RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memeriksa tiga perusahaan industri baja di wilayah Tangerang, Banten, terkait dugaan penggelapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan nilai potensi kerugian negara mencapai Rp583,36 miliar.
Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Kantor Wilayah DJP Banten terhadap tiga wajib pajak badan yang diketahui memiliki hubungan afiliasi, baik melalui kesamaan pengurus maupun pemegang saham.
Dugaan pelanggaran berkaitan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode pajak 2016 hingga 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan, kasus ini terungkap setelah DJP melakukan analisis data dan pengembangan pemeriksaan yang menunjukkan indikasi kuat adanya praktik penghindaran pajak.
“Penyidikan dilakukan karena terdapat dugaan kesengajaan dalam pelaporan PPN yang tidak sesuai dengan kondisi transaksi sebenarnya,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Rabu (5/2/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan oleh para wajib pajak untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Modus tersebut antara lain memanfaatkan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, dan pemegang saham, tidak melaporkan identitas pemasok yang sebenarnya, serta memanipulasi dokumen penawaran barang, baik dengan maupun tanpa pencantuman PPN.
Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sementara sebesar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih dapat berkembang seiring proses pendalaman perkara dan pengumpulan alat bukti tambahan.
“Jumlah kerugian negara yang dihitung saat ini bersifat sementara dan akan terus diperbarui sesuai hasil penyidikan,” ujar Rosmauli.
Dalam penanganan kasus ini, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan, menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada wajib pajak dan Kejaksaan, serta mengantongi izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Penggeledahan dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP pada 28 Januari 2026," terangnya.
Rosmauli menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kami mengimbau seluruh wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan transparan sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional," pungkasnya.