Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar untuk Judi dan Trading

Senin, 4 Aug 2025 17:32
    Bagikan  
Staf Keuangan PDAM Kota Cirebon Korupsi Rp 3,7 Miliar untuk Judi dan Trading
Ringkas Media

Tersangka AM, staf keuangan PDAM Kota Cirebon, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025). Ia diduga menyelewengkan dana perusahaan hingga Rp 3,7 miliar untuk trading dan judi online.

RINGKASNEWS.ID - Seorang pegawai bagian keuangan di PDAM Tirta Giri Nata Kota Cirebon berinisial AM (32) ditangkap aparat kepolisian setelah diduga menyelewengkan dana perusahaan hingga Rp 3,7 miliar.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan bahwa dana hasil korupsi digunakan tersangka untuk bermain trading online dan judi daring.

“Motifnya untuk kepentingan pribadi. Namun uangnya sebagian besar digunakan untuk trading dan judi online,” kata Eko dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (4/8/2025).

Kasus ini terungkap setelah internal PDAM menemukan kejanggalan dalam proses pemindahan dana dari rekening BTN ke BJB milik perusahaan. Temuan tersebut kemudian diaudit dan dilaporkan ke kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka melakukan aksinya sepanjang 2024 dengan lima modus berbeda.

Lima Modus Penyelewengan

Modus pertama, AM tidak menyetorkan seluruh uang hasil pembayaran pelanggan yang diterima melalui loket PDAM.

Modus kedua, tersangka mengurangi nominal pembayaran transfer dalam laporan kas harian.

Ketiga, AM menarik dana menggunakan cek yang ditandatangani secara ilegal, dengan memalsukan tanda tangan pejabat PDAM.

Keempat, dana perusahaan dipindahkan ke rekening pribadi tersangka.

Modus terakhir, AM memanipulasi rekening koran bank milik perusahaan agar tidak terdeteksi.

“Total kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan tersangka sebesar Rp 3.719.733.781,” ujar Eko.

Rinciannya, penggelapan setoran pelanggan mencapai Rp 2,4 miliar, pengurangan nominal transfer Rp 1,3 miliar, dan pemalsuan tanda tangan direksi senilai Rp 200 juta.

Hanya Rp 88 Juta yang Disita

Dari total kerugian tersebut, hanya sekitar Rp 88 juta yang berhasil disita polisi dari rekening pribadi AM. Sisanya diduga telah habis dipakai tersangka untuk aktivitas judi online dan investasi spekulatif di aplikasi trading.

Tersangka AM telah bekerja di PDAM sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf keuangan sejak 2021.

Dalam konferensi pers, AM dihadirkan dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna biru dan hanya menunduk saat diperlihatkan ke media.

Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

“Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara,” tegas Eko.

Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Caruban Promosindo

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan PPN Rp583 Miliar, Tiga Perusahaan Baja di Tangerang Diperiksa DJP
AKSA Cafe Resmi Dibuka di Kota Cirebon, Usung Konsep Semi Open Space
Tiket Mudik Lebaran 2026 Masih Banyak, Ini Data Penjualan KAI Daop 3 Cirebon
Sambut Ramadhan, Hotel Santika Premiere Linggarjati Tawarkan Iftar Nusantara–Timur Tengah
Pipa Utama PDAM Kota Cirebon Jebol, Perbaikan Ditargetkan Dua Hari
Pengurus SMSI Kota Cirebon 2026–2029 Dilantik, Tegaskan Komitmen Media Siber Profesional
Perda Pajak Kota Cirebon Dievaluasi Pemerintah Pusat, DPRD Soroti Dampaknya bagi UMKM
Program MBG Disiapkan sebagai Langkah Bertahap Perbaiki Gizi Masyarakat Grobogan
Program Makan Bergizi Gratis 2026 Dimulai, Grobogan Jadi Lokasi Perdana Sosialisasi
Padi Reborn Rayakan 28 Tahun Karier Lewat Konser Dua Delapan di Senayan
Cirebon Power Catat Peningkatan Produksi Listrik Sepanjang 2025
Pemerintah Buka Kembali Akses Grok di Indonesia dengan Pengawasan Ketat
Korsleting Diduga Picu Kebakaran Mobil di Jalan Dr. Cipto Cirebon
OJK Cirebon dan Pemkab Indramayu Perluas Penyaluran KUR bagi UMKM
Cegah Kecelakaan, KAI Daop 3 Cirebon Tutup 16 Perlintasan Sebidang Selama 2025
Empat Residivis Curanmor Ditangkap, Polres Cirebon Kota Kembalikan Motor Korban
Perkuat UMKM, OJK Cirebon Dorong Optimalisasi Penyaluran KUR di Kuningan
Komisi I DPRD Kota Cirebon Minta Lurah Data Bangunan Liar di Bantaran Sungai
Dituduh Jual Es Spons, Pedagang Es Gabus Ngaku Alami Kekerasan Aparat
Usai Video Viral Langgar Norma, DPRD Kabupaten Cirebon Soroti Izin dan Pengawasan Tempat Hiburan Malam