RINGKASNEWS.ID - Kebijakan hibah Pemkot Cirebon kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menuai sorotan. Hibah yang digelontorkan pada 2022–2023 tercatat mencapai sekitar Rp6,3 miliar.
Direktur Kaukus Muda Cirebon, Reno Sukriano, menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan kondisi masyarakat yang masih berupaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19.
“Kami terkejut melihat alokasi hibah miliaran rupiah untuk institusi vertikal seperti kejaksaan, sementara pemerintah melakukan efisiensi di sektor pelayanan publik,” ujar Reno, Minggu (28/9/2025).
Menurut Reno, penggunaan hibah itu dinilai tidak tepat sasaran karena sebagian besar diperuntukkan bagi rehabilitasi gedung Kejari.
Ia berpendapat, kebutuhan operasional dan infrastruktur seharusnya menjadi tanggung jawab Kejaksaan Agung.
“Di tengah masyarakat menghadapi pengangguran dan tekanan ekonomi, pelayanan publik justru ditekan. Namun pemerintah mengalokasikan dana besar untuk kejaksaan. Ini sangat tidak relevan,” katanya.
Reno menekankan, pihaknya tidak menolak kebijakan efisiensi anggaran. Namun, ia meminta agar kebijakan itu tetap mengutamakan kebutuhan warga.
“Aturan hibah memang ada, baik dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 maupun Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta diatur lewat Perwali. Tapi yang penting adalah melihat kemampuan keuangan daerah dan kondisi masyarakat,” tuturnya.
Selain soal alokasi anggaran, Reno juga menyinggung kinerja kejaksaan dalam menangani kasus korupsi di Cirebon. Menurutnya, sejak hibah diberikan, belum terlihat gebrakan berarti dari Kejari.
“Hingga 2024, tidak ada langkah signifikan. Baru setelah pergantian wali kota, tahun 2025 ini mulai muncul kasus-kasus yang ditangani. Dengan hibah sebesar itu, publik wajar menuntut kejaksaan bekerja lebih maksimal dan transparan,” ucap Reno.