Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan

Sabtu, 14 Feb 2026 07:10
    Bagikan  
Satres Narkoba Cirebon Kota Sita Ratusan Botol Miras dari Tiga Kecamatan
Ist

Petugas Satres Narkoba Polres Cirebon Kota mengamankan puluhan botol miras jenis ciu saat operasi di salah satu warung di wilayah Kota Cirebon.

RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung di tiga kecamatan dalam rangkaian operasi yang digelar sepanjang Januari hingga Februari 2026.

Total sebanyak 318 botol miras berbagai jenis diamankan dari wilayah Kedawung, Harjamukti, dan Kesambi. Minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa izin resmi.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al-Afghany mengatakan, operasi dilakukan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus menjaga ketertiban masyarakat.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas,” ujar Shindi, Sabtu (14/2/2026).

Di wilayah Kedawung, petugas menyita 156 botol miras berbagai merek dari sebuah warung. Sementara di Kecamatan Harjamukti, tepatnya di kawasan Jalan Ahmad Yani, polisi mengamankan 127 botol miras jenis tuak dan ciu dari tiga lokasi berbeda.

Adapun di Kecamatan Kesambi, petugas menemukan 35 botol ciu di sebuah warung pinggir jalan. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pemilik warung juga telah didata dan dimintai keterangan.

Shindi menegaskan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

“Peredaran miras tanpa izin tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada keamanan lingkungan. Karena itu, kami akan terus melakukan penindakan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal.

Ia juga mengajak warga untuk melaporkan aktivitas penjualan miras tanpa izin melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi kepolisian.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
"Kulanun–Mangga" Diluncurkan, Dedi Mulyadi Soroti Identitas Budaya dan Pembangunan Cirebon
DPRD Kabupaten Cirebon: Hari Jadi ke-544 Jadi Momen Refleksi Pembangunan Daerah
371 Ribu Penumpang Gunakan KA di Daop 3 Cirebon Selama Lebaran 2026
Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga