RINGKASNEWS.ID - Komisi III DPRD Kota Cirebon menilai perlindungan data kesehatan masyarakat masih lemah di tengah percepatan digitalisasi layanan kesehatan. Integrasi sistem data yang terus didorong secara nasional belum sepenuhnya diimbangi dengan penguatan keamanan informasi di tingkat daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti mengatakan, pemerintah daerah kerap berada di posisi paling rentan ketika terjadi gangguan sistem atau kebocoran data, meskipun kebijakan dan standar digitalisasi ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Daerah diminta menyesuaikan dengan sistem nasional, tetapi penguatan keamanan data tidak dibarengi dukungan anggaran, infrastruktur, dan sumber daya manusia yang memadai,” kata Rinna, Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, dalam skema digitalisasi kesehatan saat ini, pemerintah pusat menetapkan regulasi dan standar sistem, sementara pembiayaan operasional pengelolaan data sebagian besar menjadi tanggung jawab daerah.
Akibatnya, ketika muncul persoalan teknis maupun keamanan data, fasilitas kesehatan daerah kerap menjadi pihak pertama yang disorot publik.
“Secara kebijakan, ini menciptakan ketimpangan. Pusat mengatur, tetapi daerah yang menanggung risiko,” ujarnya.
Rinna menilai laju digitalisasi kesehatan berjalan lebih cepat dibandingkan pembangunan ketahanan data. Dalam pembahasan anggaran daerah, keamanan siber belum diposisikan sebagai kebutuhan strategis.
“Anggaran lebih banyak terserap untuk operasional layanan dan pemenuhan program. Sementara investasi perlindungan data, seperti audit keamanan sistem, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan infrastruktur digital, masih sering dianggap sebagai pelengkap,” kata dia.
Padahal, lanjut Rinna, data kesehatan memiliki nilai strategis karena memuat informasi sensitif terkait kondisi biologis dan kerentanan masyarakat. Jika terjadi kebocoran, dampaknya tidak hanya menyasar individu, tetapi juga dapat memicu persoalan hukum serta menurunkan kepercayaan publik.
Kondisi tersebut dinilai semakin krusial bagi Kota Cirebon yang berperan sebagai kota jasa dan wilayah transit. Fasilitas kesehatan di Cirebon melayani pasien lintas daerah, bahkan lintas provinsi dari Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Data yang dikelola puskesmas dan rumah sakit di Cirebon bersifat regional. Namun dukungan pengamanan datanya belum mencerminkan beban dan risiko yang dihadapi,” ucapnya.
Ia menambahkan, isu keamanan data kesehatan kerap kalah dalam pembahasan anggaran dibandingkan pembangunan fisik yang lebih mudah dilihat hasilnya.
“Padahal, kebocoran data bisa menimbulkan dampak sosial dan politik yang jauh lebih besar, termasuk risiko hukum dan krisis kepercayaan masyarakat,” kata Rinna.
Komisi III DPRD Kota Cirebon, lanjut dia, mendorong agar perlindungan data kesehatan ditempatkan sebagai bagian penting dalam kebijakan nasional maupun daerah, seiring dengan percepatan transformasi digital di sektor kesehatan.
“Digitalisasi tidak boleh hanya soal membangun sistem. Negara harus memastikan data kesehatan masyarakat terlindungi dengan serius,” pungkasnya.