Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru

Kamis, 14 Nov 2024 20:02
    Bagikan  
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Ist

Pemerintah Rilis PMK 69/2024: Aturan Baru Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK ini berlaku sejak 9 Oktober 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, peraturan ini terbit karena fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebelumnya akan berakhir pada 8 Oktober 2024. 

"Selain itu, aturan ini juga disusun untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dan mengantisipasi kebijakan pajak minimum global yang mempengaruhi insentif perpajakan di Indonesia," ujarnya Kamis (14/11). 

Menurutnya, PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang ingin mendapat pengurangan pajak harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas pajak sebelumnya. 

"Tambahan klausul dalam PMK ini juga mengatur pajak tambahan bagi Wajib Pajak tertentu yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global," kata Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan, perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025. 

"Kami mengimbau agar Wajib Pajak badan memahami ketentuan dalam PMK 69/2024. Informasi lengkap dapat diakses di laman pajak.go.id," tandasnya

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Annisa Azizzah, Srikandi PLN UPT Cirebon yang Menyalakan Semangat Kartini dari Gardu Induk Sunyaragi
Global Futsal League Siap Panaskan GOR Bima Cirebon!
KAI Daop 3 Cirebon Tutup 7 Perlintasan Liar untuk Tingkatkan Keselamatan
543 Tahun Kabupaten Cirebon, Dedi Mulyadi Tekankan Identitas Budaya dan Pembenahan Jalan
Wali Kota Cirebon Buka Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD
Hotel Santika Premiere Linggarjati Rayakan Hari Kartini dengan Fun Run
Kabupaten Cirebon Peringati Hari Jadi ke-543 dengan Napak Tilas Sejarah
KAI Daop 3 Catat Kinerja Positif di Masa Angkutan Lebaran
Ibu di Cirebon Meninggal Dunia Saat Berjuang Cari Nafkah, Jadi Korban Jambret
Pemkab Cirebon Siapkan Rp17 Miliar untuk Perbaikan Jalan Wilayah Timur
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Desak PUTR Aktif Cari Tambahan Anggaran untuk Perbaikan Jalan
KAI Daop 3 Cirebon Angkut 338.855 Orang Saat Mudik dan Balik Lebaran 2025
Sudah 7 Tahun Rusak Warga Cirebon Timur Geram, Lubang Jalan Diberi Ikan Lele
DPRD Kota Cirebon Dukung Usulan Insentif untuk Tagana
Bupati Imron: Tiga Jalan di Cirebon Timur Mulai Diperbaiki Agustus 2025
Pulp Kembali dengan Album Baru "More", Setelah 24 Tahun Vakum
Legenda Musik Indonesia Titiek Puspa Berpulang di Usia 87 Tahun
Naik KA Gunung Jati dan Cakrabuana Kini Mulai Rp25 Ribu
Hari Pertama Masuk Kerja, Pemkot Cirebon Cek Disiplin ASN dan Pelayanan
Sidak Jalan Rusak, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Telepon Langsung Kepala PUTR
Live Streaming Ringkas Radio Net