Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 19 Jul 2025 10:36
    Bagikan  
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP
Dok. DJP

Gedung Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Pemerintah resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang online mulai 14 Juli 2025.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Senin (14/7/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, aturan ini dibuat sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia yang tumbuh pesat sejak pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Melainkan, penyederhanaan sistem pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan manual, kini berbasis digital.

“Dengan PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan sistematis. Ini bukan pajak baru, hanya penyesuaian cara pemungutannya,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan aturan ini, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Tarifnya sebesar 0,5 persen, dengan status final maupun tidak final sesuai ketentuan.

Para pedagang diwajibkan memberikan informasi kepada platform sebagai dasar pemungutan pajak. Selain itu, invoice transaksi akan diperlakukan setara dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh Unifikasi.

“Marketplace juga harus melaporkan data transaksi merchant kepada DJP. Ini untuk memastikan pelaporan yang akuntabel,” ujar Rosmauli.

Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dari pelaku UMKM.

“Kami ingin pelaku UMKM semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” imbuhnya.

Informasi lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Lonjakan Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Capai 2,9 Juta hingga September 2025
Agus ‘Jigus’ Kurniawan Pimpin KONI Kabupaten Cirebon, Targetkan Lompatan Prestasi
Cuaca Panas Oktober 2025 Bukan Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG
PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober–Desember 2025, Warga Diminta Ikuti Jalur Resmi
DPR dan BGN Ajak Warga Bandung Pahami Pentingnya Gizi Seimbang Anak
Bobol Toko di Kawasan Kecapi, Pria di Cirebon Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat
Akses ke Bandara Kertajati Akan Disambungkan Lewat Jalur Kereta
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, tapi Performa Mulai Menjanjikan
3.000 Lowongan Dibuka di Job Fair Cirebon Power, Sejumlah Perusahaan Gelar Wawancara Langsung
BGN dan Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Program Gizi Seimbang di Bekasi
Piala Kajari Jadi Awal Kebangkitan Taekwondo di Kabupaten Cirebon
Petugas Gabungan Sisir Lapas Cirebon, Sejumlah Barang Tak Semestinya Ditemukan
Barang Bukti dari 119 Kasus Dimusnahkan Kejari Kabupaten Cirebon
Pemerintah Sosialisasikan Program Makan Bergizi Gratis di Bekasi
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan Lahan Strategis untuk Disewa Masyarakat
Program MBG Disambut Antusias Warga Pagerluyung Mojokerto
Fenomena Bola Api dan Dentuman Keras di Langit Cirebon Hebohkan Warga
Sosialisasi MBG di Jombang, DPR RI Dorong Peningkatan Gizi Menuju Indonesia Emas 2045
Madiun Jadi Lokasi Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Ini Tujuannya
Warga Desa Jiwan-Madiun Dapat Edukasi soal Pentingnya Gizi Seimbang
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio