Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi

Kamis, 8 May 2025 20:38
    Bagikan  
Tersangka Manipulasi SPT Pajak Dilimpahkan ke Kejari Bekasi
Humas DJP Jabar II

Penyerahan tersangka kasus tindak pidana perpajakan dari DJP Jabar II kepada Kejari Kabupaten Bekasi.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Jabar II menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana perpajakan berinisial TH, beserta barang bukti, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Adapun proses penyerahan dilakukan bekerja sama dengan KORWAS Polda Metro Jaya.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menyampaikan bahwa tersangka diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta memberikan keterangan yang tidak benar atau tidak lengkap dalam pelaporan perpajakan.

“Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp632.673.326,” ujar Henny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/5).

Kasus ini dikenakan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja.

Sebelum penyerahan dilakukan, pihak Kanwil DJP Jabar II dan KORWAS Polda Metro Jaya telah beberapa kali memanggil tersangka untuk menjalani proses hukum.

"Tindakan tegas ini merupakan bentuk nyata komitmen DJP dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan. Ini menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba menghindari kewajiban perpajakan," ucap Henny.

Menurutnya, penegakan hukum akan terus dilakukan demi melindungi penerimaan negara dan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

"Kami berharap, langkah ini bisa memberikan efek jera bagi wajib pajak lain agar lebih patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku," tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kuliner Nusantara Hadir di Schwarzwaldstube Jerman Lewat Sentuhan Chef Degan
Liburan Sekolah, KAI Kenalkan Kereta Api Lewat Program Edutrain
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
AKBP Eko Iskandar: Miras Masih Jadi Pemicu Kriminalitas di Kalangan Remaja
Modus Test Drive, Mobil Ditabrak ke Trotoar agar Pemilik Keluar lalu Dibawa Kabur
Esport Ramaikan Hari Jadi Cirebon ke-598, Siap Adu Skill di Cirebon Open 2025
Festival Nasi Jamblang dan Heritage Run Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598
Oknum Kabidpora Kota Cirebon Dilaporkan Warga karena Dugaan Proyek Fiktif
Delman Lampu Warna-warni Jadi Hiburan Murah Meriah di Tengah Kota Cirebon
Penumpang Kereta Api di Daop 3 Cirebon Naik 19 Persen Selama Libur 1 Muharram dan Sekolah
Sambut 100 Tahun Spensa, Hotel Amaris Cirebon Beri Harga Khusus untuk Alumni
Barista Battle Vol.2 Siap Digelar di Hotel Santika Kuningan, Tantang Kreativitas Pecinta Kopi di Cirebon Raya
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Peringati Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Polri Semakin Humanis
DJP Jabar II Catat Realisasi Pajak Capai Rp17,09 Triliun
Kejari Kota Cirebon Kembali Geledah Kantor BPR di Jalan Talang
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciko Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Donor Darah Massal BI Cirebon Sasar Rekor MURI, Kolaborasi HUT BI dan Hari Jadi Cirebon
Sophi Zulfia Minta Cinofest Jadi Ajang Promosi Inovasi Daerah
Bro Ahud Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Cirebon 2025–2028
Live Streaming Ringkas Radio Net