Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan

Sabtu, 14 Feb 2026 07:10
    Bagikan  
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Ist

Petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan puluhan botol miras jenis ciu saat operasi di salah satu warung di wilayah Kota Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung di tiga kecamatan dalam rangkaian operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Total sebanyak 318 botol miras berbagai jenis diamankan dari wilayah Kedawung, Harjamukti, dan Kesambi. Minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Shindi, Sabtu (14/2/2026).

Di wilayah Kedawung, petugas menyita 156 botol miras berbagai merek dari sebuah warung. Sementara di Kecamatan Harjamukti, tepatnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, polisi mengamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga lokasi berbeda.

Adapun di Kecamatan Kesambi, petugas menemukan 35 botol ciu di sebuah warung pinggir jalan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pemilik warung juga telah didata dan dimintai keterangan.

Shindi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada keamanan lingkungan. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.

Ia juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi kepolisian.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi
Polresta Cirebon Musnahkan Miras dan Ribuan Knalpot Brong, Nilai Barang Bukti Capai Rp1,1 Miliar
Harmonika Reyharp Jadi Pembeda dalam Penampilan Aldi Taher di Localfest 2026