DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta

Senin, 17 Nov 2025 13:51
    Bagikan  
DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pajak kepada Kejari Karawang.

RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan seorang tersangka kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk tahap penuntutan.

Tersangka berinisial LH diduga terlibat pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui PT SDS, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang terdaftar di KPP Pratama Karawang.

Pelimpahan dilakukan Kamis (13/11/2025) bersama Korwas Polda Jawa Barat, disertai sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, DK, tidak dilimpahkan karena telah menyetor kerugian negara sesuai hasil perhitungan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak 2019—2020. Perbuatan tersebut dijerat ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp196,3 juta.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan bahwa sebelum masuk tahap penyidikan, DJP telah melakukan berbagai langkah persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Imbauan sudah disampaikan, namun hingga proses penyidikan berjalan, wajib pajak maupun tersangka belum sepenuhnya mengganti kerugian negara,” ujar Rina.

Ia menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lain bahwa pelanggaran perpajakan akan ditindak tegas.

“Dengan dukungan Polri dan Kejaksaan, DJP akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental