Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan

Jumat, 22 Mar 2024 15:43
    Bagikan  
Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan
Pemkot Cirebon

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, Membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Cirebon

RINGKASNEWS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.

“Perusahaan itu ada 200 an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” kata Agus, Jumat (22/3/2024).

Dijelaskan Agus, pada 4-5 April atau H-6 Idulfitri, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kecelakaan Maut Diduga Akibat Balapan Liar di Cirebon, Satu Pengendara Tewas
Di Magetan, DPR Tekankan Pentingnya Kolaborasi untuk Cegah Stunting Sejak Dini
Video Aksi Premanisme di Jalan Karanggetas Kota Cirebon Viral di Media Sosial
Program MBG di Rokan Hilir Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Lomba Foto Cirebon Power Jadi Ruang Kreatif Promosikan Kekayaan Cirebon
Partisipasi Publik Menguat, Investor Pasar Modal Hampir Tembus 19 Juta
Upaya Wujudkan Generasi Sehat, Program Makan Bergizi Gratis Mulai Diperkuat di Bekasi
Pembukaan CMSE 2025, BEI Tegaskan Komitmen Inklusivitas Pasar Modal untuk Rakyat
Kolaborasi Lintas Generasi Warnai “Susuhunan Sanggar Seni Ninis” di Cirebon
Komisi VIII DPR RI Ingatkan BPKH Soal Transparansi dan Keadilan Dana Haji
Lewat Sosialisasi di Madiun, Pemerintah Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang untuk Anak
DJP Imbau Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax untuk Lapor SPT Tahunan
Lonjakan Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon Capai 2,9 Juta hingga September 2025
Agus ‘Jigus’ Kurniawan Pimpin KONI Kabupaten Cirebon, Targetkan Lompatan Prestasi
Cuaca Panas Oktober 2025 Bukan Gelombang Panas, Ini Penjelasan BMKG
PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Oktober–Desember 2025, Warga Diminta Ikuti Jalur Resmi
DPR dan BGN Ajak Warga Bandung Pahami Pentingnya Gizi Seimbang Anak
Bobol Toko di Kawasan Kecapi, Pria di Cirebon Ditangkap Polisi dalam Waktu Singkat
Akses ke Bandara Kertajati Akan Disambungkan Lewat Jalur Kereta
Timnas Indonesia Gagal ke Piala Dunia 2026, tapi Performa Mulai Menjanjikan
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio