Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar

Selasa, 25 Feb 2025 17:17
    Bagikan  
Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar
Ringkas Media

Modus Investasi Titip Dana, Seorang Wanita di Cirebon Diamankan Polisi.

RINGKASNEWS.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan program investasi dengan janji keuntungan tinggi melalui status WhatsApp. 

Namun, alih-alih mengelola dana sesuai yang dijanjikan, uang yang masuk justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, skema investasi ini menawarkan keuntungan sebesar 10–20% dalam waktu tujuh hari. 

“Tersangka mempromosikan program ini dengan konsep dana titipan. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (25/2/25), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, seorang korban mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening tersangka. 

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membayar peserta lain yang jatuh tempo pada November 2023, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti promosi skema titip dana di grup WhatsApp. 

Selain itu, sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi turut diamankan.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta. 

“Tersangka mengelola dana dengan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama. Namun, ketika banyak peserta gagal membayar, skema ini runtuh,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

“Jika ada tawaran investasi dengan iming-iming profit tinggi dalam waktu cepat, masyarakat harus lebih waspada dan melakukan pengecekan sebelum berinvestasi,” tutupnya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kuliner Nusantara Hadir di Schwarzwaldstube Jerman Lewat Sentuhan Chef Degan
Liburan Sekolah, KAI Kenalkan Kereta Api Lewat Program Edutrain
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
AKBP Eko Iskandar: Miras Masih Jadi Pemicu Kriminalitas di Kalangan Remaja
Modus Test Drive, Mobil Ditabrak ke Trotoar agar Pemilik Keluar lalu Dibawa Kabur
Esport Ramaikan Hari Jadi Cirebon ke-598, Siap Adu Skill di Cirebon Open 2025
Festival Nasi Jamblang dan Heritage Run Meriahkan Hari Jadi Cirebon ke-598
Oknum Kabidpora Kota Cirebon Dilaporkan Warga karena Dugaan Proyek Fiktif
Delman Lampu Warna-warni Jadi Hiburan Murah Meriah di Tengah Kota Cirebon
Penumpang Kereta Api di Daop 3 Cirebon Naik 19 Persen Selama Libur 1 Muharram dan Sekolah
Sambut 100 Tahun Spensa, Hotel Amaris Cirebon Beri Harga Khusus untuk Alumni
Barista Battle Vol.2 Siap Digelar di Hotel Santika Kuningan, Tantang Kreativitas Pecinta Kopi di Cirebon Raya
Pelapor Minta Kepastian Hukum Usai Penangguhan Penahanan Wika Tandean di Kasus GTC Cirebon
Peringati Hari Bhayangkara, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Dukung Polri Semakin Humanis
DJP Jabar II Catat Realisasi Pajak Capai Rp17,09 Triliun
Kejari Kota Cirebon Kembali Geledah Kantor BPR di Jalan Talang
Hari Bhayangkara ke-79, Polres Ciko Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Donor Darah Massal BI Cirebon Sasar Rekor MURI, Kolaborasi HUT BI dan Hari Jadi Cirebon
Sophi Zulfia Minta Cinofest Jadi Ajang Promosi Inovasi Daerah
Bro Ahud Terpilih Aklamasi Pimpin HIPMI Kabupaten Cirebon 2025–2028
Live Streaming Ringkas Radio Net