RINGKASNEWS.ID - Wajib pajak diingatkan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 sebelum batas waktu berakhir. Keterlambatan pelaporan dapat berujung pada sanksi administrasi berupa denda.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, untuk SPT Tahunan PPh Badan, tenggat waktunya adalah 30 April 2026.
“Wajib pajak diimbau tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Laporkan lebih awal untuk menghindari kendala teknis maupun risiko keterlambatan,” tulis DJP dalam keterangan resminya.
Kini Wajib Lewat Coretax
Tahun ini, pelaporan SPT Tahunan tidak lagi menggunakan e-Filing. DJP resmi mengalihkan layanan pelaporan ke sistem baru bernama Coretax yang terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan terbaru.
“Seluruh penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Pastikan akun sudah aktif dan data telah diperbarui sebelum mulai mengisi SPT,” tulis DJP dalam panduan resminya.
Wajib pajak dapat masuk ke akun Coretax menggunakan NIK atau NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah didaftarkan. Untuk proses pengiriman SPT, diperlukan kode otorisasi atau sertifikat elektronik sebagai tanda tangan digital.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi wajib pajak orang pribadi karyawan, dokumen utama yang perlu disiapkan adalah bukti potong pajak formulir A1 dari pemberi kerja.
Selain itu, wajib pajak juga perlu menyiapkan daftar harta dan utang per 31 Desember 2025, data anggota keluarga yang menjadi tanggungan, serta dokumen lain jika memiliki penghasilan tambahan.
DJP menjelaskan bahwa sebagian data, seperti penghasilan neto dan kredit pajak, akan terisi otomatis apabila bukti potong dari pemberi kerja sudah tersedia di sistem.
“Meski sistem telah memuat data otomatis, wajib pajak tetap harus memastikan seluruh informasi yang tercantum sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tulis DJP.
Tahapan Lapor SPT untuk Karyawan
Secara umum, pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi karyawan melalui Coretax dilakukan dalam beberapa langkah.
Pertama, login ke akun Coretax dan unduh bukti potong A1 melalui menu “Portal Saya” dan “Dokumen Saya”.
Kedua, buat konsep SPT dengan memilih jenis pajak PPh Orang Pribadi dan periode SPT Tahunan untuk tahun pajak Januari–Desember 2025.
Ketiga, isi bagian induk SPT dengan memilih sumber penghasilan dari pekerjaan dan metode pencatatan. Sistem akan menampilkan data yang sudah tersimpan, termasuk penghasilan, kredit pajak, harta, utang, dan tanggungan keluarga.
Keempat, lengkapi lampiran yang memuat rincian harta, utang, tanggungan, serta daftar bukti pemotongan pajak.
Setelah seluruh data diperiksa, wajib pajak dapat menyimpan konsep SPT, melakukan pembayaran jika terdapat kekurangan bayar, lalu menandatangani dan mengirimkan SPT menggunakan kode otorisasi.
Jika berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa pelaporan telah selesai.
DJP kembali mengingatkan agar pelaporan dilakukan lebih awal. Selain menghindari denda, pelaporan tepat waktu juga menjadi bentuk kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan setiap tahunnya.