Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pandangan Umum pada Paripurna Perubahan Perda Pajak

Jumat, 21 Nov 2025 15:15
    Bagikan  
Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pandangan Umum pada Paripurna Perubahan Perda Pajak
Ist

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia usai rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi.

RINGKASNEWS.ID - – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/2025).

Paripurna ini menjadi tindak lanjut setelah pemerintah daerah sebelumnya memaparkan alasan dan arah penyesuaian regulasi.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut tahap penyampaian pandangan fraksi penting untuk melihat sejauh mana usulan pemerintah mendapat dukungan dan masukan dari legislatif.

“Pandangan fraksi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban pada paripurna berikutnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan dengan penekanan yang berbeda.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Fitriyanah, menyatakan dukungan terhadap revisi perda dan menilai penyesuaian aturan pajak diperlukan untuk menopang pembangunan daerah.

Fraksi PKB, melalui Muhlisin, memberikan catatan agar perubahan tarif tidak membebani pelaku usaha lokal. PKB mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan keberlangsungan usaha.

Fraksi Gerindra lewat Sofatilah menilai perubahan perda sebagai langkah yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Dari Fraksi Golkar, Ari Bahri menilai penyesuaian regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PKS, melalui Dara Darmanto, meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih terperinci terkait perubahan tarif dan mekanisme pemungutan. PKS menekankan pentingnya mempertimbangkan pelaku UMKM agar tidak menanggung beban tambahan.

Fraksi NasDem, melalui Saduki, mendukung raperda tersebut dan menilai pembaruan regulasi pajak sebagai bagian dari adaptasi kebijakan fiskal daerah.

Adapun Fraksi Demokrat, melalui Tarseni, menilai perubahan perda dapat memperkuat kapasitas pembiayaan daerah dan menjadi langkah menuju kemandirian fiskal.

Paripurna berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban resmi pemerintah daerah atas seluruh pandangan yang telah disampaikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
Kereta Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Perjalanan KA Dialihkan dan Dibatalkan
Truk Tangki Air Oleng di Jalan Sudirman Kota Cirebon, Satu Tewas dan Tujuh Luka
Sekolah Lima Hari di SD Kota Cirebon Dimulai, DPRD Wanti-wanti Kesiapan
Fadli Zon Tinjau Gedung Kesenian di Cirebon, Siap Didorong Jadi Pusat Budaya
Kecelakaan di Flyover Pegambiran, Dua Pemudik Asal Tegal Meninggal Dunia
Intel Kodim 0614 Cirebon Ringkus Pengedar Sinte di Drajat Usai Aksi Kejar-kejaran
Pria Meninggal Dunia di Kamar Kos Kedawung, Polisi Pastikan Tak Ada Unsur Kekerasan
Kuasa Hukum Ono Surono Angkat Bicara Soal Penggeledahan KPK
RINGKAS RADIO NET