RINGKASNEWS.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MNA (22), warga Desa Bandengan, Kecamatan Mundu, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu seberat 224,48 gram dan ganja kering seberat 23,91 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Perumahan Telaga Pelangi Gamel, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Otong Jubaedi mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil kerja pengembangan tim Sat Resnarkoba dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam berbagai ukuran, satu paket ganja kering, serta peralatan pengemasan dan penimbangan," kata Otong dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
Polisi juga menyita 1.000 micro tube, timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, dan dua unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi.
Selain itu, ditemukan dua bungkus plastik teh Cina, tas selempang, dan sepeda motor Yamaha Nmax berpelat E 4519 DP yang diduga digunakan untuk mendistribusikan barang haram tersebut.
Otong menyebut, tersangka tidak hanya menyimpan dan menguasai narkotika, tetapi juga diduga kuat sebagai pengedar aktif.
“Barang bukti sabu yang kami amankan jumlahnya hampir seperempat kilogram. Ini jumlah yang sangat besar dan menunjukkan bahwa pelaku aktif dalam jaringan peredaran,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan pelaku.