Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan

Sabtu, 14 Feb 2026 07:10
    Bagikan  
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Ist

Petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan puluhan botol miras jenis ciu saat operasi di salah satu warung di wilayah Kota Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung di tiga kecamatan dalam rangkaian operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Total sebanyak 318 botol miras berbagai jenis diamankan dari wilayah Kedawung, Harjamukti, dan Kesambi. Minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Shindi, Sabtu (14/2/2026).

Di wilayah Kedawung, petugas menyita 156 botol miras berbagai merek dari sebuah warung. Sementara di Kecamatan Harjamukti, tepatnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, polisi mengamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga lokasi berbeda.

Adapun di Kecamatan Kesambi, petugas menemukan 35 botol ciu di sebuah warung pinggir jalan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pemilik warung juga telah didata dan dimintai keterangan.

Shindi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada keamanan lingkungan. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.

Ia juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi kepolisian.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Hotel Santika Cirebon Tawarkan Buka Puasa “Jalur Sutra Ramadan”, Ada Undian Tabungan Umroh
Mau Dapat Tiket KA Lebaran Lebih Hemat? Cek Jadwal dan Kuotanya di Cirebon
Uya Kuya Ajak Warga Cipulir Jaksel Pahami Manfaat MBG
KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon