Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar

Selasa, 25 Feb 2025 17:17
    Bagikan  
Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar
Ringkas Media

Modus Investasi Titip Dana, Seorang Wanita di Cirebon Diamankan Polisi.

RINGKASNEWS.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan program investasi dengan janji keuntungan tinggi melalui status WhatsApp. 

Namun, alih-alih mengelola dana sesuai yang dijanjikan, uang yang masuk justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, skema investasi ini menawarkan keuntungan sebesar 10–20% dalam waktu tujuh hari. 

“Tersangka mempromosikan program ini dengan konsep dana titipan. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (25/2/25), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, seorang korban mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening tersangka. 

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membayar peserta lain yang jatuh tempo pada November 2023, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti promosi skema titip dana di grup WhatsApp. 

Selain itu, sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi turut diamankan.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta. 

“Tersangka mengelola dana dengan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama. Namun, ketika banyak peserta gagal membayar, skema ini runtuh,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

“Jika ada tawaran investasi dengan iming-iming profit tinggi dalam waktu cepat, masyarakat harus lebih waspada dan melakukan pengecekan sebelum berinvestasi,” tutupnya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Video Dugaan Pesta LGBT di THM Cirebon Viral, Bupati Minta Penelusuran
Pendapatan Negara di Jawa Barat Tembus Rp145,65 Triliun hingga Akhir 2025
KA Menoreh Tertemper Truk di Cirebon, Asisten Masinis Luka
Sengketa Garapan Sawah TKD Setu Kulon di Kaliwedi Menunggu Keputusan Bupati Cirebon
Pemkot Cirebon Mulai Penataan Kabel Bawah Tanah untuk Rapikan Wajah Kota
Komisi II DPRD Kota Cirebon Minta Penanganan Banjir dan Infrastruktur 2026 Lebih Terarah
KPK Tangkap Wali Kota Madiun dan Bupati Pati dalam OTT Sehari
Di Tengah Libur Tahun Baru, PLN Rampungkan Penggantian Trafo GITET Mandirancan
KAI Daop 3 Cirebon Alihkan Rute Kereta Akibat Luapan Air di Pekalongan
Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Terima Aspirasi HMI soal Banjir dan Kerusakan Hutan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Ratusan Paket
Pada 2025, Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Tembus 4 Juta Orang
Setelah Bertahun-tahun, Masjid Baitulmughni Pasar Tegalgubug Diresmikan
KAI Daop 3 Cirebon Operasikan Rangkaian Baru KA Ranggajati
OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum