Tolak Tapera, SPN Audiensi dengan Pemkab Cirebon

Kamis, 20 Jun 2024 08:56
    Bagikan  
Tolak Tapera, SPN Audiensi dengan Pemkab Cirebon
Ist

SPN Kabupaten Cirebon berudiensi dengan Pemkab Cirebon Soal Tapera

RINGKASNEWS.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyampaikan penolakannya terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (19/6/2024)

Ketua DPC SPNl Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan, sebab di undang-undang itu menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya diatas UMK.

"Ada beban 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen yang dibebankan kepada perusahaan dan jika telat akan dikenai denda. Sementara upah di Kabupaten Cirebon kenaikannya hanya beberapa persen," kata Acep.

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Seharusnya Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Setahu saya, tabungan itu tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya didampingi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M.Luthfi menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja. 

Pihaknya juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera dan soal tindak lanjut dari PP ini. 

"Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu di implementasikan baru di tahun 2027,” ucap Wahyu.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 mengenai Tapera.

“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” cetus Pj Bupati.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

597 Siswa SMKN 1 Susukan Ikuti Edukasi Bahaya Narkoba di Lapas Narkotika Cirebon
Lovanya Masih Alami Trauma, RSUD Gunung Jati Batasi Kunjungan
Pengamat LLAJ Soroti Pernyataan Rem Kurang Maksimal dalam Kecelakaan Truk Gronggong
Warga Larangan Utara dan Selatan Segera Miliki Jembatan Gantung Baru
Lapas Narkotika Cirebon Siapkan PKBM untuk Warga Binaan
Pemkot Cirebon dan Disdik Pastikan Pendampingan untuk Lovanya usai Tragedi Gronggong
Penerimaan Pajak Semester I 2026 Tembus Rp1.035,7 Triliun
KAI Daop 3 Cirebon Layani 308 Ribu Penumpang Selama Masa Libur Sekolah
Penyebab Kecelakaan Gronggong Diminta Dikaji Menyeluruh, Tak Cukup Dugaan Rem Blong
Duka SDN Guntur: Siswi Korban Kecelakaan Gronggong Jalani Amputasi Kaki Kanan, Sekolah Fokus Pulihkan Mental
DJP Mulai Uji Coba Skema Kepatuhan Pajak Baru Bersama Pertamina
Kecelakaan Truk di Gronggong, Satu Keluarga Tewas, Anak Sulung Jalani Amputasi
Kapolres Cirebon Kota Bertemu Danlanal, Bahas Koordinasi Pengamanan Wilayah
Ribuan Pelari Ramaikan Port Night Run 2026 di Pelabuhan Cirebon
Hilang Saat Bersihkan Lambung Kapal, Nelayan Citemu Ditemukan Meninggal
Kilatan Cahaya Disusul Dentuman Keras Gegerkan Warga Cirebon, Diduga Dipicu Meteor
Prestasi Akademik 19 Anak Pegawai Lapas Narkotika Cirebon Dapat Apresiasi
Sampah yang Menumpuk di Jalur Cirebon-Bandung Akhirnya Dibersihkan, CCTV hingga Denda Disiapkan
Cheng Ho Cup 2026 Bawa Tim Tiga Negara ke Cirebon, Sport Tourism Ikut Bergerak
KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang