Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah

Senin, 17 Feb 2025 16:21
    Bagikan  
Kabar Baik! Karyawan di Sektor Ini Dapat Insentif Pajak dari Pemerintah
Ist

Pemerintah Terbitkan PMK No. 10/2025, Insentif Pajak Karyawan Resmi Diberlakukan.

RINGKASNEWS.ID - Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan insentif pajak penghasilan (PPh) untuk karyawan di beberapa sektor industri. 

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagai bagian dari stimulus ekonomi tahun 2025. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan, Dwi Astuti mengatakan, aturan ini mulai berlaku sejak 4 Februari 2025 yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional. 

"Langkah ini juga menjadi respons terhadap kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025," kata Dwi, Senin (17/2/2025). 

Dwi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan stimulus, salah satunya dengan penerbitan PMK ini. 

"Insentif PPh 21 DTP ini diberikan kepada karyawan di sektor industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit," ujarnya. 

Menurutnya, karyawan yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan atau Rp500 ribu per hari. 

"Selain itu, perusahaan tempat mereka bekerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang sesuai dengan ketentuan dalam PMK ini," ungkapnya. 

Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Pemuda Tewas Diserang Molotov dan Sajam, Polisi Tangkap 3 Pelaku Tawuran di Cirebon
Unik, Pegawai DPUTR Kota Cirebon Adu Kuat Tarik Stum di Hari Kemerdekaan
Demi Keselamatan, KAI Tertibkan Bangunan Liar di Dekat Jalur Kereta
Piagam Wajib Pajak Diperkenalkan, DJP Jabar II Perkuat Kepercayaan Publik
KAI Daop 3 Cirebon Rayakan Kemerdekaan dengan Sosialisasi Keselamatan dan Lomba di Stasiun
Petugas Damkar Kota Cirebon Dipiting Warga, Dituduh Telat Datang Padamkan Api
Rangkaian Upacara HUT ke-80 RI Berjalan Khidmat Berkat Listrik Andal PLN
Putri Apriyani Tewas Dibakar, Bripda Alvian Jadi Buronan Polisi
Peringatan HUT RI ke-80, Polres Cirebon Kota Ajak Warga Hening Sejenak
Peringati HUT ke-80 RI, Wali Kota Cirebon Ingatkan Makna Persatuan dan Kedaulatan
Jelang HUT ke-80 RI, Wali Kota Cirebon Sampaikan Penghormatan kepada Perintis Kemerdekaan
BI Cirebon Gelar Puncak PQN 2025 di Majalengka
Semarak 17 Agustusan di Kedawung Regency 3, Warga Guyub Ikuti Berbagai Lomba
Pesan Presiden di Sidang Tahunan, DPRD Kota Cirebon Siap Selaraskan Kebijakan
Warga Cirebon Tolak Kenaikan PBB, Wali Kota Janji Kaji Ulang Perda
Pengasuh Ponpes Al-Khiyaroh Buntet Ajak Warga dan Aparat Jaga Keamanan
Ari Lasso dan Tompi Kompak Soroti Transparansi Royalti WAMI
Nama Bupati Pati Sudewo Muncul di Kasus Suap Proyek Kereta DJKA
Demo Pati Ricuh, Bupati Sudewo Menolak Lepas Jabatan
Jajang Hermawan Resmi Pimpin Kantor Perwakilan BI Cirebon
Live Streaming Ringkas Radio Net
ringkas radio net
Online Radio