RINGKASNEWS.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi sumber penting bagi penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon dalam membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon senilai Rp 26 miliar.
Data transaksi keuangan yang dihimpun PPATK kini tengah dipelajari untuk menelusuri aliran dana proyek tersebut.
Kasi Intel Kejari Cirebon, Slamet Hariyadi, menyebutkan informasi dari PPATK membuka jalan untuk mengungkap kemana saja dana proyek mengalir dan siapa saja yang ikut terlibat.
“Aliran dana sudah masuk ranah penyidikan. Data dari PPATK menjadi bagian penting dari alat bukti yang kami gunakan,” ujar Slamet, Selasa (30/9/2025).
Selain menelaah catatan transaksi keuangan, Kejari juga masih memanggil sejumlah saksi, termasuk dari kalangan DPRD Kota Cirebon. Dua saksi legislatif yang sempat absen dijadwalkan kembali untuk diperiksa.
“Keterangan mereka akan melengkapi hasil analisis aliran dana,” kata Slamet.
Sejauh ini, Kejari Cirebon telah menetapkan tujuh tersangka, di antaranya mantan Wali Kota Cirebon, NA. Seluruh tersangka ditahan di Rutan Kelas I Cirebon.
Penyidik menegaskan proses penyidikan belum berhenti dan masih fokus pada penguatan bukti serta penelusuran keterlibatan pihak lain.