RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), dan SKK Migas menandatangani perjanjian kerja sama untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pertambangan serta minyak dan gas.
Penandatanganan dilakukan pada Kamis (31/7/2025) di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta. Acara ini disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.
Kerja sama tersebut tertuang dalam dua perjanjian. Pertama, antara DJP dan Ditjen Minerba. Kedua, antara DJP dan SKK Migas. Kolaborasi ini bertujuan memperkuat koordinasi antarlembaga dalam menjaga potensi penerimaan negara dari sektor strategis.
"Penandatanganan ini merupakan tonggak penting yang telah ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antarlembaga menjadi lebih selaras," kata Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya.
Bimo menambahkan, salah satu fokus kerja sama adalah pertukaran dan sinkronisasi data untuk mendukung pengawasan dan meningkatkan kepatuhan pajak di sektor minerba dan migas.
Selain pertukaran data, DJP juga membuka peluang pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha di bawah pengawasan Kementerian ESDM dan SKK Migas, sebagai bagian dari komitmen mendukung sektor tersebut.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa pihaknya siap mendukung DJP dalam meningkatkan penerimaan negara dari sektor tambang.
"Salah satu bentuk sinergi ke depan adalah pelibatan DJP dalam kegiatan konsinyering bersama pelaku usaha untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi," ucapnya.
Kepala SKK Migas Djoko Siswanto turut hadir dalam penandatanganan dan menyatakan dukungannya terhadap langkah bersama ini dalam menciptakan tata kelola sektor migas yang lebih transparan dan akuntabel.