Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon

Minggu, 15 Feb 2026 20:31
    Bagikan  
Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka kasus dugaan tidak setor pajak Rp 1,24 miliar kepada Kejari Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,24 miliar kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial FXPS telah diserahkan bersama barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya menyebut pelimpahan tersangka dilakukan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” ujar Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).

FXPS merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha melalui KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.249.731.399. Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keterangan tersebut, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.

“Dengan dukungan aparat penegak hukum, kami berkomitmen terus menindak tegas tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan,” demikian keterangan tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
KAI Daop 3 Cirebon Evaluasi Perawatan Sarana dan Kedisiplinan Pekerja
Warga Sekitar Makodim Antusias Terima Daging Kurban dari Kodim 0614/Kota Cirebon
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar dr Ratnawati Terima Apresiasi Sekar Agni Negeri
Damkar Kota Cirebon Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah di Jalan Suratno
Libur Idul Adha, Perjalanan Kereta dari Cirebon Diprediksi Ramai
KIR Gratis di Kota Cirebon, Pengguna Jasa Mengaku Masih Diminta Bayar
SMSI Kota Cirebon dan Polres Ciko Diskusikan Peran Media dan Kondisi Kamtibmas
Warga NU Panguragan Gelar Aksi Tolak Dugaan Penjualan Tanah Gedung MWC
Konflik Ahmad Bahar dan Hercules Berlanjut ke Ranah Hukum
Muatan Ayam Berserakan di Jalan Pramuka Kota Cirebon, Lalu Lintas Sempat Terganggu
Bobotoh dan KNPI Apresiasi Polisi Kawal Perayaan Juara Persib di Kota  Cirebon
Satu Penumpang Tewas dalam Kecelakaan Bus dan Truk di Tol Cipali Cirebon
UGJ Cirebon Cetak 704 Lulusan Baru, Siap Bersaing di Dunia Kerja dan Era Digital
Santika Premiere Linggarjati Buka Lapangan Pickleball untuk Tamu dan Umum
7Dunia Rilis Single “Seandainya Engkau Tahu”, Tembus Ratusan Ribu Views di YouTube
Program Weight Loss Challenge di KAI Daop 3 Cirebon Berlangsung Delapan Minggu