RINGKASNEWS.ID - Seorang pegawai bagian keuangan di PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AM (32) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyelewengkan dana perusahaan hingga Rp 3,7 miliar.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa dana hasil korupsi digunakan tersangka untuk bermain trading online dan judi daring.
“Motifnya untuk kepentingan pribadi. Namun uangnya sebagian besar digunakan untuk trading dan judi online,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).
Kasus ini terungkap setelah internal PDAM menemukan kejanggalan dalam proses pemindahan dana dari rekening BTN ke BJB milik perusahaan. Temuan tersebut kemudian diaudit dan dilaporkan ke kepolisian.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka melakukan aksinya sepanjang 2024 dengan lima modus berbeda.
Lima Modus Penyelewengan
Modus pertama, AM tidak menyetorkan seluruh uang hasil pembayaran pelanggan yang diterima melalui loket PDAM.
Modus kedua, tersangka mengurangi nominal pembayaran transfer dalam laporan kas harian.
Ketiga, AM menarik dana menggunakan cek yang ditandatangani secara ilegal, dengan memalsukan tanda tangan pejabat PDAM.
Keempat, dana perusahaan dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.
Modus terakhir, AM memanipulasi rekening koran bank milik perusahaan agar tidak terdeteksi.
“Total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 3.719.733.781,” ujar Eko.
Rinciannya, penggelapan setoran pelanggan mencapai Rp 2,4 miliar, pengurangan nominal transfer Rp 1,3 miliar, dan pemalsuan tanda tangan direksi senilai Rp 200 juta.
Hanya Rp 88 Juta yang Disita
Dari total kerugian tersebut, hanya sekitar Rp 88 juta yang berhasil disita polisi dari rekening pribadi AM. Sisanya diduga telah habis dipakai tersangka untuk aktivitas judi online dan investasi spekulatif di aplikasi trading.
Tersangka AM telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021.
Dalam konferensi pers, AM dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan hanya menunduk saat diperlihatkan ke media.
Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Eko.