Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru

Kamis, 14 Nov 2024 20:02
    Bagikan  
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Ist

Pemerintah Rilis PMK 69/2024: Aturan Baru Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK ini berlaku sejak 9 Oktober 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, peraturan ini terbit karena fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebelumnya akan berakhir pada 8 Oktober 2024. 

"Selain itu, aturan ini juga disusun untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dan mengantisipasi kebijakan pajak minimum global yang mempengaruhi insentif perpajakan di Indonesia," ujarnya Kamis (14/11). 

Menurutnya, PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang ingin mendapat pengurangan pajak harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas pajak sebelumnya. 

"Tambahan klausul dalam PMK ini juga mengatur pajak tambahan bagi Wajib Pajak tertentu yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global," kata Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan, perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025. 

"Kami mengimbau agar Wajib Pajak badan memahami ketentuan dalam PMK 69/2024. Informasi lengkap dapat diakses di laman pajak.go.id," tandasnya

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

PLN dan Human Initiative Kolaborasi Bangun Desa Wisata D’Sarongge-Ciawigajah
33 Aset Penunggak Pajak di Jabar Disita, Nilainya Capai Rp10,8 Miliar
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Stasiun
Daftar Haji Kini Bisa dari Rumah, CIMB Niaga Syariah Luncurkan Layanan di OCTO Mobile
10 Tahun CEF, Kuningan Kembali Jadi Tuan Rumah Festival UMKM Ciayumajakuning
Dua Penambang Tertimbun Longsor di Tambang Ilegal Argasunya Kota Cirebon
Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar
Komplotan Begal di Cirebon Ditangkap Polisi, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace
Viral Video “Wak Wok” di Kota Cirebon, Kapolres Minta Maaf dan Lakukan Penertiban
Pekan Sita Serentak 2025, DJP Targetkan 133 Aset di Jawa Barat
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Bandar Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar
Herman Khaeron Dukung Kreativitas Warga Lewat Festival Milm Kampung Cirebon
Kementerian LH Beri Waktu 6 Bulan untuk Perbaikan TPA Kopiluhur
KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Rp 463 Juta Lewat Program TJSL Semester I 2025
Lurah Kecapi Apresiasi Lomba Perpustakaan Tingkat Kota Cirebon
PLN UIT JBT Ajak Ratusan Relawan Bersihkan Pantai Kejawanan dan Tanam Mangrove
Sekda Hilmy: Penipuan Kerja di Subang Harus Jadi Pelajaran
Robi Awan Gebrak Industri Musik Tanah Air dengan Lima Album di Tahun 2025
Cuti Bersama Idul Adha, 24.000 Lebih Tiket KA Daop 3 Cirebon Terjual
Tinggal Seorang Diri, Pria di Perumnas Cirebon Tewas Misterius di Dalam Rumah
Live Streaming Ringkas Radio Net