RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan dua agenda utama pada Selasa (3/6/2026), yakni pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 serta penyampaian hantaran Bupati terkait Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, menjelaskan bahwa pembahasan RPJMD merupakan kelanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, di mana Bupati Cirebon, Imron, telah menyampaikan raperda tersebut pada 28 Mei 2025.
“Pemandangan umum terhadap RPJMD disampaikan oleh masing-masing fraksi sebagai bentuk masukan terhadap rencana pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Sophi.
Sebanyak tujuh fraksi DPRD menyampaikan pandangan dan catatan mereka terhadap arah dan substansi RPJMD Kabupaten Cirebon. Raperda tersebut memuat berbagai target pembangunan daerah untuk periode 2025 hingga 2029.
Usai penyampaian pandangan fraksi, rapat dilanjutkan dengan agenda kedua, yakni hantaran Bupati Cirebon terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman, hadir mewakili bupati dalam penyampaian dokumen tersebut.
“Penyampaian ini merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan kepada masyarakat,” kata Agus.
Laporan keuangan yang disampaikan, menurut Agus, telah melalui pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Predikat ini menjadi capaian ke-10 kali secara berturut-turut bagi Pemerintah Kabupaten Cirebon.
“Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Kami menyampaikan terima kasih atas komitmen dan dedikasinya,” ujar dia.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, laporan keuangan pemerintah daerah wajib disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, lengkap dengan laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD.
Rapat paripurna ini menjadi bagian dari siklus tahunan dalam penyusunan dan pengawasan kebijakan anggaran daerah.
DPRD Kabupaten Cirebon dan pemerintah daerah dijadwalkan akan melanjutkan pembahasan lebih mendalam terhadap kedua raperda tersebut dalam waktu dekat.