Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon

Minggu, 15 Feb 2026 20:31
    Bagikan  
Kasus Tak Setor Pajak Rp 1,24 Miliar Masuk Tahap Penuntutan di Kejari Kabupaten Cirebon
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka kasus dugaan tidak setor pajak Rp 1,24 miliar kepada Kejari Kabupaten Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,24 miliar kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial FXPS telah diserahkan bersama barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II.

Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya menyebut pelimpahan tersangka dilakukan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” ujar Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).

FXPS merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha melalui KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara.

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.249.731.399. Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut keterangan tersebut, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

DJP menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.

“Dengan dukungan aparat penegak hukum, kami berkomitmen terus menindak tegas tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan,” demikian keterangan tersebut.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Penumpang Kereta Wajib Tahu, Ini Batas Bagasi yang Berlaku di Daop 3 Cirebon
Ini Daftar U-Turn yang Ditutup di Kota Cirebon Jelang Arus Mudik Lebaran
Santika Indonesia Area Cirebon dan Kuningan Siapkan Paket Halal Bihalal, Apa Saja Pilihannya?
Akses Truk Proyek Perumahan Ditutup, CEO Trusmi Group Tempuh Jalur Hukum
Jelang Mudik Lebaran, Satlantas Polres Cirebon Kota Petakan Titik Rawan Macet di Jalur Pantura
MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga