Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Kamis, 8 May 2025 20:38
    Bagikan  
Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Humas DJP Jabar II

Penyerahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan dari DJP Jabar II kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jabar II menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial TH, beserta barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Adapun proses penyerahan dilakukan bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menyampaikan bahwa tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam pelaporan perpajakan.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp632.673.326,” ujar Henny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5).

Kasus ini dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Sebelum penyerahan dilakukan, pihak Kanwil DJP Jabar II dan KORWAS Polda Metro Jaya telah beberapa kali memanggil tersangka untuk menjalani proses hukum.

"Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan," ucap Henny.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan demi melindungi penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

"Kami berharap, langkah ini bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku," tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Hari Jadi ke-544, DPRD Kabupaten Cirebon Resmikan Salam Khas “Kulanun–Mangga”
Polres Cirebon Kota Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Pelaku Diciduk di Tiga Lokasi
Penerimaan Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026
Selama Lebaran 2026, KAI Catat 171 Kereta Melintas Tiap Hari di Cirebon
Disbudpar: Kunjungan Wisata Kabupaten Cirebon Naik saat Lebaran, 11.510 Wisatawan
Kasus Uang Palsu Gegesik Viral, Komisi XI DPR RI Kardaya Gandeng BI dan OJK Edukasi Warga
Siswa dan Guru Miftahul Huda dan MIN 2 Cirebon Gelar Halal Bihalal di Hari Pertama Sekolah
Diam-diam Dites, Begini Hasil Tes Narkoba Petugas Perlintasan di Cirebon
Empat Pelaku Pembobolan Rumah Kosong Lintas Kota Ditangkap Polres Cirebon Kota
One Way di Tol Cipali Resmi Berakhir, Lalu Lintas Kembali Normal
Dalam Semalam, Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Tiga Titik dan Sita Ratusan Botol Miras
Hotel Santika di Kuningan dan Cirebon Padamkan Lampu Satu Jam saat Earth Hour
Tradisi Grebeg Syawal di Gunung Jati Kembali Dipenuhi Pengunjung
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Arus ke Jakarta di Tol Cipali Naik 11 Persen, One Way Kembali Diterapkan
KAI Daop 3 Cirebon Catat 273.002 Penumpang Selama Angkutan Lebaran, OTP 100 Persen
Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran 2026, Indosat Klaim Jaringan Tetap Stabil
KAI Beri Diskon 20 Persen Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2026
Sistem One Way di Tol Cipali Berakhir, Arus Lalu Lintas Dikembalikan Dua Arah
H+3 Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Melintas Tol Cipali Arah Jakarta