Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Senin, 17 Feb 2025 16:21
    Bagikan  
Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
Ist

Pemerintah Terbitkan PMK No. 10/2025, Insentif Pajak Karyawan Resmi Diberlakukan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan di beberapa sektor industri. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

"Langkah ini juga menjadi respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (17/2/2025). 

Dwi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan stimulus, salah satunya dengan penerbitan PMK ini. 

"Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit," ujarnya. 

Menurutnya, karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. 

"Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini," ungkapnya. 

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

PLN dan Human Initiative Kolaborasi Bangun Desa Wisata D’Sarongge-Ciawigajah
33 Aset Penunggak Pajak di Jabar Disita, Nilainya Capai Rp10,8 Miliar
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan Layanan Kesehatan 24 Jam di Stasiun
Daftar Haji Kini Bisa dari Rumah, CIMB Niaga Syariah Luncurkan Layanan di OCTO Mobile
10 Tahun CEF, Kuningan Kembali Jadi Tuan Rumah Festival UMKM Ciayumajakuning
Dua Penambang Tertimbun Longsor di Tambang Ilegal Argasunya Kota Cirebon
Eks Manajer PT CHASS Dilaporkan ke Polda Jabar, Diduga Gelapkan Alat Berat Rp8 Miliar
Komplotan Begal di Cirebon Ditangkap Polisi, Motor Curian Dijual Lewat Marketplace
Viral Video “Wak Wok” di Kota Cirebon, Kapolres Minta Maaf dan Lakukan Penertiban
Pekan Sita Serentak 2025, DJP Targetkan 133 Aset di Jawa Barat
Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota Tangkap Bandar Sabu dan Ganja dalam Jumlah Besar
Herman Khaeron Dukung Kreativitas Warga Lewat Festival Milm Kampung Cirebon
Kementerian LH Beri Waktu 6 Bulan untuk Perbaikan TPA Kopiluhur
KAI Daop 3 Cirebon Salurkan Rp 463 Juta Lewat Program TJSL Semester I 2025
Lurah Kecapi Apresiasi Lomba Perpustakaan Tingkat Kota Cirebon
PLN UIT JBT Ajak Ratusan Relawan Bersihkan Pantai Kejawanan dan Tanam Mangrove
Sekda Hilmy: Penipuan Kerja di Subang Harus Jadi Pelajaran
Robi Awan Gebrak Industri Musik Tanah Air dengan Lima Album di Tahun 2025
Cuti Bersama Idul Adha, 24.000 Lebih Tiket KA Daop 3 Cirebon Terjual
Tinggal Seorang Diri, Pria di Perumnas Cirebon Tewas Misterius di Dalam Rumah
Live Streaming Ringkas Radio Net