Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam

Rabu, 9 Jul 2025 10:35
    Bagikan  
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
Foto: Ringkas Media

Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Ketua DPRD Andrie Sulistio saat mengimbau remaja yang terjaring razia malam di salah satu warung kawasan Stadion Bima, Selasa (8/7/2025) malam.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota Cirebon (Pemkot) berencana menerbitkan surat edaran pembatasan jam operasional malam. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sejumlah titik rawan.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat memimpin razia gabungan bersama jajaran Forkopimda, Selasa (8/7/2025) malam.

Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi seperti kawasan Stadion Bima, Jalan Saladara–Majasem, dan wilayah Kecamatan Harjamukti.

“Kami akan buat surat edaran, seluruh aktivitas malam di Kota Cirebon maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Kalau ada yang tetap buka di atas jam itu, terpaksa kami bongkar lagi,” ujar Edo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau terhadap pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari serta warung-warung yang melanggar jam operasional. Razia melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda lainnya.

Menurut Wali Kota, kondisi di beberapa titik seperti kawasan Bima sudah menunjukkan perbaikan. Namun, pengawasan tetap akan diperketat.

“Dalam satu bulan ke belakang, kawasan Stadion Bima kondisinya jauh lebih baik. Sudah ada penurunan aktivitas yang signifikan. Tapi kami tetap perlu menjaga agar tidak kembali seperti semula,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa warung-warung yang membandel akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran secara berkala. Selain itu, Pemkot juga berencana menambah penerangan di area-area yang masih minim cahaya di kawasan Bima.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Faktur Pajak Fiktif Rp170 Miliar, DJP Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bongkar Tiga Kasus Sabu, Barang Bukti Ratusan Paket
Pada 2025, Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Tembus 4 Juta Orang
Setelah Bertahun-tahun, Masjid Baitulmughni Pasar Tegalgubug Diresmikan
KAI Daop 3 Cirebon Operasikan Rangkaian Baru KA Ranggajati
OTT Perdana 2026, KPK Tangkap Pegawai Pajak dan Wajib Pajak di Kanwil DJP Jakarta Utara
Gus Alex, Staf Khusus Eks Menag Yaqut, Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji
Santika Indonesia Jadi Sponsor Satria Muda Bandung, Hadirkan Promo di Cirebon dan Kuningan
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji
Jangan Iseng Lempar Kereta Api, KAI Daop 3 Cirebon Tegaskan Ada Konsekuensi Hukum
Oknum Mengaku TNI Hadang Jurnalis Saat Liputan SHU Tebu PG Rajawali II Cirebon
Mediasi Warga Panjunan dan Pelindo Berujung Kesepakatan, Aksi Lanjutan Dibatalkan
Aktivitas Stockpile Batubara dan Cangkang Sawit di Pelabuhan Cirebon Diprotes Warga
Waspada Vape Narkotika, BNN Bongkar Jaringan Internasional di Jakarta
Banjir Kiriman dan Hujan Deras, Cirebon Kembali Dikepung Banjir
Pelaporan SPT via Coretax Melonjak di Awal 2026, Tembus 8.160
Mata Sepet di Jalanan, Keluhan Sehari-hari Pengemudi Ojol
Warga Tewas Ditemukan di Parit Jalan Yos Sudarso, Kondisi Trotoar dan Penerangan Jadi Sorotan
Awal Tahun 2026, Personel Polres Cirebon Kota Terima Kenaikan Pangkat
Danantara Bangun Huntara di Aceh Tamiang, PLN Pastikan Listrik Tersambung ke Hunian dan Fasum