Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar

Selasa, 25 Feb 2025 17:17
    Bagikan  
Gali Lubang Tutup Lubang, Skema Investasi Ilegal di Cirebon Terbongkar
Ringkas Media

Modus Investasi Titip Dana, Seorang Wanita di Cirebon Diamankan Polisi.

RINGKASNEWS.ID - Seorang ibu rumah tangga berinisial LA (37), warga Palimanan, Kabupaten Cirebon, diamankan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan investasi.

Modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan program investasi dengan janji keuntungan tinggi melalui status WhatsApp. 

Namun, alih-alih mengelola dana sesuai yang dijanjikan, uang yang masuk justru digunakan untuk membayar anggota lain yang jatuh tempo sebelumnya.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menjelaskan, skema investasi ini menawarkan keuntungan sebesar 10–20% dalam waktu tujuh hari. 

“Tersangka mempromosikan program ini dengan konsep dana titipan. Namun, ketika jatuh tempo, modal dan keuntungan korban tidak dikembalikan,” ujar AKBP Eko dalam konferensi pers, Selasa (25/2/25), didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/591/XII/2023/SPKT/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JAWA BARAT tertanggal 7 Desember 2023. Dalam laporan tersebut, seorang korban mentransfer dana sebesar Rp 100 juta ke rekening tersangka. 

Namun, dana tersebut justru digunakan untuk membayar peserta lain yang jatuh tempo pada November 2023, mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta.

Polisi juga telah menyita beberapa barang bukti, di antaranya print out rekening koran yang menunjukkan transaksi Rp 100 juta ke rekening tersangka, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti promosi skema titip dana di grup WhatsApp. 

Selain itu, sebuah ponsel yang digunakan tersangka untuk mengelola transaksi turut diamankan.

Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa selain kasus ini, tersangka juga terlibat dalam tiga laporan polisi lainnya dengan total kerugian mencapai Rp 451 juta. 

“Tersangka mengelola dana dengan skema gali lubang tutup lubang, di mana uang dari anggota baru digunakan untuk membayar keuntungan anggota lama. Namun, ketika banyak peserta gagal membayar, skema ini runtuh,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, LA dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolres pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap investasi yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. 

“Jika ada tawaran investasi dengan iming-iming profit tinggi dalam waktu cepat, masyarakat harus lebih waspada dan melakukan pengecekan sebelum berinvestasi,” tutupnya.


Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

SMSI Kota Cirebon Peringati HUT ke-9 dengan Berbagi Sembako dan Buka Puasa Bersama
Festival Ramadan Ramai Pengunjung, Wali Kota Cirebon Minta Lalu Lintas Ditata
Pembangkit Tetap Andal Sepanjang 2025, Cirebon Power Aktif Jalankan Program CSR
Simulasi Kendaraan Mogok di Rel, KAI Daop 3 Cirebon Edukasi Petugas dan Pengguna Jalan
Indosat Tingkatkan Kapasitas Jaringan di Jalur Mudik dan Titik Strategis
Musrenbangdes Gintungranjeng Bahas Prioritas Pembangunan Desa 2026
Evaluasi PAD, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Bapenda Maksimalkan Potensi Pajak Daerah
DPRD Kabupaten Cirebon Sampaikan Pokir 2027, Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Warga
Gerakan Pangan Murah Jadi Upaya Polres Cirebon Kota Ringankan Beban Warga
OJK Cirebon dan Komisi XI DPR RI Ajak Nelayan Gebang Mekar Lebih Melek Keuangan
Catat Jamnya! Gerhana Bulan Total 3 Maret Bisa Disaksikan dari Indonesia
Pergantian Kepemimpinan di MIN 2 Cirebon, Penguatan Mutu Pendidikan Jadi Fokus
Viral Video Pembongkaran TK di Guwa Kidul untuk Koperasi Merah Putih, Ini Penjelasan Kades
Ribuan Peserta PBI JKN di Kota Cirebon Dicoret, DPRD Ingatkan Hak Kesehatan Warga
Daop 3 Cirebon Siapkan Layanan Motis untuk Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Jangan Sampai Terlambat, Ini Jadwal dan Cara Lapor SPT 2026
Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp47,18 Triliun hingga Januari 2026
ABK KM Samudra 2 Meninggal Setelah Terjatuh ke Laut di Karimunjawa
Pemdes Guwa Lor Bantu Petani Atasi Serangan Hama Padi
Dump Truk dan Tronton Tabrakan di Jalan Diponegoro Cirebon, Satu Sopir Luka Ringan