RINGKASNEWS.ID - DPRD Kabupaten Cirebon meminta Dinas Sosial melakukan pendataan ulang penerima bantuan sosial (bansos) pada tahun 2026. Permintaan ini disampaikan menyusul masih ditemukannya ketidaksesuaian data penerima dengan kondisi riil di lapangan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan, mengatakan pendataan berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Ekstrem Nasional (DTSEN) perlu dilakukan agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
“DPRD mendorong agar pendataan ulang dilakukan secara menyeluruh pada 2026, agar data penerima bansos dan bantuan lainnya benar-benar akurat,” kata Aan saat rapat Banggar bersama Dinsos Kabupaten Cirebon, Selasa (5/8/2025).
Ia menyoroti keterbatasan sumber daya manusia dalam proses pendataan di tingkat desa. Di banyak desa, jumlah petugas Puskesos yang aktif hanya empat orang, sementara data yang harus dikumpulkan bisa mencakup ribuan keluarga.
“SDM-nya terbatas, apalagi ditambah pendamping PKH yang bukan warga setempat. Ini tentu memengaruhi efektivitas pendataan,” ujar Aan.
Ia juga mengingatkan perlunya pengawasan dalam musyawarah desa (musdes), yang menjadi tahap penting dalam penentuan penerima bansos.
Menurutnya, potensi intervensi dari pemerintah desa masih bisa terjadi jika tidak ada pengawalan langsung dari Dinsos.
“Perlu pelibatan Dinsos dalam musdes agar tidak ada kepentingan lain yang bermain dalam penentuan data penerima,” ucapnya.
Masalah lain yang disebut adalah belum adanya standar upah bagi petugas pendata. Hal ini, menurut Aan, bisa berdampak pada motivasi dan kualitas kerja mereka di lapangan.
Ia juga mendorong sistem pendataan ke depan diarahkan menuju digitalisasi agar lebih efisien dan akuntabel.
Anggota DPRD lainnya, Nurholis, juga meminta Dinsos memastikan proses pendataan dilakukan secara langsung ke rumah-rumah (door to door) oleh pendamping PKH, dan bebas dari tekanan pihak manapun.
“Pendamping harus turun langsung ke rumah warga. Tidak boleh ada intervensi dalam penetapan siapa yang layak menerima bantuan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cirebon, Hafid, mengatakan pihaknya siap menjalankan verifikasi dan validasi data berbasis DTSEN mulai 2026.
“Tahun 2026 kami akan mulai verifikasi lapangan berdasarkan data DTSEN dari Kemensos. Saat ini kami masih menunggu arahan teknisnya,” kata Hafid.
Hafid menambahkan, sejumlah program prioritas Dinsos pada 2026 juga akan difokuskan pada optimalisasi bansos, digitalisasi sistem pelayanan, perlindungan lansia, perempuan dan anak, hingga penguatan kampung sehat dan penanganan bencana.
"Mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, angka kemiskinan di Kabupaten Cirebon tercatat sebesar 11,2 persen, atau sekitar 249.180 jiwa. Dengan sebaran 412 desa yang memiliki karakteristik sosial ekonomi berbeda," terangnya.
Pendataan ulang berbasis DTSEN diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola bansos dan menekan kesenjangan akibat data yang tidak akurat.