Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 19 Jul 2025 10:36
    Bagikan  
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP
Dok. DJP

Gedung Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Pemerintah resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang online mulai 14 Juli 2025.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Senin (14/7/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, aturan ini dibuat sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia yang tumbuh pesat sejak pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Melainkan, penyederhanaan sistem pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan manual, kini berbasis digital.

“Dengan PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan sistematis. Ini bukan pajak baru, hanya penyesuaian cara pemungutannya,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan aturan ini, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Tarifnya sebesar 0,5 persen, dengan status final maupun tidak final sesuai ketentuan.

Para pedagang diwajibkan memberikan informasi kepada platform sebagai dasar pemungutan pajak. Selain itu, invoice transaksi akan diperlakukan setara dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh Unifikasi.

“Marketplace juga harus melaporkan data transaksi merchant kepada DJP. Ini untuk memastikan pelaporan yang akuntabel,” ujar Rosmauli.

Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dari pelaku UMKM.

“Kami ingin pelaku UMKM semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” imbuhnya.

Informasi lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
KAI Daop 3 Cirebon Alihkan Rute Kereta Akibat Luapan Air di Pekalongan
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Aspirasi HMI soal Banjir dan Kerusakan Hutan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Ratusan Paket
Pada 2025, Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Tembus 4 Juta Orang
Setelah Bertahun-tahun, Masjid Baitulmughni Pasar Tegalgubug Diresmikan
KAI Daop 3 Cirebon Operasikan Rangkaian Baru KA Ranggajati
OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Mediasi Warga Panjunan dan Pelindo Berujung Kesepakatan, Aksi Lanjutan Dibatalkan