Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon

Minggu, 15 Feb 2026 20:31
    Bagikan  
Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka kasus dugaan tidak setor pajak Rp 1,24 miliar kepada Kejari Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,24 miliar kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial FXPS telah diserahkan bersama barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya menyebut pelimpahan tersangka dilakukan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” ujar Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).

FXPS merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha melalui KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.249.731.399. Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keterangan tersebut, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.

“Dengan dukungan aparat penegak hukum, kami berkomitmen terus menindak tegas tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan,” demikian keterangan tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi