Pencurian Infrastruktur Kereta Api, Dua Pelaku Masuk Bui

Jumat, 21 Feb 2025 06:15
    Bagikan  
Pencurian Infrastruktur Kereta Api, Dua Pelaku Masuk Bui
Ist

Petugas KAI dan Kejaksaan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon, Menunjukkan Barang Bukti Pencurian Material Kereta Api.

RINGKASNEWS.ID - Dua pelaku pencurian material prasarana kereta api akhirnya dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti bersalah dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. 

Kasus ini bermula ketika Tim Pengamanan PT KAI Daop 3 Cirebon memergoki mereka mencuri penambat rel kereta api (pandrol eclip) di jalur antara Stasiun Bangoduwa dan Arjawinangun pada 6 Agustus 2024. 

"Setelah kejadian tersebut, Tim Pengamanan KAI Daop 3 Cirebon melaporkan insiden tersebut ke Polsek Klangenan," ungkap Muhibbuddin, Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon. 

Berkat kerja sama antara kepolisian dan tim keamanan KAI, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa 55 penambat rel serta beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pencurian. 

"Proses hukum yang berlangsung sejak Oktober 2024 akhirnya mencapai putusan. Berdasarkan Petikan Keputusan Nomor 313/Pid.B/2024/PN.Sbr, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua pelaku," paparnya. 

Salah satu pelaku dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, sedangkan pelaku lainnya mendapat hukuman satu tahun delapan bulan. 

"Pencurian material perkeretaapian merupakan tindakan yang tidak bisa ditoleransi," tegas Muhibbuddin. 

Menurutnya, penambat rel memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan area terbuka menjadi salah satu alasan material ini sering menjadi sasaran pencurian," ujarnya. 

"Untuk mengantisipasi kejadian serupa, pengamanan terus dilakukan, termasuk patroli rutin dan kerja sama dengan masyarakat sekitar. Kolaborasi dengan kepolisian juga menjadi faktor utama dalam pengungkapan kasus ini," tandasnya.



Baca Berita dan Artikel Menarik Lainnya di Google News

Berita Terbaru

Lapas Narkotika Cirebon Terapkan PAS-KODE, Uang Tunai Tak Lagi Berlaku di Blok Hunian
Kuwu Gegesik Wetan Bantah Dugaan Penyimpangan Anggaran Ketahanan Pangan
Satpol PP Rantai 17 Motor Parkir Liar di Depan SMAK Penabur, Jukir Kabur Saat Razia
Jumlah Wisatawan Asing Naik Kereta di Daop 3 Cirebon Meningkat 13,8 Persen
Gunakan RT/RW untuk Data Potensi Pajak Kendaraan, Pengamat: Itu Cara Kolonial dan Intimidatif
Advokat Senior Rusdianto Dipercaya Nahkodai PD Pembangunan Kota Cirebon
Terungkap, Oknum PNS Bunuh Ibu Rumah Tangga di Jagapura Demi Perhiasan Emas
KAI Daop 3 Cirebon Ajak Siswa SD Pahami Bahaya Bermain di Jalur Rel
Polresta Cirebon Bongkar 26 Kasus Narkoba dan Obat Keras, Tiga Pelakunya Residivis
Massa Desak Pemkot Cirebon Cabut Satgas Pajak, Prioritaskan Jalan dan Sampah
Nelayan Citemu Cirebon Kini Tak Perlu Lagi Beli Es Balok untuk Melaut
KAI Daop 3 Cirebon Siagakan 271 Personel Pengamanan di Stasiun dan Jalur Kereta
Kebakaran Rumah di Graha Tanjung Cirebon Diduga Berawal dari Pembakaran Sampah di Lahan Kosong
Advokat LLAJ: Jangan Hanya Sopir, Perusahaan Angkutan Juga Harus Diusut
Masih Dalam Pemulihan, Lovanya Belum Mengetahui Ayah, Ibu, dan Adiknya Telah Tiada
Tepis Isu yang Beredar, SDN Guntur dan Kanggraksan Pastikan Tak Ada Pungutan
Sebanyak 32 Sarana KAI Daop 3 Cirebon Lulus Uji Kelaikan Operasi
Kepala SDN Nusantara Jaya Klarifikasi Isu MPLS, Seragam dan Buku Dipastikan Tanpa Pungutan
Sengketa Saham RS Permata Cirebon Memanas, Tiga Pendiri Siap Gugat Pembekuan Dividen
Maxi Cirebon Siapkan Turnamen Biliar 9 Ball Home Series 3 pada Agustus