Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan

Sabtu, 14 Feb 2026 07:10
    Bagikan  
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Ist

Petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan puluhan botol miras jenis ciu saat operasi di salah satu warung di wilayah Kota Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung di tiga kecamatan dalam rangkaian operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Total sebanyak 318 botol miras berbagai jenis diamankan dari wilayah Kedawung, Harjamukti, dan Kesambi. Minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Shindi, Sabtu (14/2/2026).

Di wilayah Kedawung, petugas menyita 156 botol miras berbagai merek dari sebuah warung. Sementara di Kecamatan Harjamukti, tepatnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, polisi mengamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga lokasi berbeda.

Adapun di Kecamatan Kesambi, petugas menemukan 35 botol ciu di sebuah warung pinggir jalan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pemilik warung juga telah didata dan dimintai keterangan.

Shindi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada keamanan lingkungan. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.

Ia juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi kepolisian.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Akusospol Ingatkan Pejabat Publik Tak Berlindung di Balik Urusan Pribadi
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi