Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan

Jumat, 22 Mar 2024 15:43
    Bagikan  
Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan
Pemkot Cirebon

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, Membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Cirebon

RINGKASNEWS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.

“Perusahaan itu ada 200 an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” kata Agus, Jumat (22/3/2024).

Dijelaskan Agus, pada 4-5 April atau H-6 Idulfitri, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Berulang Kali Ditertibkan, Parkir Liar di Kota Cirebon Masih Saja Membandel
Bukan Sekadar Tradisi, Halalbihalal Urang Sumedang di Cirebon Jadi Penguat Kebersamaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Beban Masyarakat Kembali Bertambah
Warga Masih Kerap Beraktivitas di Rel, KAI Ingatkan Soal Keselamatan
Warga Suranenggala Cirebon Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Laut
Tak Ada Ampun, Pelanggaran HP dan Narkoba di Lapas Cirebon Diancam Sanksi Pidana
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terseret Kasus Tambang Nikel
Triwulan I 2026, Penumpang Kereta di Cirebon Tembus 1 Juta
Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
RINGKAS RADIO NET