Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pandangan Umum pada Paripurna Perubahan Perda Pajak

Jumat, 21 Nov 2025 15:15
    Bagikan  
Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pandangan Umum pada Paripurna Perubahan Perda Pajak
Ist

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia usai rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi.

RINGKASNEWS.ID - – DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan pemandangan umum fraksi terhadap usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/11/2025).

Paripurna ini menjadi tindak lanjut setelah pemerintah daerah sebelumnya memaparkan alasan dan arah penyesuaian regulasi.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfia menyebut tahap penyampaian pandangan fraksi penting untuk melihat sejauh mana usulan pemerintah mendapat dukungan dan masukan dari legislatif.

“Pandangan fraksi akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun jawaban pada paripurna berikutnya,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, tujuh fraksi menyampaikan pandangan dengan penekanan yang berbeda.

Fraksi PDI Perjuangan, melalui Fitriyanah, menyatakan dukungan terhadap revisi perda dan menilai penyesuaian aturan pajak diperlukan untuk menopang pembangunan daerah.

Fraksi PKB, melalui Muhlisin, memberikan catatan agar perubahan tarif tidak membebani pelaku usaha lokal. PKB mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara peningkatan PAD dan keberlangsungan usaha.

Fraksi Gerindra lewat Sofatilah menilai perubahan perda sebagai langkah yang diperlukan untuk memperbaiki tata kelola pajak dan retribusi agar lebih sesuai dengan kondisi ekonomi daerah.

Dari Fraksi Golkar, Ari Bahri menilai penyesuaian regulasi harus dilakukan secara cermat agar tidak mengganggu stabilitas ekonomi masyarakat.

Sementara itu, Fraksi PKS, melalui Dara Darmanto, meminta pemerintah memberikan penjelasan lebih terperinci terkait perubahan tarif dan mekanisme pemungutan. PKS menekankan pentingnya mempertimbangkan pelaku UMKM agar tidak menanggung beban tambahan.

Fraksi NasDem, melalui Saduki, mendukung raperda tersebut dan menilai pembaruan regulasi pajak sebagai bagian dari adaptasi kebijakan fiskal daerah.

Adapun Fraksi Demokrat, melalui Tarseni, menilai perubahan perda dapat memperkuat kapasitas pembiayaan daerah dan menjadi langkah menuju kemandirian fiskal.

Paripurna berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan jawaban resmi pemerintah daerah atas seluruh pandangan yang telah disampaikan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI dan DJKA Tinjau Lintas Cirebon untuk Persiapan Angkutan Lebaran
Komisi IX DPR Perkenalkan Program Makan Bergizi Gratis di Gianyar
Pemkot Cirebon Pastikan Simpanan Nasabah BPR Aman di Bawah Penjaminan LPS
KAI Daop 3 Cirebon Buka Kantor Layanan Aset Terpadu di Pegadenbaru
Perumda BPR Bank Cirebon Ditutup, OJK Cabut Izin Usaha
DPRD Kota Cirebon Dorong Pelestarian Tokoh Sejarah Masuk Dokumen Pembangunan
Radio Ekraf 2026 Diluncurkan, Kemenekraf Fokus Benahi Ekosistem Penyiaran Daerah
Muh Haris Sebut MBG Tak Hanya Soal Gizi, tetapi Juga Penggerak Ekonomi Daerah
DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Digelar di Desa Kertajaya, Cianjur
Banjir Belum Surut, Polres Cirebon Kota Salurkan Bantuan untuk Warga Villa Intan Klayan
BPBD Catat 234 Kejadian Bencana di Kabupaten Cirebon Sepanjang 2025
Sophi Zulfia: Hasil Rakornas Harus Diterapkan dalam Kebijakan Daerah
Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM