Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP

Sabtu, 19 Jul 2025 10:36
    Bagikan  
Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak, Begini Penjelasan DJP
Dok. DJP

Gedung Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta. Pemerintah resmi menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan pedagang online mulai 14 Juli 2025.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah mulai menerapkan aturan baru terkait pemungutan pajak atas transaksi di marketplace. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku Senin (14/7/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut, aturan ini dibuat sebagai penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem perdagangan digital di Indonesia yang tumbuh pesat sejak pandemi COVID-19.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah jenis pajak baru. Melainkan, penyederhanaan sistem pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan manual, kini berbasis digital.

“Dengan PMK-37/2025, pemungutan pajak atas transaksi di marketplace menjadi lebih sederhana dan sistematis. Ini bukan pajak baru, hanya penyesuaian cara pemungutannya,” kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan aturan ini, platform marketplace ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri. Tarifnya sebesar 0,5 persen, dengan status final maupun tidak final sesuai ketentuan.

Para pedagang diwajibkan memberikan informasi kepada platform sebagai dasar pemungutan pajak. Selain itu, invoice transaksi akan diperlakukan setara dengan Bukti Pemotongan atau Pemungutan PPh Unifikasi.

“Marketplace juga harus melaporkan data transaksi merchant kepada DJP. Ini untuk memastikan pelaporan yang akuntabel,” ujar Rosmauli.

Pemerintah berharap kebijakan ini menciptakan kesetaraan antara pelaku usaha digital dan konvensional, sekaligus mendorong kepatuhan pajak secara sukarela dari pelaku UMKM.

“Kami ingin pelaku UMKM semakin mudah dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkeadilan,” imbuhnya.

Informasi lengkap mengenai PMK-37/2025 dapat diakses melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

MIN 2 Cirebon Bangun Tradisi Mengaji Bersama Orang Tua dan Siswa
BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons
Rencana IGD 24 Jam di Puskesmas Kota Cirebon Dapat Sorotan DPRD
Jelang Lebaran, BI Cirebon Siapkan Rp3,89 Triliun untuk Penukaran Uang dan 14.900 Paket bagi Masyarakat
Mobil Terbakar di Rest Area KM 130 Tol Cipali Saat Pengemudi Beribadah
DPRD Kabupaten Cirebon Minta Pajak Sektor Hiburan Dioptimalkan untuk Dongkrak PAD
Pemerintah Pulangkan Warga Cirebon Korban Perdagangan Orang di China
SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Gerakan Pangan Murah Jadi Upaya Polres Cirebon Kota Ringankan Beban Warga
OJK Cirebon dan Komisi XI DPR RI Ajak Nelayan Gebang Mekar Lebih Melek Keuangan
Catat Jamnya! Gerhana Bulan Total 3 Maret Bisa Disaksikan dari Indonesia
Pergantian Kepemimpinan di MIN 2 Cirebon, Penguatan Mutu Pendidikan Jadi Fokus
Viral Video Pembongkaran TK di Guwa Kidul untuk Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Kades