Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru

Kamis, 14 Nov 2024 20:02
    Bagikan  
Pemerintah Perpanjang Fasilitas Pengurangan Pajak Badan Lewat PMK Terbaru
Ist

Pemerintah Rilis PMK 69/2024: Aturan Baru Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024, yang mengubah PMK Nomor 130/PMK.010/2020 terkait Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. PMK ini berlaku sejak 9 Oktober 2024. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan, peraturan ini terbit karena fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan sebelumnya akan berakhir pada 8 Oktober 2024. 

"Selain itu, aturan ini juga disusun untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dan mengantisipasi kebijakan pajak minimum global yang mempengaruhi insentif perpajakan di Indonesia," ujarnya Kamis (14/11). 

Menurutnya, PMK Nomor 69 Tahun 2024 mengatur bahwa Wajib Pajak badan yang ingin mendapat pengurangan pajak harus melakukan investasi baru yang belum pernah mendapatkan fasilitas pajak sebelumnya. 

"Tambahan klausul dalam PMK ini juga mengatur pajak tambahan bagi Wajib Pajak tertentu yang termasuk dalam cakupan pajak minimum global," kata Dwi. 

Dwi Astuti menambahkan, perpanjangan fasilitas pengurangan pajak ini berlaku hingga 31 Desember 2025. 

"Kami mengimbau agar Wajib Pajak badan memahami ketentuan dalam PMK 69/2024. Informasi lengkap dapat diakses di laman pajak.go.id," tandasnya

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Pemuda Tewas Diserang Molotov dan Sajam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Cirebon
Unik, Pegawai DPUTR Kota Cirebon Adu Kuat Tarik Stum di Hari Kemerdekaan
Demi Keselamatan, KAI Tertibkan Bangunan Liar di Dekat Jalur Kereta
Piagam Wajib Pajak Diperkenalkan, DJP Jabar II Perkuat Kepercayaan Publik
KAI Daop 3 Cirebon Rayakan Kemerdekaan dengan Sosialisasi Keselamatan dan Lomba di Stasiun
Petugas Damkar Kota Cirebon Dipiting Warga, Dituduh Telat Datang Padamkan Api
Rangkaian Upacara HUT ke-80 RI Berjalan Khidmat Berkat Listrik Andal PLN
Putri Apriyani Tewas Dibakar, Bripda Alvian Jadi Buronan Polisi
Peringatan HUT RI ke-80, Polres Cirebon Kota Ajak Warga Hening Sejenak
Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Cirebon Ingatkan Makna Persatuan dan Kedaulatan
Jelang HUT ke-80 RI, Wali Kota Cirebon Sampaikan Penghormatan kepada Perintis Kemerdekaan
BI Cirebon Gelar Puncak PQN 2025 di Majalengka
Semarak 17 Agustusan di Kedawung Regency 3, Warga Guyub Ikuti Berbagai Lomba
Pesan Presiden di Sidang Tahunan, DPRD Kota Cirebon Siap Selaraskan Kebijakan
Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB, Wali Kota Janji Kaji Ulang Perda
Pengasuh Ponpes Al-Khiyaroh Buntet Ajak Warga dan Aparat Jaga Keamanan
Ari Lasso dan Tompi Kompak Soroti Transparansi Royalti WAMI
Nama Bupati Pati Sudewo Muncul di Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan
Jajang Hermawan Resmi Pimpin Kantor Perwakilan BI Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio