Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 19 Jul 2025 10:36
    Bagikan  
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP
Dok. DJP

Gedung Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Pemerintah resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang online mulai 14 Juli 2025.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Senin (14/7/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, aturan ini dibuat sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia yang tumbuh pesat sejak pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Melainkan, penyederhanaan sistem pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan manual, kini berbasis digital.

“Dengan PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan sistematis. Ini bukan pajak baru, hanya penyesuaian cara pemungutannya,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan aturan ini, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Tarifnya sebesar 0,5 persen, dengan status final maupun tidak final sesuai ketentuan.

Para pedagang diwajibkan memberikan informasi kepada platform sebagai dasar pemungutan pajak. Selain itu, invoice transaksi akan diperlakukan setara dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh Unifikasi.

“Marketplace juga harus melaporkan data transaksi merchant kepada DJP. Ini untuk memastikan pelaporan yang akuntabel,” ujar Rosmauli.

Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dari pelaku UMKM.

“Kami ingin pelaku UMKM semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” imbuhnya.

Informasi lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

DPR dan BGN Dorong Program Makan Bergizi Gratis di Lubuk Linggau
Jelajah Kota Wali Fun Run 2025, OJK dan BI Ajak Warga Cirebon Melek Keuangan
Listrik Sumatra Barat Pulih 100 Persen, Agam Jadi Wilayah Terakhir yang Menyala
KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 74.988 Tiket Selama Angkutan Nataru
Dana Hibah Atlet Difabel Bekasi Rp 7,1 Miliar Diduga Dikorupsi, Ketua dan Mantan Bendahara NPCI Jadi Tersangka
Program Makan Bergizi Gratis di Batam Fokus Jamin Keamanan dan Kualitas Pangan
Tren Rapat di Alam Terbuka, Hotel Santika Linggarjati Tawarkan Paket Kick Off Meeting
Kemenekraf Ajak Kreator Cirebon Manfaatkan Film untuk Monetisasi Kreativitas
PLN untuk Rakyat, Dukung Penguatan Desa Wisata Ciawigajah Lewat D’Sarongge Festival
Edukasi Gizi di Bali Fokus pada Pembiasaan Makan Sehat di Keluarga
Lanal Cirebon Bongkar Modus Baru Penyelundupan Pakaian dari Malaysia ke Patimban
Penerapan MBG di Gianyar Fokus pada Edukasi Gizi dan Komunikasi Publik
MBG Hadir di Buleleng, Keluarga Diminta Lebih Cermat Mengatur Gizi Anak
Desa Suci Cirebon Jadi Pusat Kolaborasi UMKM dan Petani untuk Program MBG
PLN Kebut Pemulihan Listrik Aceh Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
Edukasi Gizi Jadi Fokus Program MBG di Tabanan-Bali
“Out Of Line” Karya Sineas Cirebon Jadi Film Terfavorit TVRI Jabar 2025
Komisi XI DPR RI Kunjungi OJK Cirebon Bahas Stabilitas dan Literasi Keuangan
DPRD Kabupaten Cirebon Fasilitasi Dialog Buruh soal UMSK 2026
APBD 2026 Kota Cirebon Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio