Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon

Minggu, 15 Feb 2026 20:31
    Bagikan  
Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka kasus dugaan tidak setor pajak Rp 1,24 miliar kepada Kejari Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,24 miliar kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial FXPS telah diserahkan bersama barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya menyebut pelimpahan tersangka dilakukan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” ujar Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).

FXPS merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha melalui KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.249.731.399. Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keterangan tersebut, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.

“Dengan dukungan aparat penegak hukum, kami berkomitmen terus menindak tegas tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan,” demikian keterangan tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
"Kulanun–Mangga" Diluncurkan, Dedi Mulyadi Soroti Identitas Budaya dan Pembangunan Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon: Hari Jadi ke-544 Jadi Momen Refleksi Pembangunan Daerah
371 Ribu Penumpang Gunakan KA di Daop 3 Cirebon Selama Lebaran 2026
Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga
Siswa dan Guru Miftahul Huda dan MIN 2 Cirebon Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Sekolah
Diam-diam Dites, Begini Hasil Tes Narkoba Petugas Perlintasan di Cirebon
Empat Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Polres Cirebon Kota
One Way di Tol Cipali Resmi Berakhir, Lalu Lintas Kembali Normal
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Tiga Titik dan Sita Ratusan Botol Miras
Hotel Santika di Kuningan dan Cirebon Padamkan Lampu Satu Jam saat Earth Hour
Tradisi Grebeg Syawal di Gunung Jati Kembali Dipenuhi Pengunjung
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Arus ke Jakarta di Tol Cipali Naik 11 Persen, One Way Kembali Diterapkan
KAI Daop 3 Cirebon Catat 273.002 Penumpang Selama Angkutan Lebaran, OTP 100 Persen