DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta

Senin, 17 Nov 2025 13:51
    Bagikan  
DJP Jabar II Serahkan Tersangka Pengemplang PPN ke Kejari Karawang, Kerugian Negara Rp196 Juta
Ist

Petugas Kanwil DJP Jawa Barat II menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pajak kepada Kejari Karawang.

RINGKASNEWS.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melimpahkan seorang tersangka kasus pidana perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Karawang untuk tahap penuntutan.

Tersangka berinisial LH diduga terlibat pengemplangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui PT SDS, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja yang terdaftar di KPP Pratama Karawang.

Pelimpahan dilakukan Kamis (13/11/2025) bersama Korwas Polda Jawa Barat, disertai sejumlah barang bukti yang telah disita penyidik.

Sementara itu, tersangka lain dalam perkara yang sama, DK, tidak dilimpahkan karena telah menyetor kerugian negara sesuai hasil perhitungan dan mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut pada masa pajak 2019—2020. Perbuatan tersebut dijerat ketentuan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Akibat tindakan itu, negara mengalami kerugian sebesar Rp196,3 juta.

Plt. Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Rina Lisnawati, mengatakan bahwa sebelum masuk tahap penyidikan, DJP telah melakukan berbagai langkah persuasif agar wajib pajak memenuhi kewajibannya.

“Imbauan sudah disampaikan, namun hingga proses penyidikan berjalan, wajib pajak maupun tersangka belum sepenuhnya mengganti kerugian negara,” ujar Rina.

Ia menegaskan bahwa proses hukum ini menjadi pengingat bagi wajib pajak lain bahwa pelanggaran perpajakan akan ditindak tegas.

“Dengan dukungan Polri dan Kejaksaan, DJP akan terus melakukan penegakan hukum untuk mengamankan penerimaan negara,” katanya.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon Operasikan Rangkaian Baru KA Ranggajati
OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Mediasi Warga Panjunan dan Pelindo Berujung Kesepakatan, Aksi Lanjutan Dibatalkan
Aktivitas Stockpile Batubara dan Cangkang Sawit di Pelabuhan Cirebon Diprotes Warga
Waspada Vape Narkotika, BNN Bongkar Jaringan Internasional di Jakarta
Banjir Kiriman dan Hujan Deras, Cirebon Kembali Dikepung Banjir
Pelaporan SPT via Coretax Melonjak di Awal 2026, Tembus 8.160
Mata Sepet di Jalanan, Keluhan Sehari-hari Pengemudi Ojol
Warga Tewas Ditemukan di Parit Jalan Yos Sudarso, Kondisi Trotoar dan Penerangan Jadi Sorotan
Awal Tahun 2026, Personel Polres Cirebon Kota Terima Kenaikan Pangkat
Danantara Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Listrik Tersambung ke Hunian dan Fasum
Penipuan Keuangan Marak Saat Liburan, OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada
Catatan Akhir Tahun Polres Cirebon Kota, Penanganan Perkara Meningkat Sepanjang 2025
Hingga November 2025, Penerimaan Pajak Digital Capai Rp44,55 Triliun, OpenAI Jadi Pemungut PPN PMSE
Perkebunan Sawit Tanpa Izin Ditemukan di Perbukitan Desa Cigobang, Cirebon