RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai jenis pajak, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, penerimaan PPN PMSE mencapai Rp34,54 triliun. Selain itu, penerimaan juga berasal dari pajak aset kripto sebesar Rp1,81 triliun, pajak sektor teknologi finansial (fintech) Rp4,27 triliun, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp3,94 triliun.
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE. Pada periode tersebut, pemerintah menetapkan tiga pemungut baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, status pemungut PPN PMSE Amazon Services Europe S.a.r.l dicabut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku usaha telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE.
“Total PPN PMSE yang telah disetorkan mencapai Rp34,54 triliun,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (31/12).
Ia menjelaskan, setoran PPN PMSE tersebut terdiri atas Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp9,19 triliun hingga 2025.
Selain PPN PMSE, penerimaan pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp1,81 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp875,23 miliar.
Penerimaan pajak dari sektor fintech juga mencapai Rp4,27 triliun hingga November 2025. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri, serta PPN dalam negeri.
Sementara itu, penerimaan pajak melalui SIPP hingga November 2025 tercatat sebesar Rp3,94 triliun, yang terdiri dari PPh Pasal 22 dan PPN.
Rosmauli menilai capaian penerimaan pajak digital tersebut menunjukkan semakin besarnya peran ekonomi digital dalam mendukung penerimaan negara.
"Penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPP PMSE mencerminkan perluasan basis pajak seiring perkembangan layanan digital berbasis teknologi," tuturnya.
