Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 14 Jan 2026 19:59
    Bagikan  
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Dok.DJP

Tersangka kasus faktur pajak fiktif digiring petugas saat pelimpahan perkara dari Direktorat Jenderal Pajak ke Kejari Jakarta Selatan.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp170,29 miliar.

Tersangka berinisial IDP diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tax invoice without underlying transaction (TBTS) sepanjang 2021 hingga 2022. Praktik tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, faktur pajak fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan nilai tertentu yang dihitung berdasarkan persentase pajak pertambahan nilai (PPN).

“Faktur pajak itu digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak sah,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Menurut Rosmauli, penyidik DJP sebelumnya telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Rosmauli menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penggelapan pajak,” ujar dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
ABK KM Samudra 2 Meninggal Setelah Terjatuh ke Laut di Karimunjawa
Pemdes Guwa Lor Bantu Petani Atasi Serangan Hama Padi
Dump Truk dan Tronton Tabrakan di Jalan Diponegoro Cirebon, Satu Sopir Luka Ringan
Anak dan Kelompok Rentan Jadi Fokus Perhatian Gizi di Tabanan
Komisi IX Ingin Penguatan Edukasi Gizi Hingga Desa
Warga Ciwalen Diajak Pahami Gizi Seimbang Anak
Uya Kuya Ajak Warga Jakarta Perhatikan Asupan Gizi Anak
Imlek dan Awal Ramadan Dongkrak Kunjungan ke Goa Sunyaragi
Lucy Kurniasari Apresiasi Dukungan Warga terhadap Penguatan Gizi Anak di Surabaya
Gunakan Drone, KAI Cirebon Pantau Keamanan Jalur Kereta
Haerul Jaman Pastikan Layanan Gizi di Kota Serang Berjalan Baik
Rumah Warga Bandengan Cirebon Terbakar, Tiga Ruangan Hangus
Upaya Cegah Stunting, Komisi IX Kawal Pemenuhan Gizi Masyarakat Bekasi
Safari Ramadan NasDem Sambangi Pesantren hingga Gelar Aksi Sosial di Jabar
Uya Kuya Ajak Warga Setiabudi Perkuat Kesadaran Gizi Anak
Komisi IX Soroti Pentingnya Edukasi Gizi bagi Anak-anak di Tabanan
KAI Cirebon Ingatkan Bahaya Ngabuburit di Sekitar Jalur Kereta
Edukasi Gizi Digencarkan di Pupuan, Tekankan Bahaya Makanan Ultra-Proses
Warga Indramayu Kini Bisa Konsultasi Masalah Keuangan Lewat TAKON OJK