Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025

Kamis, 29 Jan 2026 21:31
Petugas KAI Daop 3 Cirebon saat menutup perlintasan sebidang ilegal. Dok.Daop 3

RINGKASNEWS.ID - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon menutup 16 perlintasan sebidang tidak berizin sepanjang tahun 2025 sebagai upaya mencegah kecelakaan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon Muhibbuddin mengatakan, seluruh perlintasan yang ditutup merupakan perlintasan ilegal dan tidak dijaga, sehingga berisiko tinggi menimbulkan kecelakaan lalu lintas maupun insiden perjalanan kereta api.

“Penutupan perlintasan sebidang ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menekan risiko kecelakaan. Seluruh target penutupan sebanyak 16 titik selama 2025 telah kami selesaikan,” kata Muhibbuddin dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).

Ia menjelaskan, penutupan perlintasan sebidang tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 94 Ayat (1), yang menegaskan bahwa perlintasan sebidang tanpa izin wajib ditutup demi keselamatan.

Dari total 16 perlintasan, sebanyak 14 titik ditutup secara permanen dan tidak lagi dapat dilalui kendaraan. Sementara dua titik lainnya dilakukan penyempitan akses jalan untuk membatasi jenis kendaraan yang melintas.

“Pada dua titik tersebut, hanya kendaraan roda dua yang diperbolehkan melintas dengan kecepatan rendah. Tujuannya agar pengendara bisa lebih waspada dan memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel,” jelas Muhibbuddin.

Selain penutupan, KAI Daop 3 Cirebon juga memasang speed bump atau polisi tidur di sekitar perlintasan sebagai langkah tambahan untuk meningkatkan kewaspadaan pengguna jalan.

KAI juga mendorong pemerintah daerah untuk bersama-sama meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai dengan kewenangannya.

"Pada jalur dengan kepadatan lalu lintas tinggi, pembangunan flyover atau underpass dinilai menjadi solusi jangka panjang agar tidak terjadi perpotongan langsung antara jalur kereta api dan jalan raya," ucapnya.

Muhibbuddin mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan secara ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk patuh terhadap aturan. Keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan hanya bisa terwujud dengan kesadaran dan kerja sama semua pihak,” tutupnya.

Berita Terkini