RINGKASNEWS.ID - Kasus dugaan tidak menyetorkan pajak senilai Rp 1,24 miliar kini memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Tersangka berinisial FXPS telah diserahkan bersama barang bukti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat II.
Penyerahan tersebut dilakukan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap. Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangannya menyebut pelimpahan tersangka dilakukan bekerja sama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Jawa Barat.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk tahap penuntutan,” ujar Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II dalam keterangan tertulis, Minggu (15/2).
FXPS merupakan wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha melalui KOP JKMB2. Ia diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dari pihak lain ke kas negara.
Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1.249.731.399. Nilai tersebut berasal dari pajak yang telah dipotong atau dipungut, namun tidak disetorkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut keterangan tersebut, perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
DJP menegaskan, penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus memberi efek jera bagi pelaku pelanggaran perpajakan.
“Dengan dukungan aparat penegak hukum, kami berkomitmen terus menindak tegas tindak pidana di bidang perpajakan. Namun, kepatuhan sukarela tetap menjadi prioritas utama dalam sistem perpajakan,” demikian keterangan tersebut.
