Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam

Rabu, 9 Jul 2025 10:35
    Bagikan  
Pemkot Cirebon Siapkan Surat Edaran Pembatasan Jam Operasional Malam
Foto: Ringkas Media

Wali Kota Cirebon Effendi Edo dan Ketua DPRD Andrie Sulistio saat mengimbau remaja yang terjaring razia malam di salah satu warung kawasan Stadion Bima, Selasa (8/7/2025) malam.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah Kota Cirebon (Pemkot) berencana menerbitkan surat edaran pembatasan jam operasional malam. Kebijakan ini ditempuh untuk menjaga ketertiban dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan di sejumlah titik rawan.

Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, saat memimpin razia gabungan bersama jajaran Forkopimda, Selasa (8/7/2025) malam.

Razia tersebut menyasar sejumlah lokasi seperti kawasan Stadion Bima, Jalan Saladara–Majasem, dan wilayah Kecamatan Harjamukti.

“Kami akan buat surat edaran, seluruh aktivitas malam di Kota Cirebon maksimal sampai pukul 21.00 WIB. Kalau ada yang tetap buka di atas jam itu, terpaksa kami bongkar lagi,” ujar Edo.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengimbau terhadap pelajar yang masih berkeliaran di luar rumah pada malam hari serta warung-warung yang melanggar jam operasional. Razia melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda lainnya.

Menurut Wali Kota, kondisi di beberapa titik seperti kawasan Bima sudah menunjukkan perbaikan. Namun, pengawasan tetap akan diperketat.

“Dalam satu bulan ke belakang, kawasan Stadion Bima kondisinya jauh lebih baik. Sudah ada penurunan aktivitas yang signifikan. Tapi kami tetap perlu menjaga agar tidak kembali seperti semula,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa warung-warung yang membandel akan ditindak tegas, termasuk kemungkinan pembongkaran secara berkala. Selain itu, Pemkot juga berencana menambah penerangan di area-area yang masih minim cahaya di kawasan Bima.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus
OJK Minta Perbankan Cirebon Raya Tingkatkan Pembiayaan untuk UMKM
Terminal Harjamukti Kaji Penataan Kawasan dan Integrasi Angkutan Umum
Mapag Sri di Luwungkencana Angkat Kisah Asal Usul Desa Lewat Sandiwara
597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental