Tolak Tapera, SPN Audiensi dengan Pemkab Cirebon

Kamis, 20 Jun 2024 08:56
    Bagikan  
Tolak Tapera, SPN Audiensi dengan Pemkab Cirebon
Ist

SPN Kabupaten Cirebon berudiensi dengan Pemkab Cirebon Soal Tapera

RINGKASNEWS.ID - Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Cirebon beraudiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon menyampaikan penolakannya terhadap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Rabu (19/6/2024)

Ketua DPC SPNl Kabupaten Cirebon, Acep Sobarudin menilai PP 21 tahun 2024 tentang Tapera belum layak diterapkan, sebab di undang-undang itu menyatakan bahwa Tapera ini wajib bagi pekerja yang gajinya diatas UMK.

"Ada beban 2,5 persen bagi pekerja dan 0,5 persen yang dibebankan kepada perusahaan dan jika telat akan dikenai denda. Sementara upah di Kabupaten Cirebon kenaikannya hanya beberapa persen," kata Acep.

Ia menegaskan, serikat pekerja menolak penerapan Tapera, karena adanya klausul yang menyatakan wajib. Seharusnya Tapera tak dijadikan kewajiban bagi pekerja, tapi bersifat sukarela.

“Setahu saya, tabungan itu tidak wajib, tapi ini diwajibkan. Ini yang kami keberatan, harusnya sukarela, jangan wajib,” tukasnya.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya didampingi Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, M.Luthfi menerima masukan dan aspirasi dari serikat pekerja. 

Pihaknya juga menyampaikan maksud dan tujuan pemerintah pusat menerbitkan PP tentang Tapera dan soal tindak lanjut dari PP ini. 

"Ada beberapa poin lanjutan yang memang harus dipenuhi, andai pun itu di implementasikan baru di tahun 2027,” ucap Wahyu.

Ia menjelaskan, Pemkab Cirebon bakal menyampaikan aspirasi dari serikat pekerja kepada pemerintah pusat terkait PP 21 tahun 2024 mengenai Tapera.

“Insyaallah kita sampaikan aspirasi tersebut dalam bentuk surat,” cetus Pj Bupati.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam