RINGKASNEWS.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 hingga 30 April 2026.
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Barat II, Eko Radnadi Susetio mengatakan, kebijakan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi di tengah masa penyesuaian sistem perpajakan.
“Penghapusan sanksi administratif ini mencakup keterlambatan penyampaian SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29, maupun pelunasan kekurangan pajak,” ujar Eko dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan orang pribadi dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2026.
"Namun, wajib pajak yang baru melaksanakan kewajibannya setelah tanggal tersebut hingga 30 April 2026 tetap tidak akan dikenai denda maupun bunga," ucapnya.
Selama periode relaksasi, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.
Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, penghapusan sanksi akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.
Menurut Eko, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian hukum sekaligus ruang bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajibannya.
Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 juga tidak akan berdampak pada status wajib pajak.
DJP memastikan hal tersebut tidak menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.
Eko mengimbau wajib pajak tetap segera melaporkan SPT dan menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas akhir relaksasi.
"Pelaporan dapat dilakukan melalui sistem coretax atau dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat untuk mendapatkan bantuan," kata Eko.
