RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana kereta api.
Tindakan seperti melempar batu ke kereta yang melintas, mencoret fasilitas umum, hingga meletakkan benda di atas rel dinilai sangat membahayakan dan berpotensi mengganggu keselamatan perjalanan.
“Vandalisme bukan sekadar merusak, tapi juga bisa mengancam keselamatan penumpang dan petugas. Kami mengecam keras segala bentuk tindakan ini dan tidak segan menindak pelakunya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Senin (2/6/2025).
Menurut data KAI, sepanjang Januari hingga Mei 2025, tercatat empat kasus pelemparan batu ke rangkaian KA dan dua kasus sabotase berupa peletakan benda asing seperti batu dan kayu di atas rel. Akibatnya, beberapa kereta mengalami kerusakan seperti kaca retak hingga pecah.
“Beruntung tidak ada korban jiwa, tetapi potensi bahayanya sangat besar. Ini bukan perkara sepele,” kata Muhibbuddin.
KAI menegaskan bahwa tindakan vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian merupakan tindak pidana serius. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 194, disebutkan bahwa sabotase terhadap sarana transportasi umum dapat diancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Bila sampai menimbulkan korban jiwa, pelaku bisa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Selain KUHP, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga melarang keras segala bentuk perusakan terhadap sarana dan prasarana kereta api.
“Meski dilakukan dengan alasan iseng atau coba-coba, tetap saja berbahaya. Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan saling mengingatkan,” ucap Muhibbuddin.
Sebagai langkah preventif, KAI rutin menggelar patroli di sepanjang jalur rel, memasang kamera pengawas (CCTV) di titik-titik strategis, serta melakukan sosialisasi ke sekolah dan komunitas sekitar rel.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keselamatan perjalanan kereta.
Selain itu, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), KAI turut memberikan dukungan bagi warga yang tinggal di sekitar rel, sebagai bagian dari upaya membangun hubungan harmonis sekaligus menjaga lingkungan perkeretaapian tetap aman.
Muhibbuddin menambahkan, KAI juga terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan instansi terkait dalam penanganan kasus-kasus vandalisme.
“Kami harap masyarakat bisa lebih aktif. Jika melihat sesuatu yang mencurigakan di sekitar rel atau stasiun, jangan ragu untuk melapor. Dengan kerja sama semua pihak, kita bisa wujudkan perjalanan kereta api yang aman dan nyaman bagi semua,” pungkasnya.