Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Kamis, 8 May 2025 20:38
    Bagikan  
Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Humas DJP Jabar II

Penyerahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan dari DJP Jabar II kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jabar II menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial TH, beserta barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Adapun proses penyerahan dilakukan bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menyampaikan bahwa tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam pelaporan perpajakan.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp632.673.326,” ujar Henny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5).

Kasus ini dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Sebelum penyerahan dilakukan, pihak Kanwil DJP Jabar II dan KORWAS Polda Metro Jaya telah beberapa kali memanggil tersangka untuk menjalani proses hukum.

"Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan," ucap Henny.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan demi melindungi penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

"Kami berharap, langkah ini bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku," tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kader Posyandu Cirebon Keluhkan Lambatnya Pencairan Dana PMT
Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Damkar Kota Cirebon Kekurangan Fasilitas, Komisi I Minta Pemkot Tanggap
Dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Cirebon Masuki Tahap Pembahasan Lanjutan
Musrenbang Jabar di Cirebon: Wali Kota Usulkan 4 Isu Krusial, Gubernur KDM Siapkan Dukungan APBD
Lewat Jaka Rara 2025, Komisi III Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata
Buang Sampah ke Pesisir Karena Ditolak TPS, Ini Kata Ketua DPRD
Antusiasme Tinggi Warnai Pembukaan GFL 2025 di GOR Bima Cirebon
13,5 Juta Meter Persegi Aset Tanah KAI Cirebon Telah Disertifikasi
Sanggar Sekar Pandan Rayakan 33 Tahun, Herman Khaeron Terima Penghargaan Budaya
KAI Daop 3 Cirebon Peringati 128 Tahun Jalur KA Cirebon–Semarang dengan Napak Tilas Sejarah
Antusias Peserta Tinggi, GFL Hanya Terbuka untuk Tim Cirebon di Musim Pertama
DBD Merebak di Astana Gunung Jati Cirebon, Warga Minta Respons Cepat Pemdes
Indosat Raup Laba dan Tambah Pelanggan di Kuartal Pertama 2025
Gagal Rampas Motor, Pelaku Perampokan di Cirebon Ditangkap Warga
Ketua dan Sekretaris NPCI Kota Cirebon Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Korupsi Dana Hibah
Warga RW 07 Pelandakan Keluhkan Senderan Ambruk, Khawatir Timbulkan Longsor
Enam Maestro Meriahkan Puncak Festival Topeng Cirebon 2025
150 Pendonor Ikuti Aksi Donor Darah KAI Daop 3 bersama Ikasmanda’93
Empat Remaja di Cirebon Diamankan Polsek Kapetakan saat Hendak Tawuran untuk Konten
Live Streaming Ringkas Radio Net