RINGKASNEWS.ID - Seorang anak laki-laki diamankan petugas PT KAI Daop 3 Cirebon karena diduga melempar kereta api Brawijaya (KA 37) relasi Malang–Gambir saat melintas di jalur antara Stasiun Waruduwur dan Cirebonprujakan, awal Juli lalu.
Anak tersebut diamankan pada Selasa (29/7/2025) setelah petugas melakukan pengawasan di sekitar lokasi kejadian dan mendapati ia kembali mencoba melempar kereta yang lewat.
“Petugas melihat seorang anak hendak melempar kereta yang melintas. Saat dimintai keterangan, ia mengaku pernah melempar KA Brawijaya beberapa waktu lalu,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Rabu (30/7/2025).
Setelah diamankan, anak itu dibawa ke kantor desa setempat. Pembinaan dilakukan bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa, dengan dihadiri kedua orang tuanya.
Menurut Muhibbuddin, orang tua pelaku mengakui perbuatan anaknya dan menyebut bahwa anak tersebut mengalami keterbelakangan mental. Mereka juga menandatangani surat pernyataan dan berjanji akan mengawasi anaknya agar kejadian serupa tak terulang.
“Mereka menyampaikan permintaan maaf dan menyatakan akan memastikan anaknya tidak lagi bermain di dekat jalur kereta,” tambahnya.
KAI menyayangkan insiden ini dan mengingatkan bahwa aksi pelemparan terhadap kereta bukan hal sepele. Tindakan tersebut bisa membahayakan penumpang, merusak fasilitas, hingga berisiko menimbulkan korban jiwa.
“Ini bukan cuma soal kaca pecah. Dalam kondisi tertentu, lemparan bisa melukai penumpang atau masinis,” tegas Muhibbuddin.
Ia menyebut, tindakan semacam ini bisa dijerat sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perkeretaapian maupun KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak KAI pun mengimbau masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar rel, untuk ikut menjaga keamanan jalur kereta api. Peran orang tua dan tokoh masyarakat dinilai penting dalam mencegah anak-anak melakukan aksi berbahaya di dekat rel.
“Kami harap semua pihak bisa ikut mengingatkan dan mengedukasi, supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” ujarnya.