Pekan Sita Serentak DJP Jabar Tuntas, Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar

Selasa, 24 Jun 2025 16:25
    Bagikan  
Pekan Sita Serentak DJP Jabar Tuntas, Sita 161 Aset Senilai Rp121 Miliar
Ist

Petugas pajak menempelkan tanda sita pada kendaraan milik wajib pajak penunggak pajak saat pelaksanaan Pekan Sita Serentak di Jawa Barat.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menutup rangkaian kegiatan Pekan Sita Serentak Se-Jawa Barat 2025 pada Senin (23/6/2025). 

Penutupan dilakukan oleh tiga kantor wilayah sekaligus, yakni Kanwil DJP Jawa Barat I, II, dan III, yang berkolaborasi dalam pelaksanaan kegiatan ini sejak 16 Juni lalu.

Dalam acara penutupan, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Barat II, Sutan Andi Gunawan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antarwilayah DJP di Jawa Barat.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja sama seluruh pihak dalam menyukseskan kegiatan Pekan Sita Serentak ini. Sinergi yang ditunjukkan menjadi contoh kolaborasi dalam penegakan hukum perpajakan,” ujar Sutan dalam sambutannya.

Kegiatan ini tercatat melebihi target awal. Dari rencana semula menyita 133 aset, pelaksanaannya berhasil menjangkau 161 aset milik 125 Wajib Pajak (WP). 

Nilai total tunggakan pajak para WP mencapai lebih dari Rp411 miliar, dengan estimasi nilai aset yang disita mencapai Rp121,5 miliar.

"Sebanyak 88 Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 39 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Jawa Barat turut berperan aktif dalam kegiatan ini," terangnya.

DJP menilai pendekatan kolaboratif antar kanwil mampu menghasilkan dampak yang lebih maksimal, baik dari sisi jumlah aset yang disita maupun efisiensi waktu dan koordinasi antar unit kerja.

Selanjutnya, seluruh aset yang telah disita akan segera dilelang sebagai bagian dari proses penagihan aktif. Proses lelang akan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui situs resmi lelang.go.id.

“Kami mendorong agar seluruh dokumen lelang segera dilengkapi. Tahapan pasca-sita ini harus dijalankan dengan akuntabel dan tepat waktu agar proses penagihan dapat optimal,” tambah Sutan.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII
Rem Blong, Truk Kontainer Hantam Warung di Arjawinangun, Satu Orang Tewas
Pria Asal Waled Tewas Diduga Tertemper Kereta di Mundu Cirebon
DJP Rilis PP 20 Tahun 2026, Ini Perubahan untuk Pajak UMKM
Ada Diskon Tiket Kereta di Songlist Festival Cirebon, Ini Syaratnya
Hotel Santika Cirebon Hadirkan Heritage Week 2026 untuk Angkat Budaya Lokal
Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Curanmor dan Penadahan Antarprovinsi
Kota Cirebon Sabet Penghargaan Pengendalian Inflasi dari Kemendagri
Kodim 0614/Kota Cirebon Perkenalkan Kompi Produksi ke Mahasiswa Pertanian UGJ
Stasiun Cirebon Masuk Usia 114 Tahun, Layanan Penumpang Terus Naik
SMSI Kota Cirebon dan BI Bahas Peran Media dalam Informasi Ekonomi
Warga Kabupaten Cirebon Keluhkan Layanan KTP yang Lambat, Harus Bolak-balik ke Kecamatan
DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Data Presisi untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran