Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pandangan Umum pada Paripurna Perubahan Perda Pajak

Jumat, 21 Nov 2025 15:15
    Bagikan  
Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pandangan Umum pada Paripurna Perubahan Perda Pajak
Ist

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia usai rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi.

RINGKASNEWS.ID - – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/2025).

Paripurna ini menjadi tindak lanjut setelah pemerintah daerah sebelumnya memaparkan alasan dan arah penyesuaian regulasi.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut tahap penyampaian pandangan fraksi penting untuk melihat sejauh mana usulan pemerintah mendapat dukungan dan masukan dari legislatif.

“Pandangan fraksi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban pada paripurna berikutnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan dengan penekanan yang berbeda.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Fitriyanah, menyatakan dukungan terhadap revisi perda dan menilai penyesuaian aturan pajak diperlukan untuk menopang pembangunan daerah.

Fraksi PKB, melalui Muhlisin, memberikan catatan agar perubahan tarif tidak membebani pelaku usaha lokal. PKB mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan keberlangsungan usaha.

Fraksi Gerindra lewat Sofatilah menilai perubahan perda sebagai langkah yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Dari Fraksi Golkar, Ari Bahri menilai penyesuaian regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PKS, melalui Dara Darmanto, meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih terperinci terkait perubahan tarif dan mekanisme pemungutan. PKS menekankan pentingnya mempertimbangkan pelaku UMKM agar tidak menanggung beban tambahan.

Fraksi NasDem, melalui Saduki, mendukung raperda tersebut dan menilai pembaruan regulasi pajak sebagai bagian dari adaptasi kebijakan fiskal daerah.

Adapun Fraksi Demokrat, melalui Tarseni, menilai perubahan perda dapat memperkuat kapasitas pembiayaan daerah dan menjadi langkah menuju kemandirian fiskal.

Paripurna berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban resmi pemerintah daerah atas seluruh pandangan yang telah disampaikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

MBG Mulai Dikenal Lebih Luas di Batujajar Bandung Barat
AR Ditetapkan ke Tahap Penuntutan atas Kasus Pajak Rp1,15 Miliar
Pemkot Cirebon Raih Predikat Unggul dalam Indeks Kualitas Kebijakan 2025
Pemenuhan Gizi Anak Jadi Bahasan Utama dalam Program MBG di Bandung
Perempuan Asal Bandung Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Kos Cirebon, Polisi Lakukan Penyelidikan
Promo Nataru: KAI Daop 3 Diskon 30 Persen Tiket KA Ekonomi Non-Subsidi
Pemulung di Bekasi Tewas akibat Mortir Meledak Saat Digergaji
Pengunjung Meningkat, Situ Cipanten Jadi Contoh Keberhasilan Desa EKI
OJK Cirebon Catat Kredit BPR Tembus Rp2,08 Triliun
Prabu Diaz Minta Penertiban PKL Sukalila Dilakukan Secara Humanis
10 Kios di Lahan Aset KAI di Jatiwangi Ditertibkan
Edukasi Program MBG di Depok Kian Diperluas untuk Jangkau Lebih Banyak Warga
Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pandangan Umum pada Paripurna Perubahan Perda Pajak
Dana Perbaikan Rumah Ambruk Tahap Dua Tak Kunjung Cair, Anggota DPRD Rinna Suryanti Soroti Penyebabnya
Apa yang Harus Dilakukan Saat Banjir Mengancam? Ini Imbauan BPBD Kabupaten Cirebon
Gunung Semeru Erupsi, Semburkan Awan Panas Hingga 7 Kilometer
Galaxy Z Fold7 Unggulkan Multitasking dan Integrasi Gemini Live
Santika Indonesia Raih Penghargaan “Produk Hotel Terbaik” di API 2025
Durian Indonesia Tunjukkan Potensi Besar di Industri Global
Pemenuhan Gizi Anak Jadi Fokus Program MBG di Malang
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio