Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Pegambiran

Kamis, 7 Aug 2025 10:03
Seorang pria yang diduga mengedarkan sabu diamankan Satresnarkoba Polres Cirebon Kota. Dari tangan pelaku, petugas menyita puluhan paket sabu beserta alat isap dan barang bukti lainnya. Dok.Humas Ciko

RINGKASNEWS.ID - Polisi menangkap seorang pria yang diduga mengedarkan sabu di Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon. Dari tangan pelaku, petugas menyita lebih dari 20 paket sabu siap edar.

Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota di sebuah rumah di Jalan Raya Kalijaga, Kampung Kejawanan. Pelaku berinisial K (42), yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan saat berada di rumahnya.

"Pelaku kami tangkap di lokasi dengan barang bukti sabu sebanyak 21 paket, berat brutto 13,58 gram," kata Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota, AKP Otong Jubaedi, Rabu (6/8/2025).

Barang bukti dikemas dalam plastik klip bening dan dilapisi lakban kuning. Selain sabu, polisi juga menyita alat isap, timbangan digital, pipet kaca, korek gas modifikasi, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Menurut Otong, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim Unit I Satresnarkoba. Saat ini, K telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba ini. Beberapa saksi telah diperiksa dan berkas perkara tengah dilengkapi.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini musuh bersama yang harus kita perangi," kata Eko.

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

Berita Terkini