Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026

Jumat, 27 Mar 2026 17:03
    Bagikan  
Telat Lapor SPT? Tenang, DJP Hapus Dendanya hingga Akhir April 2026
Ist

Relaksasi pajak: DJP hapus denda keterlambatan pelaporan SPT orang pribadi hingga 30 April 2026.

RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.

Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi di tengah masa penyesuaian sistem perpajakan.

“Penghapusan sanksi administratif ini mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).

Ia menjelaskan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2026.

"Namun, wajib pajak yang baru melaksanakan kewajibannya setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tetap tidak akan dikenai denda maupun bunga," ucapnya.

Selama periode relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.

Menurut Eko, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak.

DJP memastikan hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Eko mengimbau wajib pajak tetap segera melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir relaksasi.

"Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem coretax atau dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan," kata Eko. 

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

KAI Hadirkan Rail Clinic dan Rail Library di Stasiun Cipunegara
Kabar bagi UMKM, Tarif PPh Final 0,5 Persen Tetap Berlaku dengan Aturan Baru
Gempur Rokok Ilegal: Kenali Cirinya, Hindari Peredarannya
Urus KIR Tak Perlu Antre Lama, Dishub Kota Cirebon Siapkan Layanan Online
Tiga Kanwil DJP di Jawa Barat Sita 288 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp54 Miliar
PGN Perluas Penggunaan Gas Bumi di Cirebon, Targetkan 3.008 Sambungan Baru
Santika Ajak Anak-Anak Mengenal Dunia Perhotelan Lewat GM For A Day 2026
Motor yang Sempat Hilang Akibat Dicuri Kembali ke Tangan Pemiliknya
Festival Kepatihan 2 Angkat Sejarah Lokal dan Potensi Budaya Pekalipan
Diduga Ada Penyalahgunaan BBM Subsidi di SPBU Kesambi Cirebon
Kodim 0614/Kota Cirebon Libatkan Masyarakat dalam Upaya Mitigasi Bencana
DPR RI dan KAI Bahas Rencana Flyover dan Underpass di Kawasan Krucuk Kota Cirebon
Daftar GasKita Sebelum 31 Juli, Pelanggan Baru Berpeluang Dapat Renovasi Dapur
IPB University dan UNU Cirebon Kenalkan Teknologi Swarm Aerator untuk Budidaya Perikanan
Fakhira Alyssa Quinn Borong Penghargaan di Acara Kelulusan SDN Sadagori 1
Di Usia ke-599 Tahun, Cirebon Siap Melangkah Menuju Kota yang Lebih Maju
DEN Nilai Cirebon Power Layak Jadi Contoh Pengelolaan PLTU di Indonesia
SMSI Kota Cirebon Gelar Fun Futsal Bersama Instansi dan Insan Media
Tiga Jukir dan 51 Kendaraan Terjaring Razia Parkir Liar di Depan CSB Mall
Hari Jadi Cirebon ke-599 Hadirkan Agenda Budaya, UMKM, hingga Porsenitas XIII