RINGKASNEWS.ID - Warga Kabupaten Indramayu kini memiliki akses lebih mudah untuk berkonsultasi seputar persoalan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Kantor OJK Cirebon menghadirkan program TAKON OJK (Tanya dan Konsultasi Keuangan kepada OJK) yang menyasar masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Program ini memungkinkan masyarakat memperoleh edukasi, menyampaikan pengaduan, hingga meminta pendampingan terkait produk dan layanan sektor jasa keuangan. Layanan disediakan secara virtual maupun hybrid sehingga dapat diakses tanpa harus datang langsung ke kantor OJK.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib mengatakan, kehadiran TAKON OJK menjadi upaya mendekatkan layanan pelindungan konsumen ke daerah.
“Melalui TAKON OJK, masyarakat bisa bertanya dan berkonsultasi langsung mengenai produk keuangan yang digunakan. Kami ingin warga lebih memahami hak dan kewajibannya sebelum mengambil keputusan keuangan,” ujar Agus, dalam keterangannya, Sabtu (21/2).
Ia menambahkan, peningkatan literasi keuangan penting dilakukan di tengah maraknya investasi ilegal, pinjaman online ilegal, serta berbagai modus penipuan digital.
“Edukasi menjadi langkah pencegahan. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat tidak mudah tergiur tawaran yang merugikan,” katanya.
Selain konsultasi, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan apabila menghadapi persoalan dengan pelaku usaha jasa keuangan. OJK memastikan proses pengaduan dapat diakses lebih cepat dan terjangkau.
Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan dukungan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Bupati Indramayi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman berharap layanan ini dimanfaatkan secara optimal hingga tingkat kecamatan dan desa.
“Kami mendorong seluruh kecamatan untuk menyebarluaskan informasi ini. Harapannya, masyarakat mengetahui ke mana harus berkonsultasi ketika menghadapi masalah di sektor jasa keuangan,” ucap Aep.
Dengan aktivitas ekonomi masyarakat yang terus berkembang, OJK menilai penguatan literasi dan akses layanan menjadi kunci untuk mencegah kerugian akibat misinformasi maupun praktik keuangan ilegal.