Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026

Jumat, 27 Mar 2026 17:03
    Bagikan  
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Ist

Relaksasi pajak: DJP hapus denda keterlambatan pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi di tengah masa penyesuaian sistem perpajakan.

“Penghapusan sanksi administratif ini mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2026.

"Namun, wajib pajak yang baru melaksanakan kewajibannya setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tetap tidak akan dikenai denda maupun bunga," ucapnya.

Selama periode relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.

Menurut Eko, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak.

DJP memastikan hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Eko mengimbau wajib pajak tetap segera melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir relaksasi.

"Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem coretax atau dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan," kata Eko. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Arus ke Jakarta di Tol Cipali Naik 11 Persen, One Way Kembali Diterapkan
KAI Daop 3 Cirebon Catat 273.002 Penumpang Selama Angkutan Lebaran, OTP 100 Persen
Lonjakan Trafik Data Saat Mudik Lebaran 2026, Indosat Klaim Jaringan Tetap Stabil
KAI Beri Diskon 20 Persen Tiket Kereta untuk Mudik Lebaran 2026
Sistem One Way di Tol Cipali Berakhir, Arus Lalu Lintas Dikembalikan Dua Arah
H+3 Lebaran, 35 Ribu Kendaraan Melintas Tol Cipali Arah Jakarta
Arus Balik H+2 Lebaran, 73 Ribu Kendaraan Melintas di Cirebon
Lonjakan Arus Balik di Tol Cipali, Rest Area Terapkan Sistem Buka-Tutup
Samsung Galaxy S26 Series dan Buds4 Pro Resmi Rilis di Indonesia
H-3 Lebaran, Ribuan Pemudik Padati Jalur Pantura Cirebon
Warga Kejaksan Curhat Soal Jalan Rusak hingga BPJS ke Rinna Suryanti
Jelang One Way, Jalur Arah Jakarta di Tol Cipali Mulai Disterilkan
Buka Bersama Eks DB Radio Cirebon, Ajang Reuni dan Melepas Rindu
Naya Anindita Ceritakan Peran Ardit Erwandha dan Reza Chandika Pilih OST Film 'Tunggu Aku Sukses Nanti'
Kapolda Jabar Pantau Kesiapan Pos Rest Area 207A Tol Palikanci Jelang Arus Mudik
H-5 Lebaran, Arus Kendaraan ke Cirebon di Tol Cipali Masih Ramai Lancar
Perlintasan JPL 200 Krucuk Kini Gunakan Palang Pintu Empat Sisi
HDCI Cirebon Salurkan 1.500 Paket Sembako untuk Warga
Bus Pariwisata Terbakar di Tol Cipali Arah Jakarta, Tidak Ada Penumpang dan Korban