Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru

Kamis, 14 Nov 2024 20:02
    Bagikan  
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Ist

Pemerintah Rilis PMK 69/2024: Aturan Baru Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK ini berlaku sejak 9 Oktober 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, peraturan ini terbit karena fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebelumnya akan berakhir pada 8 Oktober 2024. 

"Selain itu, aturan ini juga disusun untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dan mengantisipasi kebijakan pajak minimum global yang mempengaruhi insentif perpajakan di Indonesia," ujarnya Kamis (14/11). 

Menurutnya, PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang ingin mendapat pengurangan pajak harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas pajak sebelumnya. 

"Tambahan klausul dalam PMK ini juga mengatur pajak tambahan bagi Wajib Pajak tertentu yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global," kata Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan, perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025. 

"Kami mengimbau agar Wajib Pajak badan memahami ketentuan dalam PMK 69/2024. Informasi lengkap dapat diakses di laman pajak.go.id," tandasnya

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran
Petani Sulit Pupuk, Nelayan Mengeluh Hasil Tangkapan Menurun, Jadi Sorotan Warga NU Cirebon
Nelayan Se-Pantura Ancam Demo Besar ke Jakarta, Tuntut Harga Solar Rp13.000
Kalapas Narkotika Cirebon Tegaskan Tak Ada Toleransi untuk Handphone Ilegal dan Narkoba
Kodim Kota Cirebon Temukan Remaja Pesta Miras dan Amankan Empat Motor saat Patroli
Satreskrim Polres Cirebon Kota Ringkus Tiga Pengamen Pelaku Curanmor
Unggah Video Asusila Sesama Jenis di X, Caleg Gagal di Kota Cirebon Ditangkap Polisi
Rekaman CCTV di Masjid Darul Muttaqim Cirebon Bongkar Aksi Pencuri Sepatu saat Salat Jumat
Daop 3 Cirebon Catat 37.368 Penumpang Selama Libur Panjang Idul Adha
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Laut Cirebon
Pengelola SPPG RW 11 Kalijaga Diduga Tekan Wartawan agar Hapus Berita
Percepat Pembangunan Daerah, DPRD Kabupaten Cirebon Koordinasi dengan Kementerian PU
KAI Daop 3 Cirebon Evaluasi Perawatan Sarana dan Kedisiplinan Pekerja
Warga Sekitar Makodim Antusias Terima Daging Kurban dari Kodim 0614/Kota Cirebon
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jabar dr Ratnawati Terima Apresiasi Sekar Agni Negeri
Damkar Kota Cirebon Evakuasi Ular Sanca 4 Meter dari Plafon Rumah di Jalan Suratno
Libur Idul Adha, Perjalanan Kereta dari Cirebon Diprediksi Ramai
KIR Gratis di Kota Cirebon, Pengguna Jasa Mengaku Masih Diminta Bayar
SMSI Kota Cirebon dan Polres Ciko Diskusikan Peran Media dan Kondisi Kamtibmas
Warga NU Panguragan Gelar Aksi Tolak Dugaan Penjualan Tanah Gedung MWC