Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 14 Jan 2026 19:59
    Bagikan  
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Dok.DJP

Tersangka kasus faktur pajak fiktif digiring petugas saat pelimpahan perkara dari Direktorat Jenderal Pajak ke Kejari Jakarta Selatan.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp170,29 miliar.

Tersangka berinisial IDP diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tax invoice without underlying transaction (TBTS) sepanjang 2021 hingga 2022. Praktik tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, faktur pajak fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan nilai tertentu yang dihitung berdasarkan persentase pajak pertambahan nilai (PPN).

“Faktur pajak itu digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak sah,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Menurut Rosmauli, penyidik DJP sebelumnya telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Rosmauli menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penggelapan pajak,” ujar dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat
KAI Daop 3 Cirebon Catat 35 Ribu Penumpang Selama Libur Panjang Mei
KAI Cirebon Isi Hari Buruh dengan Santunan, Penghijauan, dan Edukasi