabu, 27 Aug 2025 19:22
    Bagikan  
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda
Ist

Enam tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon saat digelandang ke Kejari Kota Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.

Keenam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.

Kemudian, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018.

“Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,” kata Slamet.

Dari hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp26,52 miliar.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.




Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Gedung Setda
Polresta Cirebon Amankan Pria Diduga Penculik Anak di Susukan
123 Aset Tanah hingga Logam Mulia Dilelang Kemenkeu Jabar, Nilai Limit Rp35,6 Miliar
Bupati Imron Harap Pemekaran Bawa Manfaat Nyata bagi Masyarakat Cirebon Timur
KAI Daop 3 Cirebon Jalin Kerja Sama Hukum dengan Kejari Subang
Santika Indonesia Rayakan HUT ke-44 dengan Aksi Bersih-Bersih Serentak
Mediasi Tak Berhasil, Kasus Edit Foto Asusila Pelajar di Cirebon Berlanjut ke Jalur Hukum
Betonisasi Jalan Ciremai Raya Selesai November, Warga Diminta Ambil Jalur Alternatif
Editan Foto Asusila dengan AI, Kuasa Hukum Laporkan Tiga Siswa ke Polisi
Polisi Usut Dugaan Edit Foto Asusila Pakai AI oleh Pelajar SMA di Cirebon
Lewat Biznet Festival 2025, Biznet Perluas Jaringan dan Infrastruktur Digital di Cirebon
Perbaikan Jalan Ciremai Raya Kota Cirebon Mulai Dikerjakan, Anggaran Rp 1,9 Miliar
OJK Cirebon Tutup Bulan Literasi Keuangan dengan Puncak Hari Indonesia Menabung 2025
PLN UPT Cirebon Ingatkan Risiko Benang Kawat, Bupati Garut Minta Warga Lebih Waspada
Terpeleset Saat Lompat ke Dermaga, Warga Cirebon Tewas Terjepit Kapal
Pemuda Tewas Diserang Molotov dan Sajam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Cirebon
KPK Tangkap Wamenaker RI Immanuel Ebenezer terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Unik, Pegawai DPUTR Kota Cirebon Adu Kuat Tarik Stum di Hari Kemerdekaan
Demi Keselamatan, KAI Tertibkan Bangunan Liar di Dekat Jalur Kereta
Piagam Wajib Pajak Diperkenalkan, DJP Jabar II Perkuat Kepercayaan Publik
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio