Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP Jabar II ke Kejari Indramayu

Selasa, 20 May 2025 16:10
    Bagikan  
Tersangka Pengguna Faktur Pajak Fiktif Diserahkan DJP Jabar II ke Kejari Indramayu
foto: DJP Jabar II

DJP Jabar II Serahkan Tersangka Kasus Pajak Rp72 Miliar ke Kejari Indramayu, Kamis (15/5).

RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II menyerahkan seorang tersangka tindak pidana perpajakan berinisial C beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indramayu. 

Proses penyerahan dilakukan bekerja sama dengan KORWAS Polda Jawa Barat. Tersangka C diduga melakukan pelanggaran berat di bidang perpajakan melalui tiga perusahaan, yaitu PT ILS, PT IMJ, dan PT BLE. 

Ia dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, serta bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp72,2 miliar.

Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Henny Suatri Suardi, menyampaikan bahwa proses penyerahan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antar aparat penegak hukum. 

“Kami telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebelumnya dan proses ini berjalan dengan baik berkat dukungan dari KORWAS Polda Jabar,” ujarnya, Selasa (20/5).

Menurutnya, penegakan hukum ini menjadi bukti komitmen DJP dalam memberantas tindak pidana perpajakan. Henny menegaskan, Direktorat Jenderal Pajak, bersama Kepolisian dan Kejaksaan akan terus bersinergi untuk mengamankan penerimaan negara demi keberlangsungan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Penanganan tegas terhadap kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Kami ingin menciptakan efek jera agar praktik serupa tidak terulang,” tambahnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Ratusan Paket
Pada 2025, Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Tembus 4 Juta Orang
Setelah Bertahun-tahun, Masjid Baitulmughni Pasar Tegalgubug Diresmikan
KAI Daop 3 Cirebon Operasikan Rangkaian Baru KA Ranggajati
OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Mediasi Warga Panjunan dan Pelindo Berujung Kesepakatan, Aksi Lanjutan Dibatalkan
Aktivitas Stockpile Batubara dan Cangkang Sawit di Pelabuhan Cirebon Diprotes Warga
Waspada Vape Narkotika, BNN Bongkar Jaringan Internasional di Jakarta
Banjir Kiriman dan Hujan Deras, Cirebon Kembali Dikepung Banjir
Pelaporan SPT via Coretax Melonjak di Awal 2026, Tembus 8.160
Mata Sepet di Jalanan, Keluhan Sehari-hari Pengemudi Ojol
Warga Tewas Ditemukan di Parit Jalan Yos Sudarso, Kondisi Trotoar dan Penerangan Jadi Sorotan
Awal Tahun 2026, Personel Polres Cirebon Kota Terima Kenaikan Pangkat
Danantara Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Listrik Tersambung ke Hunian dan Fasum