Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Senin, 17 Feb 2025 16:21
    Bagikan  
Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
Ist

Pemerintah Terbitkan PMK No. 10/2025, Insentif Pajak Karyawan Resmi Diberlakukan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan di beberapa sektor industri. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

"Langkah ini juga menjadi respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (17/2/2025). 

Dwi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan stimulus, salah satunya dengan penerbitan PMK ini. 

"Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit," ujarnya. 

Menurutnya, karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. 

"Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini," ungkapnya. 

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Lanjutkan Pemulihan Distribusi ke Masyarakat
Direksi dan Relawan PLN Turun ke Lapangan Pastikan Pemulihan Pascabanjir Aceh
Danantara Bersama BUMN Salurkan Bantuan Kemanusiaan bagi Warga Terdampak Bencana di Aceh
Program Makan Bergizi Gratis Libatkan Tokoh Keagamaan di Tomohon
KWT Putri Kencana Kembangkan Budidaya Jamur Tiram di Desa Luwungkencana
Anggota DPR RI Kardaya Warnika Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMK Veteran Cirebon
Setelah Perbaikan Tower Rampung, Sistem Listrik Aceh Kembali Terhubung ke Sumatra
SMSI Kota Cirebon Tetapkan Mastari sebagai Ketua 2026–2029
DPR RI dan Badan Gizi Nasional Gelar Sosialisasi Program MBG di Grobogan
April Lovers Tegalgubug Siap ke Jakarta Dukung April di Top 3 D’Academy 7
DPR dan BGN Gelar Program Makan Bergizi Gratis di Desa Padas Grobogan
Persiapan SPT 2026, DJP Jabar II Dampingi Aktivasi Coretax Wajib Pajak di Cirebon dan Kuningan
Pemkot Cirebon Bongkar Bangunan PKL di Bantaran Sungai Sukalila
Kick Boxing Kota Cirebon Raih 3 Emas di BK Porprov dan Kejurprov Jabar
PLN Tuntaskan Pemulihan Listrik di Sumatera Utara Hingga 100 Persen
Pekerja Proyek BBWS Tewas di Sungai Gegesik Saat Menolong Rekannya
Hadapi Lonjakan Penumpang Nataru, KAI Daop 3 Cirebon Bekali Frontlinerj
PLN Percepat Perbaikan Jalur Transmisi Langsa–Pangkalan Brandan untuk Pulihkan Listrik Aceh
DJP Jawa Barat II Sandera Penunggak Pajak Rp21,15 Miliar
OJK Cirebon Evaluasi Kinerja BPR, Kredit Bermasalah Jadi Fokus Pembahasan
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio