Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar

Selasa, 25 Feb 2025 17:17
    Bagikan  
Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar
Ringkas Media

Modus Investasi Titip Dana, Seorang Wanita di Cirebon Diamankan Polisi.

RINGKASNEWS.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan program investasi dengan janji keuntungan tinggi melalui status WhatsApp. 

Namun, alih-alih mengelola dana sesuai yang dijanjikan, uang yang masuk justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, skema investasi ini menawarkan keuntungan sebesar 10–20% dalam waktu tujuh hari. 

“Tersangka mempromosikan program ini dengan konsep dana titipan. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (25/2/25), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, seorang korban mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening tersangka. 

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membayar peserta lain yang jatuh tempo pada November 2023, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti promosi skema titip dana di grup WhatsApp. 

Selain itu, sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi turut diamankan.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta. 

“Tersangka mengelola dana dengan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama. Namun, ketika banyak peserta gagal membayar, skema ini runtuh,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

“Jika ada tawaran investasi dengan iming-iming profit tinggi dalam waktu cepat, masyarakat harus lebih waspada dan melakukan pengecekan sebelum berinvestasi,” tutupnya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Program GenSi Indosat Bekali UMKM Literasi Digital
Mau Naik Kereta Saat Libur Nataru? KAI Daop 3 Cirebon Punya Promo Ini
Jelang Nataru, Indosat Tingkatkan Jaringan AIvolusi5G di Jakarta Raya
Polres Cirebon Kota Perketat Pengamanan 46 Gereja Jelang Natal
Indosat Perkuat Jaringan Hadapi Lonjakan Trafik Nataru di Jakarta Raya
BPBD Catat Banjir Melanda 8 Kecamatan di Kabupaten Cirebon, 24 Desa Terdampak
Hujan Deras Picu Banjir di Kota dan Kabupaten Cirebon
APBN Jawa Barat Catat Surplus Rp18,98 Triliun per November 2025
Peringati Hari Ibu, KAI Daop 3 Cirebon Beri Bingkisan ke Penumpang
Pembagian MBG di Arjawinangun Dipertanyakan, Rapel Empat Hari Tak Diterima Siswa
Dirut KAI Pastikan Pelayanan Penumpang Nataru di Stasiun Cirebon Berjalan Lancar
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Kawasan Cirebon Mall
Polisi Tangkap Perampas Ponsel di Jalan Yos Sudarso Cirebon, Satu Pelaku Diburu
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi ke Masyarakat
Tiket KA Cirebon Fakultatif dan Diskon 30 Persen KA Ekonomi Masih Tersedia
Direksi dan Relawan PLN Turun ke Lapangan Pastikan Pemulihan Pascabanjir Aceh
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh
Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Tokoh Keagamaan di Tomohon
KWT Putri Kencana Kembangkan Budidaya Jamur Tiram di Desa Luwungkencana
Anggota DPR RI Kardaya Warnika Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Veteran Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio