RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp170,29 miliar.
Tersangka berinisial IDP diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tax invoice without underlying transaction (TBTS) sepanjang 2021 hingga 2022. Praktik tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, faktur pajak fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan nilai tertentu yang dihitung berdasarkan persentase pajak pertambahan nilai (PPN).
“Faktur pajak itu digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak sah,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).
Menurut Rosmauli, penyidik DJP sebelumnya telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.
Rosmauli menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara.
“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penggelapan pajak,” ujar dia.
