RINGKASNEWS.ID - Penutupan akses bagi truk pengangkut material proyek perumahan di Desa Pamengkang, Kabupaten Cirebon, berujung pada laporan hukum.
Owner Trusmiland sekaligus CEO Trusmi Group, Ibnu Riyanto, melaporkan dugaan pemerasan yang melibatkan oknum kepala desa (kuwu) dan sejumlah pihak lainnya ke Polres Cirebon Kota.
Ibnu mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihaknya merasa mendapat tekanan terkait permintaan sejumlah uang baru dari oknum perangkat desa.
Padahal, menurut dia, perusahaan sebelumnya telah memberikan berbagai bentuk kompensasi kepada desa dan masyarakat sekitar.
“Dengan dukungan teman-teman dan juga dorongan dari netizen, akhirnya saya memutuskan melaporkan dugaan pemerasan ini. Alhamdulillah respons dari Polres Cirebon Kota cukup cepat,” ujar Ibnu kepada wartawan, Selasa (10/3).
Ia menjelaskan, persoalan itu bermula ketika truk proyek yang membawa material pembangunan perumahan tidak diperbolehkan melintas oleh sejumlah oknum desa.
Situasi tersebut memicu ketegangan di lapangan dan sempat terekam dalam video yang kemudian viral di media sosial.
Menurut Ibnu, sebelum insiden tersebut terjadi, pihak perusahaan sebenarnya telah menjalankan sejumlah kesepakatan dengan pihak desa.
Selain itu, perusahaan juga telah memberikan kontribusi kepada masyarakat sekitar melalui berbagai bentuk bantuan.
“Pada 2020 ada kerja sama proyek dan kompensasi sekitar Rp494 juta. Kemudian ada juga bantuan sekitar Rp18 juta. Selain itu kami memberikan CSR berupa paving block yang kalau dirupiahkan nilainya hampir Rp1 miliar,” kata Ibnu.
Ia menegaskan bahwa bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan sekaligus untuk mendukung pembangunan lingkungan desa.
Namun belakangan, kata Ibnu, muncul permintaan agar perusahaan membuat perjanjian baru yang disertai dengan tuntutan tambahan. Ia menilai hal itu dapat menghambat jalannya proyek pembangunan yang sedang berlangsung.
“Kalau setiap saat diminta membuat perjanjian baru dan memberikan uang lagi, tentu tidak ada kepastian. Kami juga khawatir kalau dituruti, ke depan akan terus seperti itu,” ujarnya.
Ibnu menambahkan, proyek perumahan yang sedang dibangun tersebut ditujukan untuk menyediakan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah.
Ia khawatir jika muncul biaya tambahan di luar perencanaan, dampaknya bisa berpengaruh pada kualitas pembangunan maupun harga rumah bagi konsumen.
“Sekarang harga material juga terus naik. Kalau harus menambah biaya lagi di luar rencana, yang dikhawatirkan justru konsumen yang terdampak,” kata dia.
Ia berharap laporan tersebut dapat diproses secara profesional sehingga tidak ada lagi praktik yang dapat menghambat investasi maupun kegiatan usaha di daerah.
“Kalau iklim investasi di Cirebon kondusif, tentu dampaknya juga baik bagi daerah, terutama dalam membuka lapangan pekerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari Ibnu Riyanto terkait dugaan pemerasan tersebut.
“Kami sudah menerima laporannya dan saat ini Satreskrim Polres Cirebon Kota sedang melakukan penyelidikan,” kata Eko.
Menurut dia, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami peristiwa tersebut. Polisi memastikan akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Beberapa saksi sudah kami periksa untuk pendalaman. Jika ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai proses hukum,” jelasnya.
Eko juga menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.
“Premanisme jenis apa pun tidak akan kami toleransi. Siapa pun yang melakukan tindakan kriminal akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Eko.