RINGKASNEWS.ID - Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tengah dievaluasi pemerintah pusat. Hasil evaluasi tersebut memunculkan sejumlah catatan, terutama terkait potensi dampaknya terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti mengatakan, evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan harus disikapi secara serius. Menurut dia, kebijakan pajak daerah tidak boleh lepas dari prinsip kepatuhan hukum dan keadilan fiskal.
“Perda memang menjadi kewenangan daerah, tetapi tetap harus selaras dengan undang-undang di atasnya. Otonomi daerah tidak berarti bebas tanpa batas,” ujar Rinna, Selasa (3/2/2026).
Dalam surat rekomendasi hasil evaluasi, pemerintah pusat menilai terdapat ketidaksesuaian Perda tersebut dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Ketidaksesuaian itu mencakup pengaturan pajak maupun retribusi daerah.
Rinna menjelaskan, evaluasi tersebut merupakan mekanisme korektif dalam sistem pemerintahan daerah. Jika rekomendasi tidak ditindaklanjuti, daerah berpotensi menghadapi sanksi fiskal, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
“Dampaknya bukan hanya pada angka APBD, tetapi juga pada layanan publik yang dinikmati masyarakat,” jelas dia.
Sorotan utama evaluasi tertuju pada pengaturan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sektor makanan dan minuman. Ambang batas omzet yang diatur dalam Perda dinilai berpotensi membebani UMKM secara tidak proporsional.
Menurut Rinna, kebijakan pajak yang terlalu menekan justru bisa kontraproduktif. Alih-alih meningkatkan penerimaan daerah, tekanan berlebihan dikhawatirkan menghambat keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi lokal.
“UMKM itu bukan sekadar objek pajak. Mereka adalah tulang punggung ekonomi daerah dan penyangga ketahanan sosial masyarakat,” tuturnya.
Selain pajak, evaluasi juga menyoroti pengaturan retribusi daerah. Beberapa objek dan tarif retribusi dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pelayanan publik, yakni adanya manfaat langsung yang dirasakan masyarakat.
“Retribusi seharusnya dibarengi dengan peningkatan kualitas layanan. Kalau tidak, legitimasi kebijakannya bisa dipertanyakan,” kata Rinna.
Ia menegaskan, DPRD Kota Cirebon siap mendorong revisi Perda sebagai langkah perbaikan. Menurut dia, koreksi terhadap kebijakan yang dinilai bermasalah justru mencerminkan tanggung jawab lembaga legislatif daerah.
“Revisi Perda bukan kegagalan, tetapi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan keberpihakan kepada masyarakat,” tandasnya.
Ke depan, Rinna berharap penyesuaian Perda Pajak dan Retribusi Daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menghadirkan sistem perpajakan daerah yang adil, patuh hukum, dan tidak memberatkan UMKM.