RINGKASNEWS.ID - Sebanyak 28.468 warga Kota Cirebon tak lagi tercatat sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak 2025 hingga Februari 2026.
Pencoretan tersebut memantik perhatian DPRD Kota Cirebon karena dinilai menyangkut hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mengatur penataan dan pemadanan data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PAN, Rinna Suryanti mengatakan, DPRD memahami pentingnya pembaruan data. Namun, ia menegaskan bahwa proses tersebut tidak boleh membuat warga yang masih rentan secara ekonomi kehilangan perlindungan kesehatan.
“Negara memang harus memastikan bantuan tepat sasaran. Tetapi jangan sampai ada warga yang sebenarnya masih membutuhkan justru tidak bisa berobat karena statusnya dicoret,” ujar Rinna, Senin (2/3/2026).
Menurut dia, kondisi sosial ekonomi Kota Cirebon yang banyak ditopang pekerja sektor informal perlu menjadi pertimbangan. Banyak warga menggantungkan hidup sebagai buruh harian, pedagang kecil, atau pelaku usaha mikro dengan penghasilan yang tidak menentu.
Rinna menilai, perubahan status dalam sistem belum tentu mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ada warga yang secara administratif terlihat mampu, tetapi belum tentu memiliki kestabilan pendapatan untuk membayar iuran JKN secara mandiri setiap bulan.
“Pendapatan mereka fluktuatif. Kalau langsung dialihkan menjadi peserta mandiri tanpa masa transisi, risikonya besar. Apalagi kalau yang bersangkutan sedang sakit atau membutuhkan layanan rutin,” katanya.
Karena itu, DPRD meminta Pemerintah Kota Cirebon mempercepat verifikasi ulang dengan melibatkan aparatur kelurahan hingga RT/RW. Pendekatan berbasis wilayah dinilai lebih efektif untuk memastikan data benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat.
Selain verifikasi, DPRD juga mendorong adanya skema perlindungan sementara bagi warga yang tengah dalam proses pendataan. Tujuannya agar akses layanan kesehatan tetap terbuka hingga ada keputusan final mengenai status kepesertaan.
“Jangan sampai persoalan administrasi membuat warga tertunda mendapatkan layanan medis. Kesehatan itu kebutuhan mendesak,” ucap Rinna.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan masih ada warga yang layak menerima subsidi, DPRD meminta Pemkot menghitung kebutuhan anggaran untuk mengakomodasi mereka melalui skema PBI yang dibiayai APBD.
DPRD, kata Rinna, siap membahasnya dalam forum anggaran dengan dasar data yang jelas dan transparan.
Ia menegaskan, isu ini bukan sekadar soal angka, melainkan menyangkut jaminan perlindungan sosial bagi masyarakat kecil.
“Kesehatan adalah hak warga negara. Penataan data harus berjalan, tetapi keberpihakan kepada masyarakat yang paling lemah tetap harus menjadi prioritas,” tuturnya.