RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Penetapan dilakukan pada Rabu (27/8/2025) setelah penyidik menemukan bukti adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek multiyears tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi menjelaskan proyek pembangunan Gedung Setda berlangsung dalam tiga tahun anggaran, yakni 2016, 2017, dan 2018 di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Cirebon.
Keenam tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial PH (59) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), BR (67) selaku Kepala Dinas PU tahun 2017 sekaligus Pengguna Anggaran.
Kemudian, IW (58) selaku Pejabat Pembuat Komitmen yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora), HM (62) selaku Team Leader PT Bina Karya, AS (52) selaku Kepala Cabang Bandung PT Bina Karya, serta FR (53) selaku Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017–2018.
“Berdasarkan hasil penyidikan, pekerjaan pembangunan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya maupun spesifikasi teknis yang tertuang dalam kontrak,” kata Slamet.
Dari hasil pemeriksaan tim Politeknik Negeri Bandung, kualitas dan kuantitas pembangunan gedung terbukti tidak sesuai kontrak. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kemudian menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp26,52 miliar.
Selain menetapkan tersangka, penyidik juga berhasil menyita barang bukti uang tunai senilai Rp788 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 undang-undang yang sama.