Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026

Jumat, 27 Mar 2026 17:03
    Bagikan  
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Ist

Relaksasi pajak: DJP hapus denda keterlambatan pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi di tengah masa penyesuaian sistem perpajakan.

“Penghapusan sanksi administratif ini mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2026.

"Namun, wajib pajak yang baru melaksanakan kewajibannya setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tetap tidak akan dikenai denda maupun bunga," ucapnya.

Selama periode relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.

Menurut Eko, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak.

DJP memastikan hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Eko mengimbau wajib pajak tetap segera melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir relaksasi.

"Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem coretax atau dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan," kata Eko. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Daop 3 Cirebon dan IRPS Edukasi Pengguna Jalan di Perlintasan Sebidang
Ratusan Bangunan di Jalan Kesambi Kota Cirebon Bersiap Ditertibkan
Warga Desa Suci Mundu Digegerkan Penemuan Pria Tewas Gantung Diri
Angkutan Barang Berbasis Rel di Cirebon Makin Diminati Pelaku Logistik
SMSI Kota Cirebon Libatkan BI dan OJK Bahas Peluang Kemandirian Ekonomi
Pemegang Saham Pendiri RS Permata Cirebon Bantah Klaim Manajemen Soal Pembekuan Hak Saham
Kritik Wacana Ganti Nama Jabar, Pemerhati Cirebon: DPRD Provinsi Jangan Kurang Kerjaan!
Kuasa Hukum 18 Pemegang Saham Minoritas Bantah Klaim Manajemen RS Permata Cirebon
Terminal Bayangan Dinilai Jadi Penyebab Sepinya Terminal Harjamukti Cirebon
Aiptu N, Oknum Polisi Polres Tegal Kota, Diduga Aniaya Warga Cirebon hingga Luka Bakar 47 Persen
Era Digital Jadi Tantangan Penguatan Nasionalisme, Ini yang Dibahas Kodim 0614 Kota Cirebon
Tanggapi Somasi Pemegang Saham, Manajemen RS Permata Cirebon Berikan Penjelasan
KAI Daop 3 Cirebon Beri Pembinaan kepada Petugas Jalur, KPJR, dan Penjaga Perlintasan
Pengaturan Lampu Merah di Sejumlah Simpang Kota Cirebon Diubah Jadi Empat Fase
Empat Marketplace Resmi Pungut PPh Pedagang Online, DJP: Bukan Pajak Baru
Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Pentingnya Pelayanan untuk Masyarakat
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Berlanjut, Pemegang Saham Minoritas Kirim Somasi Final
Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon Evaluasi Kinerja Disdukcapil dalam Pembahasan APBD 2025
Libur Sekolah Dongkrak Jumlah Penumpang Kereta di Daop 3 Cirebon
Polresta Cirebon Beberkan Hasil Ungkap Kasus Juni 2026, Curanmor Masih Mendominasi