Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda

Senin, 8 Sep 2025 18:28
    Bagikan  
Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Jadi Tersangka Korupsi Gedung Setda
Ist

Mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda oleh Kejari Kota Cirebon, Senin (8/9/2025).

RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon resmi menetapkan sekaligus menahan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) pada Senin (8/9/2025) sore.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhammad Hamdan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup terkait peran Azis dalam proyek senilai Rp86 miliar tersebut.

Menurutnya, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian hingga Rp26,5 miliar.

“NA diduga memerintahkan tim teknis kegiatan dan panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, padahal faktanya sampai Desember 2018 pembangunan belum rampung,” kata Hamdan.

Hamdan menjelaskan, keputusan itu diambil setelah gelar perkara yang dilakukan tim penyidik. Bukti yang dimiliki antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta rekaman terkait proyek pembangunan gedung delapan lantai tersebut.

Tersangka Ditahan 20 Hari

Dalam konferensi pers, Nashrudin yang mengenakan rompi merah bertuliskan Tahanan 28 Kejari Kota Cirebon hanya menunduk dan sesekali melempar senyum ke arah kamera wartawan. Usai pengumuman, ia langsung dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Cirebon untuk ditahan selama 20 hari ke depan.

Bukan Tersangka Tunggal

Kejari Kota Cirebon sebelumnya telah menetapkan enam tersangka lain pada 27 Agustus 2025, terdiri atas pejabat dinas, pensiunan ASN, dan pihak kontraktor. Dalam kesempatan yang sama, para tersangka terdahulu juga dihadirkan, seluruhnya memakai pakaian tahanan merah.

Selain kerugian Rp26,5 miliar, penyidik juga mencatat adanya kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang nilainya mencapai Rp11 miliar.

Uang sitaan Rp788 juta turut dipamerkan dalam konferensi pers sebagai barang bukti yang berhasil diamankan.

Hamdan menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada tujuh orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami pastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Hingga kini lebih dari 50 saksi sudah kami periksa, termasuk mantan wali kota sebelumnya,” tegasnya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kick Boxing Kota Cirebon Raih 3 Emas di BK Porprov dan Kejurprov Jabar
PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Sumatera Utara Hingga 100 Persen
Pekerja Proyek BBWS Tewas di Sungai Gegesik Saat Menolong Rekannya
Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Bekali Frontlinerj
PLN Percepat Perbaikan Jalur Transmisi Langsa–Pangkalan Brandan untuk Pulihkan Listrik Aceh
DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar
OJK Cirebon Evaluasi Kinerja BPR, Kredit Bermasalah Jadi Fokus Pembahasan
KBI Kota Cirebon Kirim 14 Atlet ke BK Porprov Jabar 2025
BGN dan DPR RI Bahas Pentingnya Gizi Bersama Warga Desa Sinom
Christmas Eve hingga New Year’s Eve, Ini Rangkaian Akhir Tahun Santika Premiere Linggarjati
Pecatur Non Master dari Berbagai Daerah Ikuti Herman Khaeron Cup 2025
Hotel Santika Cirebon Sambut Tahun Baru 2026 dengan “Party in The Clouds”
BGN Latih Warga Bekasi untuk Perkuat Dukungan terhadap Program MBG
Weringin Jajar Gelar Gegesik Creative Festival 2025, Puluhan Kesenian Lokal Tampil
KAI Daop 3 Cirebon Layani Angkutan Motor Gratis Selama Libur Nataru
DPR dan BGN Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau
Jelajah Kota Wali Fun Run 2025, OJK dan BI Ajak Warga Cirebon Melek Keuangan
Listrik Sumatra Barat Pulih 100 Persen, Agam Jadi Wilayah Terakhir yang Menyala
Pelaku UMKM di Bandung Dibekali Pelatihan untuk Program MBG
KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 74.988 Tiket Selama Angkutan Nataru
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio