BPD Gintungranjeng Minta Klarifikasi Penggunaan Dana Desa 2022–2025, Kuwu Belum Merespons

Senin, 9 Mar 2026 17:01
BPD Desa Gintungranjeng meminta klarifikasi kepada Kuwu terkait penggunaan Dana Desa 2022–2025, dengan batas waktu penjelasan selama 14 hari. Ist

RINGKASNEWS.ID - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Gintungranjeng, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, meminta penjelasan kepada Kuwu setempat terkait pengelolaan Dana Desa (DD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 hingga 2025.

Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi BPD Nomor 02/BPD-GTR/II/2026 tertanggal 9 Februari 2026 yang ditujukan kepada Kuwu Desa Gintungranjeng. Surat itu merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD terhadap jalannya pemerintahan desa.

Ketua BPD Desa Gintungranjeng, Caryadi, mengatakan permintaan klarifikasi dilakukan untuk mengetahui realisasi penggunaan Dana Desa selama empat tahun terakhir, mulai 2022 hingga 2025.

“Kami meminta penjelasan terkait penggunaan Dana Desa beserta program dan kegiatan yang telah dilaksanakan, termasuk rincian anggaran yang digunakan,” kata Caryadi, Senin (9/3/2026).

Selain itu, BPD juga meminta sejumlah dokumen laporan pertanggungjawaban pemerintah desa. Dokumen tersebut antara lain Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD), laporan realisasi APBDes, Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Caryadi, permintaan tersebut merupakan bagian dari tugas BPD untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara terbuka.

“Permohonan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan BPD agar pengelolaan anggaran desa dapat berjalan transparan dan akuntabel. Ini bukan untuk mencari kesalahan pihak mana pun,” ucapnya.

Dalam surat tersebut, BPD memberikan waktu kepada pemerintah desa untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen yang diminta secara tertulis paling lambat 14 hari sejak surat diterima.

Namun hingga saat ini, BPD menyatakan belum menerima tanggapan maupun dokumen yang diminta dari Kuwu Desa Gintungranjeng.

Sebagai bagian dari proses pengawasan, surat permohonan klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Camat Ciwaringin serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon.

BPD berharap pihak pemerintah desa dapat segera memberikan penjelasan sehingga pengelolaan Dana Desa dapat diketahui secara terbuka oleh masyarakat. Dengan demikian, tata kelola pemerintahan desa diharapkan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. (Karsim)

Berita Terkini