Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 19 Jul 2025 10:36
    Bagikan  
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP
Dok. DJP

Gedung Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Pemerintah resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang online mulai 14 Juli 2025.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Senin (14/7/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, aturan ini dibuat sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia yang tumbuh pesat sejak pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Melainkan, penyederhanaan sistem pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan manual, kini berbasis digital.

“Dengan PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan sistematis. Ini bukan pajak baru, hanya penyesuaian cara pemungutannya,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan aturan ini, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Tarifnya sebesar 0,5 persen, dengan status final maupun tidak final sesuai ketentuan.

Para pedagang diwajibkan memberikan informasi kepada platform sebagai dasar pemungutan pajak. Selain itu, invoice transaksi akan diperlakukan setara dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh Unifikasi.

“Marketplace juga harus melaporkan data transaksi merchant kepada DJP. Ini untuk memastikan pelaporan yang akuntabel,” ujar Rosmauli.

Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dari pelaku UMKM.

“Kami ingin pelaku UMKM semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” imbuhnya.

Informasi lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Pengguna Jalan di Jatibarang Segera Nikmati Underpass yang Lebih Nyaman
Motor Curian Terlacak GPS di Cirebon, Curanmor Asal Indramayu Dibekuk Polisi
OJK Cirebon Catat Kinerja Positif Sektor Jasa Keuangan di Ciayumajakuning
KAI Daop 3 Cirebon Buka Layanan Refund Penuh bagi Penumpang Terdampak Insiden Bekasi Timur
Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur Bertambah, 15 Meninggal dan 76 Terluka
Imbas Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Sejumlah KA di Wilayah Cirebon Terlambat dan Dibatalkan
Di Balik Penghargaan untuk OJK Cirebon, Ada Upaya Mendorong Masyarakat Melek Keuangan
Hari Bakti Pemasyarakatan, Lapas Narkotika Cirebon Salurkan Gerobak Usaha untuk Warga
Saat Gali Saluran Air, Warga Lemahwungkuk Temukan Benda Diduga Granat
Jelang Tayang 30 April, Cast Film Ikatan Darah Berbagi Cerita di Cirebon
Trotoar Merah-Putih Mulai Percantik Sejumlah Jalan Provinsi di Cirebon
Santika Cirebon–Kuningan Suguhkan Menu Baru dan Paket Work From Hotel
Pungutan Cetak Kartu BPJS di Galagamba, Puskesos: Ada Mekanisme Sanksi
Eks Kasatpol PP Edi Siswoyo Resmi Jabat Pj Sekda Kota Cirebon
Pelatih Voli di Cirebon Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Eks Pegawai Pos Mundu Cirebon Jadi Buron Kasus PKH, Akhirnya Diciduk di Lampung
Kerap Beraksi di Cirebon hingga Brebes, Spesialis Curanmor Ini Akhirnya Tertangkap
Hari Kartini, KAI Cirebon Ajak Penumpang Berani Lawan Pelecehan dan Tertib di Perlintasan
Tak Dibeliin Motor, Remaja di Cirebon Ngambek Lalu Panjat Tower
KAI Cirebon Tutup Dua Perlintasan Ilegal, Ini Lokasinya