Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

Rabu, 14 Jan 2026 19:59
    Bagikan  
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Dok.DJP

Tersangka kasus faktur pajak fiktif digiring petugas saat pelimpahan perkara dari Direktorat Jenderal Pajak ke Kejari Jakarta Selatan.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melimpahkan seorang tersangka kasus penerbitan faktur pajak fiktif kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026). Perbuatan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp170,29 miliar.

Tersangka berinisial IDP diduga menerbitkan faktur pajak tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau tax invoice without underlying transaction (TBTS) sepanjang 2021 hingga 2022. Praktik tersebut melibatkan empat perusahaan, yakni PT TNK, PT BKG, PT BTJ, dan PT ANL, yang berperan sebagai penerbit faktur pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, faktur pajak fiktif tersebut kemudian diperjualbelikan kepada sejumlah perusahaan pengguna dengan nilai tertentu yang dihitung berdasarkan persentase pajak pertambahan nilai (PPN).

“Faktur pajak itu digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak secara tidak sah,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Menurut Rosmauli, penyidik DJP sebelumnya telah memanggil tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, sehingga tim penyidik DJP bersama Tim Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri melakukan penangkapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 39A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun, serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak yang tercantum dalam faktur pajak.

Rosmauli menegaskan, pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari komitmen DJP dalam menegakkan hukum dan menjaga penerimaan negara.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penggelapan pajak,” ujar dia.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal
Kilatan Cahaya Disusul Dentuman Keras Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Dipicu Meteor
Prestasi Akademik 19 Anak Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Apresiasi
Sampah yang Menumpuk di Jalur Cirebon-Bandung Akhirnya Dibersihkan, CCTV hingga Denda Disiapkan
Cheng Ho Cup 2026 Bawa Tim Tiga Negara ke Cirebon, Sport Tourism Ikut Bergerak
KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham