Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026

Jumat, 27 Mar 2026 17:03
    Bagikan  
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Ist

Relaksasi pajak: DJP hapus denda keterlambatan pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi di tengah masa penyesuaian sistem perpajakan.

“Penghapusan sanksi administratif ini mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2026.

"Namun, wajib pajak yang baru melaksanakan kewajibannya setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tetap tidak akan dikenai denda maupun bunga," ucapnya.

Selama periode relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.

Menurut Eko, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak.

DJP memastikan hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Eko mengimbau wajib pajak tetap segera melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir relaksasi.

"Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem coretax atau dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan," kata Eko. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Berulang Kali Ditertibkan, Parkir Liar di Kota Cirebon Masih Saja Membandel
Bukan Sekadar Tradisi, Halalbihalal Urang Sumedang di Cirebon Jadi Penguat Kebersamaan
Harga BBM Nonsubsidi Naik Tajam, Beban Masyarakat Kembali Bertambah
Warga Masih Kerap Beraktivitas di Rel, KAI Ingatkan Soal Keselamatan
Warga Suranenggala Cirebon Digegerkan Penemuan Mayat Pria di Tepi Laut
Tak Ada Ampun, Pelanggaran HP dan Narkoba di Lapas Cirebon Diancam Sanksi Pidana
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Terseret Kasus Tambang Nikel
Triwulan I 2026, Penumpang Kereta di Cirebon Tembus 1 Juta
Isu Anak Terjatuh dari Lantai 3 di Mal Cirebon Dibantah Polisi
OJK Longgarkan Aturan SLIK untuk Percepat Program 3 Juta Rumah
Kejari Kota Cirebon Tetapkan Tiga Pimpinan BPR sebagai Tersangka
KAI Daop 3 Cirebon: Jangan Mudah Percaya Info Rekrutmen di Media Sosial
Jembatan Rel Kuno Dibongkar, DPRD Kota Cirebon Soroti Prosedur dan Nilai Sejarah
Transisi Energi Dinilai Belum Adil, Warga di Tiga Daerah Soroti Minimnya Keterlibatan
Banyak WP Terdaftar di Luar Daerah, DJP dan Pemkab Indramayu Cari Jalan Keluar
Dibubarkan Warga, Dua Pelajar di Cirebon Terjatuh Saat Kabur, Polisi: Bukan Tawuran
Resmob Polres Cirebon Kota Bekuk Penculik Anak di Toko Milik Pelaku
Sempat Hilang Dua Hari, Bocah Perempuan di Kota Cirebon Ditemukan dengan Luka di Kaki
KAI Daop 3 Cirebon: Jalur Bumiayu Kembali Normal Usai Anjlok
DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Infrastruktur Jalan dalam Pembahasan LKPJ
RINGKAS RADIO NET