Tolak Tapera, SPN Audiensi dengan Pemkab Cirebon

Kamis, 20 Jun 2024 08:56
    Bagikan  
Tolak Tapera, SPN Audiensi dengan Pemkab Cirebon
Ist

SPN Kabupaten Cirebon berudiensi dengan Pemkab Cirebon Soal Tapera

RINGKASNEWS.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyampaikan penolakannya terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (19/6/2024)

Ketua DPC SPNl Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan, sebab di undang-undang itu menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya diatas UMK.

"Ada beban 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen yang dibebankan kepada perusahaan dan jika telat akan dikenai denda. Sementara upah di Kabupaten Cirebon kenaikannya hanya beberapa persen," kata Acep.

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Seharusnya Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Setahu saya, tabungan itu tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya didampingi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M.Luthfi menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja. 

Pihaknya juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera dan soal tindak lanjut dari PP ini. 

"Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu di implementasikan baru di tahun 2027,” ucap Wahyu.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 mengenai Tapera.

“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” cetus Pj Bupati.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Pekan Sita Serentak 2025, DJP Targetkan 133 Aset di Jawa Barat
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Bandar Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar
Herman Khaeron Dukung Kreativitas Warga Lewat Festival Milm Kampung Cirebon
Kementerian LH Beri Waktu 6 Bulan untuk Perbaikan TPA Kopiluhur
KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Rp 463 Juta Lewat Program TJSL Semester I 2025
Lurah Kecapi Apresiasi Lomba Perpustakaan Tingkat Kota Cirebon
PLN UIT JBT Ajak Ratusan Relawan Bersihkan Pantai Kejawanan dan Tanam Mangrove
Sekda Hilmy: Penipuan Kerja di Subang Harus Jadi Pelajaran
Robi Awan Gebrak Industri Musik Tanah Air dengan Lima Album di Tahun 2025
Cuti Bersama Idul Adha, 24.000 Lebih Tiket KA Daop 3 Cirebon Terjual
Tinggal Seorang Diri, Pria di Perumnas Cirebon Tewas Misterius di Dalam Rumah
Rakor Antikorupsi, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi di Daerah
Komisi II DPRD Desak Percepatan Transformasi PD Pembangunan Jadi Perseroda
Demi Keselamatan Tim, Pemkab Cirebon Hentikan Pencarian Korban Longsor
Komisi III DPRD Soroti Sistem Rujukan dan Utang RSD Gunung Jati
KAI Beri Diskon 30% Selama Liburan Sekolah Juni–Juli
Jelang Idul Adha, Cirebon Power Serahkan 56 Hewan Kurban ke 10 Desa
Pengemis Marak di Makam Sunan Gunung Jati, DPRD Kabupaten Cirebon Minta Segera Dibentuk Tim Penanganan
Hotel Santika Cirebon–Kuningan Hadirkan Promo Menarik Sambut Idul Adha dan Hari Jadi Kota Cirebon
Paripurna DPRD Kabupaten Cirebon Bahas RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024
Live Streaming Ringkas Radio Net