Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan

Jumat, 22 Mar 2024 15:43
    Bagikan  
Warning ! THR Tidak Boleh Dicicil, Disnaker Kota Cirebon Siapkan Posko Aduan
Pemkot Cirebon

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman, Membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Cirebon

RINGKASNEWS.ID - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon akan melakukan monitoring secara langsung kepada ratusan perusahaan yang ada di Kota Cirebon.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Suherman mengatakan, Monitoring ini untuk mensosialisasikan sekaligus menegaskan kepada seluruh perusahaan, agar bisa menaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemnaker RI.

“Perusahaan itu ada 200 an, kita akan bentuk tim untuk monitor keliling ke seluruh perusahaan. Poin yang disampaikan, sesuaikan dengan SE yang diterbitkan oleh Kemnaker RI perihal pemberian THR,” kata Agus, Jumat (22/3/2024).

Dijelaskan Agus, pada 4-5 April atau H-6 Idulfitri, Disnaker Kota Cirebon juga membuka posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Cirebon di Jalan Ciptomangunkusumo.

“Ini rutin dilakukan, tetapi setiap tahun memang sedikit aduan. Tahun lalu, pelapor tidak mendapat informasi utuh terkait waktu pencairan THR, sehingga mengaggap perusahaan tidak mencairkan. Itu selesai dengan baik,” ungkap Agus.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

THR dibayarkan paling lama H-7 hari raya. Kemudian THR juga wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2024, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara Gubernur membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Menghimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan

3. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan

Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Peran DPUTR dalam Menjaga Ikon Kota Cirebon Kembali Dipertanyakan
Antisipasi Bencana, Kota Cirebon Terima Logistik dan Dana Rp200 Juta
Linggarjati Kite Festival 2024 Meriahkan Langit Kuningan
Cirebon Power Peroleh Gold Award Berkat Pemberdayaan UMKM Melalui Taman Cirebon
KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Senilai Rp 26 Miliar
Effendi Edo-Siti Farida Pimpin Perolehan Suara Sementara di Pilwalkot Cirebon
Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon, Semangat Memilih di Balik Jeruji
Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Kesiapan TPS Jelang Pencoblosan
KPU Kota Cirebon Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak dan Berlebih Jelang Pilkada 2024
Jelang Pemungutan Suara, Pj Wali Kota Cirebon Tinjau Kesiapan Logistik
Tutup Tahun 2024 dengan Magical Night di Amaris Hotel Cirebon
Raperda APBD 2025 Kota Cirebon Disetujui, Fokus pada Pembangunan dan Kesejahteraan
IWO Cirebon Puji Strategi Polres Ciko Redam Gesekan Politik
Pemkot Cirebon dan Forkopimda Tertibkan APK di Masa Tenang Pemilu
Rinna Suryanti Serap Aspirasi Warga dalam Reses DPRD Kota Cirebon 2024
Semen, Boneka, dan COD: Strategi Licik Pengedar Narkoba di Cirebon
Sistem Lost and Found, Solusi KAI Bantu Pelanggan Temukan Barang Hilang
Wardang Petik Resmi Berdiri: Garda Jurnalistik untuk Toleransi dan Kemanusiaan
Tingkatkan Efisiensi dan Dukung SDGs, KAI Daop 3 Cirebon Hadirkan Face Recognition
Debat Publik Ketiga Pilkada Kota Cirebon Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan
Live Streaming Ringkas Radio Net