RINGKASNEWS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon kembali menggeledah kantor Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Cirebon di Jalan Talang, Kecamatan Lemahwungkuk, Selasa (1/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit yang ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Penggeledahan dilakukan selama dua hari karena penyidik kesulitan mengakses dokumen-dokumen penting yang diperlukan untuk proses penyidikan.
“Penyelidikan dimulai sejak Maret lalu, namun sejumlah dokumen asli tidak dapat kami peroleh secara sukarela. Karena itu, kami ambil langkah penggeledahan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Hariyadi, saat ditemui di lokasi.
Menurut Slamet, sedikitnya 40 orang telah diperiksa sebagai saksi, mulai dari pihak internal bank hingga sejumlah debitur. Penyidikan difokuskan pada indikasi penyimpangan prosedur pemberian kredit serta dugaan penggelapan dana oleh oknum di internal BPR.
“Belum ada tersangka. Kami masih mendalami alat bukti. Untuk nilai kerugian negara, kami menunggu hasil audit dari BPK RI,” tambahnya.
Dugaan korupsi ini disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Modus yang ditemukan antara lain pemberian kredit tanpa mengikuti prosedur yang semestinya, serta penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah pihak dalam lembaga keuangan tersebut.
Meski kasus tengah diselidiki, Slamet memastikan dana milik nasabah tetap aman.
“Tidak ada dampak terhadap simpanan masyarakat. Kami minta publik tetap tenang. Penindakan ini justru bertujuan menjaga integritas dan kepercayaan terhadap lembaga keuangan milik daerah,” katanya.
Diketahui, ini bukan kali pertama BPR Bank Cirebon tersandung kasus hukum. Pada 2024, lembaga keuangan ini juga terjerat dugaan korupsi terkait dana simpanan nasabah.