Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Senin, 17 Feb 2025 16:21
    Bagikan  
Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
Ist

Pemerintah Terbitkan PMK No. 10/2025, Insentif Pajak Karyawan Resmi Diberlakukan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan di beberapa sektor industri. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

"Langkah ini juga menjadi respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (17/2/2025). 

Dwi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan stimulus, salah satunya dengan penerbitan PMK ini. 

"Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit," ujarnya. 

Menurutnya, karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. 

"Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini," ungkapnya. 

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Modus Tukar Kartu ATM, Sindikat Lintas Daerah Gasak Uang Nasabah di Cirebon
Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Mahkota Binokasih di Kota Cirebon
Warung di Pandesan Cirebon Dirusak Geng Motor, Dua Orang Ditangkap
Sempat Dikira Istirahat, Pria di Trotoar Tuparev Ternyata Sudah Meninggal
Dandim 0614/Kota Cirebon Dibuat Kaget Sesaat Setelah Pulang Dinas, Ternyata Ini Penyebabnya
Kota Cirebon Jadi Tuan Rumah Milangkala Tatar Sunda, 27 Daerah di Jabar Ikut Kirab Budaya
Usai Baca Ikrar Bersama, Petugas Lapas Narkotika Cirebon Langsung Geledah Kamar Hunian
Warga Desa Bulak Pertanyakan Dana Kompensasi Pemasangan Tiang Internet
Korean Food Festival di Hotel Santika Premiere Linggarjati Sajikan Menu Khas Korea Sepuasnya
Polisi Larang Nobar Persib dan Persija di Kota Cirebon, Ternyata Ini Pemicunya
Reses DPR RI, Kardaya Pastikan Ketersediaan Beras di Indramayu–Cirebon Aman
Peringati Hari Buruh, Ketua DPRD Cirebon Siap Kawal Aspirasi Pekerja
Setelah Dua Hari Pencarian, Bocah Hanyut di Kriyan Ditemukan di Pesisir Kesunean
Wakil Kepala Daerah Kerap Tersisih, Ahli Hukum Soroti Celah Aturan
Pansus I DPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Produk Hukum Daerah
Mayat Pria Ditemukan di Selokan Mundu, Warga Sempat Cium Bau Menyengat
Bocah di Cirebon Hanyut di Sungai Kriyan Saat Bermain, Tim Gabungan Lakukan Pencarian
Resmi Jabat Sekda Kota Cirebon, Iing Daiman Bidik Penguatan Sistem dan SDM
Rumah Warga Banyak Ambruk, DPRD Soroti Lambannya Respons Pemkot Cirebon
PMK 28/2026 Terbit, Pengembalian Pajak Kini Lebih Cepat