DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakati Pembahasan Tiga Raperda Prioritas

Selasa, 17 Dec 2024 11:51
    Bagikan  
DPRD dan Pemkot Cirebon Sepakati Pembahasan Tiga Raperda Prioritas
Ist

Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi dan Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo Sepakati Pembahasan Tiga Raperda Penting.

RINGKASNEWS.ID - Rapat paripurna DPRD Kota Cirebon yang digelar di Griya Sawala pada Senin (16/12/2024), menghasilkan keputusan penting. Seluruh fraksi di DPRD Kota Cirebon menyetujui pembahasan tiga Raperda inisiatif eksekutif ke tingkat Panitia Khusus (Pansus). 

Ketiga Raperda yang disetujui tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta Raperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. 

Ketua DPRD Kota Cirebon, Andrie Sulistyo, yang memimpin rapat, menegaskan bahwa penyampaian usulan tersebut telah sesuai dengan Peraturan DPRD Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD. 

"Tiga raperda ini akan kita bahas lebih mendalam melalui Pansus agar nantinya bisa menjadi perda yang bermanfaat dan menjadi solusi bagi masyarakat," ujar Andrie. 

Dalam kesempatan yang sama, DPRD juga menyampaikan hasil reses Masa Sidang I Tahun 2024 yang digelar pada 19–22 November 2024. 

Wakil Ketua DPRD Kota Cirebon, Harry Saputra Gani, menyatakan bahwa hasil reses tersebut akan segera dilaporkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Cirebon. 

“Persoalan air di beberapa wilayah seperti Harjamukti, Kalijaga, dan Argasunya menjadi perhatian serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya. 

Menanggapi usulan Raperda, beberapa fraksi menyampaikan pandangan umum mereka. Rizki Putri Mentari dari Fraksi NasDem menyambut baik inisiatif tersebut, terutama karena terkait dengan peningkatan sarana, prasarana, dan optimalisasi kinerja SDM di Pemda. 

Namun, ia juga menekankan perlunya perhatian terhadap praktik parkir liar dan keterbatasan fasilitas bagi penyandang disabilitas. 

“Masalah-masalah ini memerlukan koordinasi lintas sektoral agar dapat diselesaikan secara efektif demi kesejahteraan masyarakat,” tambah Rizki. 

Hal serupa disampaikan oleh Nurani Leni Rosliani SIP, juru bicara Fraksi PKS. Ia menyoroti permasalahan LLAJ, seperti perlintasan sebidang dan parkir liar yang kian marak. Menurutnya, Raperda ini penting sebagai payung hukum yang dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan berlalu lintas. 

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi menyatakan bahwa ketiga Raperda tersebut telah mendapat persetujuan dari Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat. Agus berharap Raperda ini dapat memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat. 

“Raperda ini akan menjadi fondasi hukum yang kuat untuk memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat,” tegas Pj Wali Kota. 

Dengan adanya persetujuan dari seluruh fraksi, pembahasan ketiga Raperda ini diharapkan dapat segera diselesaikan di tingkat Pansus dan membawa dampak positif bagi Kota Cirebon.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum